Kasi Intel Reza Badia Sirait: Kejari Subulussalam Tetap Profesional, APBK Bukan Ranah Kewenangan Kami

SYAHBUDDIN PJ

- Writer

Senin, 20 Juli 2026 - 15:27 WIB

50371 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam| detikaceh.com  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subulussalam, Andie Saputra, S.H., melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Reza Badia Sirait, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang berkembang di tengah masyarakat yang mengaitkan Kejaksaan Negeri Subulussalam dengan penganggaran di lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam.

Dalam keterangannya, Reza Badia Sirait menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Subulussalam merupakan instansi vertikal di bawah Kejaksaan Republik Indonesia yang seluruh pembiayaan penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewenangannya pada prinsipnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Subulussalam tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan maupun mengalokasikan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Pemerintah Kota Subulussalam. Seluruh proses perencanaan, pembahasan, hingga penetapan APBK merupakan kewenangan Pemerintah Kota Subulussalam bersama DPRK Subulussalam sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut dijelaskan, apabila terdapat dukungan anggaran dari Pemerintah Kota Subulussalam kepada instansi vertikal, pelaksanaannya harus melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan hukum, dilakukan secara transparan, akuntabel, serta memenuhi seluruh persyaratan administratif dan pengelolaan keuangan daerah. Kejaksaan Negeri Subulussalam, kata Reza, senantiasa menghormati dan mematuhi seluruh ketentuan tersebut.

Reza Badia Sirait juga memastikan bahwa Kejaksaan Negeri Subulussalam tetap menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum secara profesional, independen, dan tidak dipengaruhi oleh adanya atau tidak adanya dukungan anggaran dari pihak mana pun. Seluruh pelaksanaan tugas penegakan hukum berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia beserta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Subulussalam menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan kritik, masukan, maupun melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Kejaksaan Republik Indonesia. Namun demikian, masyarakat diimbau agar setiap informasi yang disampaikan kepada publik tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, didasarkan pada data yang akurat, serta tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Klarifikasi ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat sekaligus untuk meluruskan informasi yang berkembang, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang benar, utuh, dan objektif,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Subulussalam, Reza Badia Sirait, mewakili Kajari Subulussalam Andie Saputra, S.H.

Redaksi: [Syahbudin Padank]

Berita Terkait

Belum 24 Jam Ditangkap, Buron Lapas Kutacane Tewas di RSUD, Penanganan Kesehatan Dipertanyakan
Bea Cukai, BNN, dan Polri Ungkap Clandestine Laboratory Sabu di Pidie, Aceh.
Dengan Total Sekitar 1.300 PPPK Paruh Waktu di Gayo Lues, Audiensi ke DPRK Tekankan Urgensi Kejelasan Status, Kesejahteraan, dan Perpanjangan Kontrak yang Konsisten
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria 61 Tahun Bersama 63 Gram Ganja
Pembangunan Gorong-gorong Titik 1 Siap 90 Persen
TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Kebut Pembangunan Jalan Huntara
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Sat Binmas Polres Pidie Berikan Penyuluhan kepada Masyarakat di Terminal Sigli
Profesor Dr Sutan Nasomal Mengklaem Dibalik Istoris! Asmidar, S.Pd. Terpilih Sebagai Ketua Pgri Perempuan Pertama di Aceh Singkil Melalui Konferensi Xxiii Pgri Cabang Kuta BaharU Akan Menjadi Ikon PGRI!!!

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Dengan Total Sekitar 1.300 PPPK Paruh Waktu di Gayo Lues, Audiensi ke DPRK Tekankan Urgensi Kejelasan Status, Kesejahteraan, dan Perpanjangan Kontrak yang Konsisten

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria 61 Tahun Bersama 63 Gram Ganja

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Pembangunan Gorong-gorong Titik 1 Siap 90 Persen

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:33 WIB

13 Ekskavator Bantuan Presiden Dikerahkan untuk Normalisasi Sungai Aih Bobo, Pemerintah Tinjau Efektivitas Pekerjaan di Blangkejeren

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:19 WIB

16 Unit Alat Berat Dikerahkan ke Gayo Lues untuk Dukung Percepatan Rehabilitasi, Rekonstruksi, dan Pembangunan Huntap Pascabanjir

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Satgas TMMD ke-130 Pasang Gorong-gorong pada Pembukaan Jalan Menuju Huntara

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Program TMMD, Jalan Utama Menuju Huntara Kampung Pepelah Dibuka

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:05 WIB

Bupati Gayo Lues Kunjungi Desa Ume Lah Blang Pegayon, Dialog Penuh Keakraban Bahas Masa Depan Kopi Gayo Lues

Berita Terbaru

GAYO LUES

Pembangunan Gorong-gorong Titik 1 Siap 90 Persen

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:01 WIB