ACEH SELATAN – Detikaceh.com. Warga dua Gampong alur Pinang dan Gunong cut, Kecamatan Samadua kabupaten Aceh Selatan, kecewa terhadap keputusan keuchik Gampong alur Pinang yang menggantikan Tungku imum chik Masjid Baburahmah dengan Tampa melakukan musyawarah yang melibatkan tokoh masyarakat dan aparat dua Gampong.
Kekecewaan tersebut disampaikan oleh beberapa tokoh keagamaan Gampong gunong cut dan Gampong alur Pinang kecamatan samadua kabupaten Aceh Selatan kepada awak media ini via telepon. Selasa (11/2/2025).
Sejumlah tokoh masyarakat kedua Gampong tersebut, mengatakan warga tidak bisa menerima keputusan pemberhentian Teungku imam chit Masjid Baburahmah Gampong alur Pinang, karena keputusan itu dilakukan sepihak oleh Keuchik tanpa adanya musyawarah semua unsur tokoh dan masyarakat Dua Gampong.
Sehingga Keputusan Keuchik tersebut, menuai protes oleh pihak warga dua Gampong serta pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM), Sebab keputusan pengangkatan dan pemberhentian Tungku Yusri sebagai imam Chik masjid Baburahmah itu yang telah mengadakan diri sejak puluhan tahun hingga kini, dan tidak ada masalah apapun yang layak di berhentikan oleh Oknum Keuchik Gampong alur Pinang tersebut secara sepihak.
“Yang anehnya lagi, keputusan yang di ambil oleh pihak Keuchik ketua pemuda dan beberapa tuha peut Gampong alur Pinang dimaksud, seperti adanya dugaan setimen pribadi antara Keuchik, ketua pemuda dengan Tungku Yusri imam chik mesjid baburahmah, tetatang perbedaan dukungan pada pilkada sebelumnya ,” centus salah seorang Tokoh Gampong alur Pinang.
Ia menegaskan tidak ada penyimpangan yang terjadi di masjid tersebut. Malah, imam masjid dan pengurus BKM banyak menggelar kegiatan keagamaan, termasuk melahirkan kemakmuran di mesjid selama ini.
“Lanjutnya, Kami mempertanyakan terkait keputusan Keuchik Gampong alur Pinang mengatakan Tungku Yusri sebagai imam chik mesjid baburahmah, tanpa adanya musyawarah bersama dua Gampong yang menjadi majelis pada mesjid tersebut dan tidakan Keuchik tersebut.
Terkesan cacat hukum dan menzalimi orang lain akibat perbedaan pilihak pada pilkada, Kami berharap persoalan ini dapat proses secara jalur hukum dan segera dituntaskan jangan dibiarkan berlarut-larut,” sebut salah seorang Tokoh masyarakat yang di benarkan oleh beberapa warga Gampong alur Pinang dan Warga Gampong gunong cut Samadua yang mendampinginya di perdengarkan pada awak media ini lewat telpon.
“Sementara itu, Keuchik Gampong alur Pinang D r s. Muhammad Nawir, mengatakan dirinya mengeluarkan keputusan tersebut atas petunjuk camat kecamatan samadua, bahwa status umur seseorang Tungku imam chik masjid itu, tidak boleh lebih dari 60 tahun, karena umur Tungku Yusri imam chik mesjid baburahmah sudah lebih dari 60 tahun maka di ganti.
Dan keputusan tersebut juga atas dasar musyawarah para tokoh masyarakat di Gampong alur Pinang, seperti Tungku imum meunasah, ketua pemuda dan para tuha peut Gampong, turut hadir ketika rapat sebanyak dua kali kami mengadakan rapat di Gampong.”terang Keuchik Nawir
Lanjutnya, kalau terkait tidak melibatkan tokoh masyarakat dua desa, karena status mesjid baburahmah itu, adalah statusnya tercatat sebagai mesjid Gampong alur Pinang, bukan mesjid dua Desa, hanya saja masyarakat Gampong gunong cut selama ini, berhubung belum memiliki mesjid, melakukan sholat Jum’at di masjid Gampong kami memang,”tetapi bukan berarti itu mesjid dua desa.”Sebut Keuchik.
Ketika awak media melakukan konfirmasi lebih lanjut dengan pihak muspika kecamatan samadua, camat samadua TM.Nasrijal, mengatakan status mesjid baburahmah itu, merupakan mesjid Gampong alur Pinang, terkait pemberhentian Tungku Yusri sebagai imam chik mesjid tersebut.
Menurutnya sudah sesuai dan ia membenarkan pernah meminta Keuchik untuk menggantikan tungku imam chik mesjid baburahmah, berhubung usia imam chik mesjid dimaksud melewati batas ketentuan perbub bupati Aceh Selatan, Seorang imam chik mesjid tidak boleh lebih usianya di atas 60 tahun.”jelas Camat.
“Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) kecamatan samadua Tungku Kaifal Muddin S.H i. Mengatakan sangat menyayangkan atas terjadinya peristiwa tersebut, yang menyebabkan kisruh warga dua Gampong yang selama ini menjadi majelis dan jamaah pada mesjid baburahmah Gampong alur Pinang itu.
Dan dirinya berharap agar pihak pemerintah gampong alur Pinang dapat menyelesaikan persoalan dimaksud dengan musyawarah kembali di tingkat Gampong, karena sejauh ini belum ada pemberitahuan secara kusus kepada pihak MPU kecamatan samadua selama ini.
Sampai sekarang belum ada pemberitahuan terkait berhentikan imam chik mesjid baburahmah oleh Keuchik Gampong alur Pinang dimaksud.
Hanya saja, dengar-dengar informasi dari masyarakat melalui mulut ke mulut, Secara resmi pihaknya mengaku belum merima pemberitahuan baik dari kedua Keuchik Gampong alur Pinang maupun dari yang bersangkutan tungku imam chik mesjid baburahmah yang di berhentikan itu.”Tutur Teungku kaifal
(Editor: T.M.Raja)