Aceh Singkil Membara: Warga Tolak Mentah-Mentah Perpanjangan HGU PT Nafasindo

SYAHBUDDIN PJ

- Redaksi

Selasa, 25 Februari 2025 - 20:27 WIB

50139 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil | Detikaceh.com ~ Ratusan warga dari Kecamatan Kota Baharu dan Singkohor memadati kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil pada Selasa (25/2/2025). Mereka menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Nafasindo seluas 3.007 hektare. Warga menuntut hak mereka atas 20 persen lahan plasma yang hingga kini belum terealisasi, seperti yang telah diatur dalam regulasi

Koordinator aksi, Ustadz Rabudin, secara tegas menyatakan penolakan perpanjangan HGU tersebut sebelum perusahaan memenuhi kewajiban menyediakan lahan plasma bagi masyarakat. “Kami tidak akan berhenti sebelum hak-hak masyarakat berupa plasma 20 persen dari 3.007 hektare diserahkan,” ujar Rabudin dengan nada lantang.

Ia juga menyoroti cacat hukum terkait izin HGU PT Nafasindo yang seharusnya telah berakhir sejak 2023. Menurutnya, dua tahun adalah waktu yang cukup untuk menyelesaikan masalah ini namun terkesan sengaja diabaikan. Rabudin pun mempertanyakan peran penegak hukum yang dianggap tidak bertindak tegas. “Apakah mereka tidur atau sudah bagaimana, sehingga membiarkan ini terus terjadi?” serunya di depan para pengunjuk rasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain persoalan hukum, warga juga menuding adanya dugaan suap dalam proses rekomendasi perpanjangan HGU. Rabudin menyebutkan informasi yang beredar bahwa sejumlah kepala desa dan camat menerima dana sebesar Rp25 juta per orang demi mendukung perpanjangan izin tersebut. “Mereka mengenyampingkan kepentingan rakyat demi keuntungan pribadi,” tambahnya.

Senada dengan Rabudin, tokoh masyarakat Aminullah Sagala menyoroti kinerja PT Nafasindo selama ini, yang dianggap mengabaikan kesejahteraan masyarakat sekitar. Ia menyebut perusahaan justru telah menelantarkan sebagian besar kebunnya selama lebih dari 10 tahun. “Jika dilihat dari sisi hukum dan praktik di lapangan, PT Nafasindo tidak layak mendapatkan perpanjangan HGU ini,” tegas Aminullah.

Warga juga meminta agar Bupati Aceh Singkil segera menghentikan segala aktivitas operasional dan panen PT Nafasindo hingga ada kejelasan terkait realisasi kebun plasma yang menjadi hak masyarakat.

DPRK Siap Tindak Lanjut
Menanggapi tuntutan warga, Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun, didampingi Wakil Ketua II Wartono dan sejumlah anggota lainnya, menjelaskan bahwa DPRK telah mengambil langkah awal dengan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) beberapa hari sebelumnya. Dalam rapat tersebut, DPRK merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk meninjau kembali perpanjangan HGU PT Nafasindo.

“Kami berkomitmen untuk melindungi hak-hak rakyat. Dalam RDP selanjutnya, kami akan memanggil kepala desa, camat, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan,” ungkap Amaliun. Ia juga menegaskan bahwa DPRK akan mengawal persoalan ini hingga ke tingkat pemerintah pusat di Jakarta jika diperlukan.

Pada akhir aksi, perwakilan warga meminta DPRK menerbitkan surat perjanjian sebagai bukti keseriusan dalam menindaklanjuti masalah ini. Setelah permintaan tersebut dipenuhi, demonstrasi berakhir dengan tertib dan aman.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Nafasindo terkait tuntutan warga dan rekomendasi DPRK.

Tuntutan Tegas Warga
Aksi ini menekankan satu pesan utama: masyarakat Aceh Singkil menginginkan keadilan dan kepastian atas hak-hak mereka. Mereka mendesak pemerintah untuk segera meninjau ulang izin HGU dan memastikan PT Nafasindo tidak hanya memperpanjang izin tanpa mematuhi kewajiban hukum yang berlaku.

Warga juga menyatakan siap kembali turun ke jalan de jnngan eskalasi aksi lebih besar jika tuntutan mereka tidak diindahkan. “Ini bukan hanya soal lahan, tetapi soal bagaimana negara hadir untuk rakyat kecil,” pungkas Rabudin.(*)

Berita Terkait

Izin Mati, Perusahaan Masih Jalan Masyarakat Aceh Singkil Desak Pemerintah Bertindak
Sengketa Perdata Dibelokkan ke Pidana? Publik Desak PN Singkil Bertindak Adil
Tajuk Panjang: Hukum yang Pincang di Aceh Singkil – Antara Aktivisme dan Kriminalisasi
Bupati Aceh Singkil Undang Pimpinan Perkebunan HGU Hadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian
Protes Perusahaan Nakal, GAMAS Desak Pemerintah Tindak Tegas Pelanggaran HGU
Ulama Minta DPRK Bertanggung Jawab soal Dana Hibah: “Dayah Tak Dibantu, Kok OKP Dapat?”
“Ketika Keadilan Dikunci, Suara Rakyat Bangkit dari Balik Jeruji”
Nelayan Ujung Sialit Aceh Singkil Selamat dari Terkaman Buaya Berkat Tombak Rekan

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 18:31 WIB

Pemkab Nagan Raya Mengucapkan Selamat Dan Sukses PKAB HUT Ke 437 Aceh Barat

Minggu, 12 Oktober 2025 - 13:11 WIB

Akun Facebook ‘Salehati Sambo Adelia’ Kembali Membuat Geger dengan Komentar Menyesatkan, Memperkeruh Suasana Syukuran Ulang Tahun di Subulussalam

Minggu, 12 Oktober 2025 - 12:18 WIB

Polri Tulang Punggung Keamanan, Agus Flores: Jangan Hancurkan karena Ulah Segelintir Oknum

Minggu, 12 Oktober 2025 - 07:50 WIB

Emak-emak Subulussalam Tetap Semangat Hadapi Pemadaman Listrik Seharian

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:24 WIB

Sentuhan Lembut Polwan di Jalanan Subulussalam, Demi Khusyuknya Ibadah Jumat

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 08:59 WIB

“Panen Dua Minggu Sekali, Tapi Dicuri: Petani Sawit Subulussalam Minta Netizen Tak Bela Pencuri”

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:02 WIB

Melayani dengan Hati, Menindak dengan Nurani: Sosok Kasat Lantas Ini Curi Perhatian Publik”

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:29 WIB

Munas SWI 2026 Digelar di Hari Pers Sedunia, Siap Gaungkan Gerakan Nasional Pers Mengabdi untuk Negeri

Berita Terbaru