Aceh Singkil | Detikaceh.com ~ Ratusan warga dari Kecamatan Kota Baharu dan Singkohor memadati kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil pada Selasa (25/2/2025). Mereka menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Nafasindo seluas 3.007 hektare. Warga menuntut hak mereka atas 20 persen lahan plasma yang hingga kini belum terealisasi, seperti yang telah diatur dalam regulasi
Koordinator aksi, Ustadz Rabudin, secara tegas menyatakan penolakan perpanjangan HGU tersebut sebelum perusahaan memenuhi kewajiban menyediakan lahan plasma bagi masyarakat. “Kami tidak akan berhenti sebelum hak-hak masyarakat berupa plasma 20 persen dari 3.007 hektare diserahkan,” ujar Rabudin dengan nada lantang.
Ia juga menyoroti cacat hukum terkait izin HGU PT Nafasindo yang seharusnya telah berakhir sejak 2023. Menurutnya, dua tahun adalah waktu yang cukup untuk menyelesaikan masalah ini namun terkesan sengaja diabaikan. Rabudin pun mempertanyakan peran penegak hukum yang dianggap tidak bertindak tegas. “Apakah mereka tidur atau sudah bagaimana, sehingga membiarkan ini terus terjadi?” serunya di depan para pengunjuk rasa.
Selain persoalan hukum, warga juga menuding adanya dugaan suap dalam proses rekomendasi perpanjangan HGU. Rabudin menyebutkan informasi yang beredar bahwa sejumlah kepala desa dan camat menerima dana sebesar Rp25 juta per orang demi mendukung perpanjangan izin tersebut. “Mereka mengenyampingkan kepentingan rakyat demi keuntungan pribadi,” tambahnya.
Senada dengan Rabudin, tokoh masyarakat Aminullah Sagala menyoroti kinerja PT Nafasindo selama ini, yang dianggap mengabaikan kesejahteraan masyarakat sekitar. Ia menyebut perusahaan justru telah menelantarkan sebagian besar kebunnya selama lebih dari 10 tahun. “Jika dilihat dari sisi hukum dan praktik di lapangan, PT Nafasindo tidak layak mendapatkan perpanjangan HGU ini,” tegas Aminullah.
Warga juga meminta agar Bupati Aceh Singkil segera menghentikan segala aktivitas operasional dan panen PT Nafasindo hingga ada kejelasan terkait realisasi kebun plasma yang menjadi hak masyarakat.
DPRK Siap Tindak Lanjut
Menanggapi tuntutan warga, Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun, didampingi Wakil Ketua II Wartono dan sejumlah anggota lainnya, menjelaskan bahwa DPRK telah mengambil langkah awal dengan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) beberapa hari sebelumnya. Dalam rapat tersebut, DPRK merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk meninjau kembali perpanjangan HGU PT Nafasindo.
“Kami berkomitmen untuk melindungi hak-hak rakyat. Dalam RDP selanjutnya, kami akan memanggil kepala desa, camat, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan,” ungkap Amaliun. Ia juga menegaskan bahwa DPRK akan mengawal persoalan ini hingga ke tingkat pemerintah pusat di Jakarta jika diperlukan.
Pada akhir aksi, perwakilan warga meminta DPRK menerbitkan surat perjanjian sebagai bukti keseriusan dalam menindaklanjuti masalah ini. Setelah permintaan tersebut dipenuhi, demonstrasi berakhir dengan tertib dan aman.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Nafasindo terkait tuntutan warga dan rekomendasi DPRK.
Tuntutan Tegas Warga
Aksi ini menekankan satu pesan utama: masyarakat Aceh Singkil menginginkan keadilan dan kepastian atas hak-hak mereka. Mereka mendesak pemerintah untuk segera meninjau ulang izin HGU dan memastikan PT Nafasindo tidak hanya memperpanjang izin tanpa mematuhi kewajiban hukum yang berlaku.
Warga juga menyatakan siap kembali turun ke jalan de jnngan eskalasi aksi lebih besar jika tuntutan mereka tidak diindahkan. “Ini bukan hanya soal lahan, tetapi soal bagaimana negara hadir untuk rakyat kecil,” pungkas Rabudin.(*)