Dirundung masalah, Limbah PT MSB Subulussalam, Antara Profit dan Planet

SYAHBUDDIN PJ

- Redaksi

Minggu, 23 Maret 2025 - 04:59 WIB

50371 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, l Detikaceh.com ~ Bayangan masa depan yang hijau kini dibayangi oleh persoalan pelik, limbah pabrik. PT Mandiri Sawit Bersama (MSB), raksasa pengolah kelapa sawit di Desa Namo Buaya, Subulussalam, tengah bergulat dengan masalah perizinan yang mengancam kelangsungan operasionalnya. Laporan terbaru dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Subulussalam mengungkap tujuh temuan krusial yang menggarisbawahi ketidakpatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan. (22 Maret 2025).

Data DLHK, hasil monitoring 18 Februari 2025, menunjukkan PT MSB, dengan kapasitas pengolahan 30-45 ton tandan buah segar (TBS) per jam, masih belum mengantongi sejumlah izin vital. Daftar panjang ini meliputi Izin Gangguan (HO), SIGU/SITU, dokumen Rintek untuk penyimpanan limbah B3, izin penimbunan BBM, persetujuan teknis pembuangan air limbah dan emisi, serta Sertifikat Laik Operasi (SLO) pembuangan air limbah.

Ketidaklengkapan perizinan ini menjadi sorotan tajam, terutama mengingat potensi dampak lingkungan yang signifikan dari operasional pabrik berskala besar. Meskipun DLHK telah menyampaikan temuan ini dan menjelaskan arah kebijakan yang harus dipatuhi, pertanyaan besar tetap menggantung: apakah PT MSB akan mampu beradaptasi dengan cepat dan bertanggung jawab terhadap lingkungan, atau justru akan menjadi contoh kasus kelalaian industri yang merugikan generasi mendatang?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abdul Rahman Ali, S.Hut, Kepala DLHK Kota Subulussalam, menegaskan komitmen pengawasan untuk memastikan industri kelapa sawit beroperasi secara berkelanjutan dan ramah lingkungan. Namun, tanpa sanksi tegas dan pengawasan berkelanjutan, janji-janji tersebut hanya akan menjadi bualan kosong di tengah ancaman kerusakan lingkungan yang semakin nyata.

Suara Putra Aceh, LSM yang vokal menyuarakan isu lingkungan, turut menyoroti masalah ini. Anton Tin, pimpinan LSM tersebut, mendesak perusahaan perkebunan dan PMKS untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang telah terjadi, mengingat banyaknya perusahaan yang menerima “rapor merah” atas praktik-praktik yang merusak lingkungan. Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi tindakan nyata, bukan hanya janji-janji semu.

Daftar Perusahaan di Aceh yang Mendapat Rapor Merah dari KLHK 2025

Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 129 Tahun 2025, sebanyak 22 perusahaan di Aceh menerima peringkat PROPER merah, yang menunjukkan kinerja pengelolaan lingkungan yang sangat buruk dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sayangnya, daftar lengkap nama-nama perusahaan tersebut tidak tersedia dalam sumber yang ada.

Regulasi Terbaru KLHK tentang Limbah Industri 2025

Pada tahun 2025, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan beberapa regulasi penting terkait pengelolaan limbah industri, di antaranya:

1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 4 Tahun 2025: Mengatur tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

2. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 3 Tahun 2025: Mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan.

3. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 2 Tahun 2025: Mengatur tentang harga patokan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu untuk penghitungan penerimaan negara.

“Regulasi-regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan yang berkelanjutan serta memastikan kepatuhan industri terhadap standar lingkungan yang ditetapkan.” Tutup Pimpinan LSM Suara Putra Aceh Kota Subulussalam. // Tim. Inv. Padang.

Berita Terkait

Akun Facebook ‘Salehati Sambo Adelia’ Kembali Membuat Geger dengan Komentar Menyesatkan, Memperkeruh Suasana Syukuran Ulang Tahun di Subulussalam
Emak-emak Subulussalam Tetap Semangat Hadapi Pemadaman Listrik Seharian
Syukuran Ulang Tahun ke-14 Rahmat Saktian Bintang Digelar Hangat di Subulussalam
Sentuhan Lembut Polwan di Jalanan Subulussalam, Demi Khusyuknya Ibadah Jumat
“Panen Dua Minggu Sekali, Tapi Dicuri: Petani Sawit Subulussalam Minta Netizen Tak Bela Pencuri”
Melayani dengan Hati, Menindak dengan Nurani: Sosok Kasat Lantas Ini Curi Perhatian Publik”
Munas SWI 2026 Digelar di Hari Pers Sedunia, Siap Gaungkan Gerakan Nasional Pers Mengabdi untuk Negeri
Izin Mati, Perusahaan Masih Jalan Masyarakat Aceh Singkil Desak Pemerintah Bertindak

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 18:31 WIB

Pemkab Nagan Raya Mengucapkan Selamat Dan Sukses PKAB HUT Ke 437 Aceh Barat

Minggu, 12 Oktober 2025 - 13:11 WIB

Akun Facebook ‘Salehati Sambo Adelia’ Kembali Membuat Geger dengan Komentar Menyesatkan, Memperkeruh Suasana Syukuran Ulang Tahun di Subulussalam

Minggu, 12 Oktober 2025 - 12:18 WIB

Polri Tulang Punggung Keamanan, Agus Flores: Jangan Hancurkan karena Ulah Segelintir Oknum

Minggu, 12 Oktober 2025 - 07:50 WIB

Emak-emak Subulussalam Tetap Semangat Hadapi Pemadaman Listrik Seharian

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:24 WIB

Sentuhan Lembut Polwan di Jalanan Subulussalam, Demi Khusyuknya Ibadah Jumat

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 08:59 WIB

“Panen Dua Minggu Sekali, Tapi Dicuri: Petani Sawit Subulussalam Minta Netizen Tak Bela Pencuri”

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:02 WIB

Melayani dengan Hati, Menindak dengan Nurani: Sosok Kasat Lantas Ini Curi Perhatian Publik”

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:29 WIB

Munas SWI 2026 Digelar di Hari Pers Sedunia, Siap Gaungkan Gerakan Nasional Pers Mengabdi untuk Negeri

Berita Terbaru