Rakyat Aceh Butuh Qanun Pertambangan Rakyat, dan Tolak Oligarki Tambang

DETIK ACEH

- Redaksi

Senin, 21 April 2025 - 01:20 WIB

5070 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Oleh : Sri Rajasa, M.BA (Penulis adalah Pemerhati Intelijen)

Ketua DPC Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Aceh Selatan Delky Nofrizal, menyampaikan keprihatinannya terhadap sikap pemerintah Aceh dan DPRA yang terkesan lamban, dalam penyusunan rancangan Qanun Pertambangan Rakyat. Sementara, Gubernur Aceh telah berulangkali dihadapan publik, menyampaikan janjinya untuk mempercepat pembahasan rancangan Qanun Pertambangan Rakyat. Tapi realitanya progress rancangan Qanun tambang rakyat di DPRA masih nol.

Fenomena lambannya respons DPRA terhadap kebijakan Gubernur Aceh untuk mempercepat penerbitan Qanun tambang rakyat, menjadi ujian kepemimpinan Mualem sebagai Gubernur Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kewenangan Aceh untuk pengelolaan kekayaan alam Aceh, dipandang sebagai isue paling sensitive, dalam mengawal perdamaian Aceh. Oleh sebab itu, UUPA sebagai produk hukum perdamaian Aceh, pada pasal 159 ayat 1 secara tegas mengamanatkan kewenangan Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam yang berada diseluruh wilayah Prov Aceh. Ironinya pemerintah Aceh dan DPRA terkesan setengah hati, untuk mengimplementasikan kewenangan Aceh disektor pertambangan, sebagaimana amanat UUPA.

Hal ini telah memicu kecurigaan publik terhadap political will pemerintah Aceh, untuk berpihak pada kesejahteraan ekonomi rakyat. Lambannya DPRA menerbitkan Qanun tambang rakyat, patut diduga merupakan bagian dari kongkalikong dengan para pemilik modal dan oligarki tambang, untuk menjarah kekayaan alam Aceh.

Pemerintah Aceh seharusnya belajar dari pengalaman provinsi lain yang memiliki kekayaan alam melimpah, kehadiran para cukong dan oligarki tambang, alih-alih memberikan kesejahteraan masyarakat, justru nasib rakyat tetap sebagai objek dari eksplorasi tambang dan kerusakan lingkungan semakin akut.

Qanun tambang rakyat, menjadi landasan hukum yang strategis, dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi rakyat dan sebagai buffer law dari upaya inkonstitusional yang dilakukan oknum pemerintah pusat untuk memangkas UUPA khususnya disektor pengelolaan sumber alam Aceh, semata-semata hanya untuk memberi karpet merah kepada investor besar dan oligarki menjarah kekayaan alam Aceh.

Benih konflik kepentingan dalam pengelolaan tambang antara pemerintah Aceh dengan pemerintah pusat, dipicu oleh surat menteri ESDM yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Menteri ESDM, Rida Mulyana, menyampaikan perihal pasal 173 A Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Minerba, sebagai upaya memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, Dalam surat tersebut Kementerian ESDM berharap agar Pemerintah Aceh dapat melakukan peninjauan atas ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2006.

Maksud terkandung dari surat menteri ESDM, tidak lain untuk mengambil alih kewenangan Aceh disektor perizinan pertambangan. Perlu digaris bawahi oleh menteri ESDM, perdamaian Aceh adalah sebuah pengorbanan tak ternilai dari rakyat Aceh, oleh karenanya jangan lukai perdamaian hanya untuk memenuhi nafsu rendah, sekedar mengejar rente.

Sikap arogansi kementerian ESDM, mencerminkan lemahnya kepekaan pemerintah pusat, untuk mengawal perdamaian Aceh. Lebih ironis lagi, ketika pemerintah Aceh membiarkan kekayaan alam Aceh dirampok oleh para pemilik modal dan oligarki. Hal tersebut akan memposisikan pemerintah Aceh sebagai penghianat terhadap cita-cita rakyat Aceh.

Kepada Mualem, tugas pokok Gubernur Aceh adalah mensejahterakan rakyat Aceh, bukan menjadi tukang stempel para pemilik modal dan oligarki. Kejahatan terbesar pasca damai Aceh, adalah membiarkan rakyat Aceh dimiskinkan dan tersisih di gubuk kumuh, di tengah gelimangan dana otsus yang melimpah.

Berita Terkait

Mantan Wali Kota Subulussalam H. Affan Alfian Bintang SE dan Hj. Mariani Harahap SE Ucapkan Selamat Dirgahayu TNI ke-80
Di Momen HUT TNI Ke 80 Brimob Batalyon C Pelopor Kunjungi Yonif 856/Satria Bumi Sakti
HUT TNI Ke – 80 Bupati Nagan Raya Hadiri Upacara Peringatan Di Makodim 0116/Nagan Raya
“Tiga Rumah Ludes Terbakar, Kapolsek Turun Tangan Bantu Warga Selamatkan Harta Benda”
Bimtek atau Bisnis Busuk? LSM Desak Kejari Usut Global Edukasi Prospek dan Kroni Desa
“Hangatkan Hati Jamaah, Brimob Subulussalam Bagi Jus Buah dan Snack Gratis”
“Maulid Nabi di Kediaman H. Affan Alfian Bintang Dipadati Warga: Bukti Kepemimpinan yang Tetap Hidup di Hati Masyarakat”
Warga Aceh Barat Sepakat Hentikan Beko, Tuntut Legalisasi Tambang Rakyat

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 02:26 WIB

Krisis Ruang Rawat Inap di Puskesmas Kluet Timur, Pasien Tidur di Aula – Pemkab Aceh Selatan Diminta Segera Bertindak

Sabtu, 20 September 2025 - 02:19 WIB

Dukung Penertiban Aset Pemkab Aceh Selatan, Pemuda Dorong Jangan Berhenti di 100 Hari Kerja

Senin, 15 September 2025 - 23:20 WIB

Petugas Masak MUQ Aceh Selatan Klarifikasi Isu Makanan Santri: “Kami Masak Sehari Tiga Kali, Sesuai Prosedur”

Kamis, 4 September 2025 - 22:04 WIB

Warga Minta Copot kepala ULP PLN Kota Fajar Dinilai Pemimpin Gagal

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:58 WIB

Polisi Tangkap Dua Warga Sawang Main Judi Online di Warkop Aceh Selatan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 01:25 WIB

Menakar Operasi Garis Dalam di Tubuh Pemerintahan Aceh Selatan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 07:29 WIB

Remaja 19 Tahun Asal Aceh Selatan Hilang Lebih dari Tiga Bulan, Keluarga Curigai Jadi Korban TPPO

Rabu, 20 Agustus 2025 - 06:00 WIB

Desak Bupati Aceh Selatan Segera Mutasi dan Rotasi, GerPALA: Jangan Biarkan Pemerintahan Jalan Tertatih Tanpa Kepastian

Berita Terbaru

ACEH BESAR

Scoopy Vs Brio di Aceh Besar, 1 Orang Tewas dan 1 Kritis

Senin, 6 Okt 2025 - 05:03 WIB