Derita 4 Tahun, Kisah Pilu Anak di Gayo Lues yang Diperkosa Ayah Kandung Sejak Kelas 6 SD

DETIK ACEH

- Redaksi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 10:43 WIB

50473 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 31 Mei 2025- Kepolisian Resor Gayo Lues di bawah kepemimpinan AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasatreskrim IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H., telah melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung hal yang sangat mencoreng nilai-nilai kemanusiaan.

Pelaku yang diamankan berinisial H, 43, Persiapan Sentang, Blangkejeren, Gayo Lues. Yang sangat memprihatinkan, korban dalam kasus ini merupakan anak kandung dari pelaku sendiri, yaitu sebut saja bunga (17), seorang pelajar yang saat ini tengah mengandung akibat perbuatan bejat pelaku ayah kandungnya

Kejadian tersebut di laporkan oleh ibu kandung korban ke polres Gayo Lues setelah mengetahui kondisi kesehatan anaknya yang semakin memburuk dan disertai gejala mencurigakan seperti muntah-muntah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awal mula kejadian tersebut di ketahui oleh ibu korban, korban sebelumnya mengeluh sakit dan sering muntah-muntah, yang kemudian mendorong pelapor membawa korban ke Rumah Sakit di kabupaten Gayo Lues untuk pemeriksaan medis Dari hasil pemeriksaan dokter menyatakan bahwa korban dalam kondisi positif hamil dengan umur kandungan 2,5 bulan , yang kemudian membuat pelapor shok dan kaget kemudian menanyakan siapa pelaku yang telah melakukan perbuatan bejat tersebut penuh ketakutan, korban mengungkapkan bahwa ayah kandungnya sendirilah yang telah memperkosa dirinya secara berulang sejak tahun 2021 pada saat korban duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar hingga April 2025 korban berumur 17 tahun bertempat di rumah mereka sendiri di Desa Persiapan Sentang Kecamatan Blangkejeren.

Setelah menerima laporan Kasatreskrim IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H., memerintahkan Unit IV PPA dan Tim Opsnal untuk segera melengkapi administrasi penyelidikan. Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan cukup bukti, penyidik meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dan Tim langsung bergerak cepat, dan setelah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas, diketahui bahwa tersangka berada di rumah lain di Desa Blangbengkik, Kecamatan Blangpegayon Kabupaten Gayo Lues, kemudian Tim menuju lokasi, dan setelah dilakukan interogasi di tempat, tersangka mengakui perbuatannya telah memperkosa anak kandungnya secara berulang.

Tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polres Gayo Lues guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Korban pun telah menjalani visum et repertum dan saat ini dalam pendampingan khusus.

Dalam keterangan resminya, Kasatreskrim IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H. menyatakan : “Kasus ini adalah bentuk kekerasan seksual dalam lingkup keluarga yang sangat memprihatinkan. Tidak ada toleransi untuk pelaku kejahatan seksual, apalagi terhadap anak di bawah umur. Kami telah bertindak tegas dan cepat dalam menangani laporan ini. Pelaku telah kami tangkap dan saat ini sedang menjalani proses hukum.”

“Kami juga akan memberikan pendampingan kepada korban serta menghimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk kekerasan, terutama yang melibatkan perempuan dan anak. Perlindungan terhadap korban adalah prioritas kami.”

Terhadap Tersangka yang mempunyai hubungan Mahram dengan Korban di Jerat dengan Pasal 47 Jonto Pasal 50 dan Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tentang Hukum Jinayat.

Dengan Ancaman hukuman 200 (dua ratus) bulan penjara .

Polres Gayo Lues menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kekerasan seksual, khususnya terhadap anak di bawah umur. Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih aktif menjaga anak-anak di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjadi bagian dari gerakan perlindungan terhadap anak dan perempuan, serta tidak ragu untuk melapor apabila menemukan indikasi kekerasan atau tindakan kriminal lainnya.

#StopKekerasanSeksual #LindungiAnak #PolriPresisi #PolresGayoLuesPeduli

Sumber : Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Izin Mati, Perusahaan Masih Jalan Masyarakat Aceh Singkil Desak Pemerintah Bertindak
Sengketa Perdata Dibelokkan ke Pidana? Publik Desak PN Singkil Bertindak Adil
Tajuk Panjang: Hukum yang Pincang di Aceh Singkil – Antara Aktivisme dan Kriminalisasi
Skandal Pemilihan Urang Tue di Pulo Gelima Tripe Jaya: Dugaan Manipulasi Data, Surat Domisili Palsu, dan Nepotisme, Warga Tuntut Pembatalan Hasil
Air Mengalir, Izin Tak Kunjung Datang — Tirta Sejuk Gayo Lues dalam Penantian Panjang
Polres Subulussalam Serahkan Tersangka Pemerkosaan Anak ke Kejaksaan Negeri
Protes Perusahaan Nakal, GAMAS Desak Pemerintah Tindak Tegas Pelanggaran HGU
Aksi Damai di Gayo Lues Dikawal Ketat Brimob Aceh, Massa Sampaikan Tuntutan Soal Galian C

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 05:03 WIB

Scoopy Vs Brio di Aceh Besar, 1 Orang Tewas dan 1 Kritis

Senin, 15 September 2025 - 22:14 WIB

Komunitas Senyum Anak Nusantara Chapter Aceh Gelar Sekolah Nusantara di Gampong Lambitra

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Menuju Aceh Meusyeuh, Polda Aceh Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan dan Kedamaian

Jumat, 22 Agustus 2025 - 07:44 WIB

Bom Peninggalan Belanda Ditemukan di Aceh Besar, Polisi Amankan Lokasi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:31 WIB

Polsek Baitussalam Ungkap Kasus Pencurian Rp70 Juta, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:53 WIB

“MK Putuskan Masa Jabatan Keuchik di Aceh Tetap 6 Tahun, Ini Alasannya”

Sabtu, 29 Maret 2025 - 16:25 WIB

Shalat Idul Fitri 1446 H di Aceh Besar, 61 Khatib ternama Tampil

Kamis, 27 Februari 2025 - 22:41 WIB

Akhir Sya’ban 1446 H, Inilah Khatib Jumat se Aceh Besar

Berita Terbaru