Edi Syahputra: Pemindahan Empat Pulau Aceh ke Sumut Langgar Konstitusi dan MoU Helsinki

DETIK ACEH

- Redaksi

Senin, 2 Juni 2025 - 05:06 WIB

50127 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kualasimpang, 1 Juni 2025 — Dalam rangka peringatan Hari Lahir Pancasila, Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Aceh Tamiang menyatakan sikap tegas terhadap perampasan wilayah Aceh berupa empat pulau — Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang — yang kini secara administratif tercatat masuk ke dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Ketua MPC Pemuda Pancasila Aceh Tamiang, Edi Syahputra, ST, menyampaikan pernyataan ini di salah satu kafe di Jalan DI Panjaitan, Kualasimpang, Sabtu (1/6/2025).

Dengan tajuk “Pancasila Dikhianati: Rakyat Aceh Menuntut Keadilan atas Perampasan Empat Pulau Aset Provinsi Aceh”, Edi menyebut bahwa fakta pengalihan ini merupakan bentuk nyata pengkhianatan terhadap semangat Pancasila, khususnya terhadap:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
    “Ketika batas wilayah Aceh diubah secara sepihak tanpa sepengetahuan dan persetujuan rakyat Aceh, maka ini bukan bentuk persatuan, tetapi pembelahan dan penistaan terhadap integritas Aceh,” kata Edi.

  • Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
    Ia menegaskan, tidak pernah ada musyawarah dengan rakyat Aceh. “Tidak ada proses demokratis. Yang terjadi adalah pemindahan wilayah secara senyap dan manipulatif. Ini adalah bentuk otoritarianisme administratif,” lanjutnya.

Pernyataan Sikap

Dalam kesempatan itu, Edi menyampaikan bahwa MPC Pemuda Pancasila Aceh Tamiang menyatakan:

  1. Pengalihan empat pulau tersebut adalah inkonstitusional, dan melanggar UU Darurat No. 7 Tahun 1956 yang secara tegas mengatur batas wilayah Provinsi Aceh.

  2. Tindakan ini bertentangan dengan MoU Helsinki 2005 dan UUPA No. 11 Tahun 2006, yang menjamin keistimewaan serta batas wilayah Aceh.

  3. Keputusan ini mengabaikan prinsip-prinsip keadilan, sejarah, dan aspirasi rakyat Aceh, serta berpotensi menimbulkan instabilitas geopolitik dan sosial.

Tuntutan

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

  • Pengembalian empat pulau tersebut ke dalam administrasi Provinsi Aceh.

  • Pemeriksaan hukum dan politik terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas manipulasi batas wilayah.

  • Dilakukannya Judicial Review terhadap kebijakan atau peraturan yang menyebabkan terhapusnya pulau-pulau Aceh.

  • Revisi dan pemutakhiran peta nasional yang merujuk pada ketetapan hukum yang sah dan berpihak pada keadilan sejarah.

“Pancasila bukan topeng penguasa. Pancasila adalah janji suci Republik ini untuk berdiri di atas kebenaran, keadilan, dan kedaulatan rakyat,” ujar Edi menegaskan.

“Aceh bukan objek administrasi. Aceh adalah subjek sejarah. Empat pulau itu adalah bagian dari tubuh kami — dan kami akan terus melawan segala bentuk perampasan atas nama negara,” tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan seruan:
“Hidup Aceh. Hidup Rakyat. Lawan Perampasan Wilayah.”

(red)

Berita Terkait

Sepasang Remaja di Aceh Tamiang Diamankan Satpol PP dan WH karena Diduga Mesum, Keluarga Sepakat Dinikahkan
Pria di Aceh Tamiang Bacok Adik Ipar Gara-gara Kesal, Polisi Selidiki Motif
Meliput Konflik Aceh: Wajah Warga Sipil di Tengah Baku Tembak TNI-GAM
Puncak Gemilang Pesta Kesenian Rakyat Aceh Singkil: Malam Penutupan Spektakuler dengan Bazar Murah dan Hiburan Bintang
Paripurna DPR-K Aceh Tamiang tetapkan ARMIA FAHMI-ISMAIL Bupati Aceh Tamiang.
Fadlon,S.H Ketua DPR-K Aceh Tamiang Sepakat pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Sesuai Jadwal
LSM Garang Nilai Polres Aceh Tamiang Sukses Ciptakan Pilkada Damai 2024
KIP Aceh Tamiang gelar rapat pleno Muzakir Manaf Gubernur Aceh dan Armia Pahmi Bupati Aceh Tamiang

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:21 WIB

Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Sabu di Kampung Baru, Tiga Pelaku Diamankan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:05 WIB

Tersangka Korupsi Dana Desa Rp476 Juta, Kades di Aceh Tenggara Ditahan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 00:22 WIB

LSM LIRA Dukung Langkah Tegas Kejari Aceh Tenggara Tetapkan Tersangka Kepala Desa dalam Kasus Fiktif Dana Desa

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:56 WIB

Tak Cukup Hanya Audit, LSM Minta Kejari Periksa Dugaan Permainan Dana Kesehatan dengan Anggaran Fantastis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 01:56 WIB

Bupati Aceh Tenggara: Koperasi Merah Putih Syariah Harus Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa

Selasa, 7 Oktober 2025 - 23:45 WIB

Polres Aceh Tenggara Bongkar Praktik Nyabu di Kebun, Empat Pria Terlibat Diamankan

Senin, 6 Oktober 2025 - 03:50 WIB

Ziarah Nasional Peringatan HUT ke-80 TNI Digelar di Aceh Tenggara

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:47 WIB

Ketua DPW Partai Aceh Kukuhkan Pengurus Kader, Target Satu Fraksi di Pemilu Mendatang

Berita Terbaru

ACEH BESAR

Janji Manis Pejabat Aceh Besar: Antara Citra dan Cacat Nurani

Sabtu, 11 Okt 2025 - 00:41 WIB