TK SBB Kupula Sumbok Rayeuk Nibong Abaikan Surat Larangan Kutipan Uang Dengan Modus Wisuda Siswa

(Pewarta: T.M.Raja)

- Redaksi

Minggu, 15 Juni 2025 - 02:10 WIB

50359 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Gambar: Ilustrasi)

ACEH UTARA: Tumpasaceh.com. Berdasarkan keluhan dari beberapa warga yang merupakan Wali Murid, terkait Dugaan adanya praktek yang berindikasi pada pungutan liar alias (Pungli), terjadi pada pada Wali siswa TK SBB Kupula Gampong Sumbok Rayeuk kecamatan Nibong kabupate Aceh Utara. Sabtu (14/6/2025)

Tindakan itu terkuak ketika salah seorang dari orang tua wali murid yang enggan Mau disebutkan namanya, mengeluhkan dengan adanya pungutan sejumlah uang untuk acara kegiatan perpisahan atau sering di sebut Wisuda anaknya, yang bersekolah pada TK SBB Kupula Gampong Rayeuk Sumbok, dengan dikemas rencana kegiatan berupa uang acara perpisahan yang mencapai Ratusan ribu rupiah dan tabah uang bulanan (SPP) yang wajib di bayarkan hinga Rp 180.000 setahun.

Sumber tersebut mengaku, anaknya yang hendak lulus di sekolah TK SBB Kupula Gampong Sumbok Rayeuk kecamatan Nibong, terpaksa harus menggogoh kantong lebih dalam, dikarenakan biaya anaknya dengan jumlah Rp mencapai Rp 200.000. lebih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, dirinya yang hanya bekerja buruh harian lepas atau buruh tidak tetap dan keluarga berkategori kurang mampu itu, tentu biaya tersebut sangat memberatkan dia beserta keluarganya.

Terlebih lagi, dengan biaya yang dibebankanya cukup besar tidak sebanding dengan penghasilan dirinya yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas atau buruh bangunan.

Saya cuma mengharapkan, semoga pihak Kepala sekolah TK itu tidak terlalu membebankan biaya yang menurut kami cukup besar, itu termasuk berkategori keluarga orang-orang mampu yang berpenghasilan Mampan, bagi yang penghasilan rendah sangat terasa dengan permintaan jumlah uang demikian banyaknya.

“Saat wartawan menghubungi Kepala TK SBB Kupula Gampong Rayeuk Sumbok kecamatan Nibong kabupate Aceh Utara, Muslimah via telpon, mengatakan kegiatan tersebut bukan acara wisuda, tetapi acara perpisahan yang dana untuk kegiatan dimaksud di kumpulkan oleh para Wali Murid sendiri dengan tidak menyebutkan berapa jumlah uang yang wajib berikan oleh setiap Wali Murid untuk acara kegiatan perpisahan itu.

Hannya saja, Muslimah mengatakan kegiatan cara perpisahan dilaksanakan tersebut, di ikuti oleh 80 orang Siswa kelulusan tahun ini, dan kegiatan dimaksud murni keinginan pihak wali murid sendiri, yang telah lama di  celengkan uang buat kegiatan acara anaknya perpisahan.

Pihak sekolah Hannya memfasilitasi saja, dan kepala TK SBB Kupula itu, sempat melarang awak media ini untuk muat berita,” Saya harapkan jangan di berita terkait acara pada sekolah kami itu, lagi pula itu bukan hal yang salah yang kami lakukan itu.”Sebut Muslimah.

Lanjutnya, saya juga sudah tanyakan pada pada wartawan yang lebih senior dari pada kalian, dan kalau kalian mau naikkan beritanya silahkan saja, jika nanti tidak sanggup menunjukkan buktinya, membawa wali murid yang kasih informasinya.

Saya akan menuntut kalian, dan saya laporkan kalian pada wartawan lebih senior lagi, terserah kalian saya lagi sibuk saat ini, lagi ngurusin Acara disekolah. Sembari menutup Teleponnya

Sementara itu. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sempat mengeluarkan instruksi sebelumnya, dan melarang seluruh satuan pendidikan mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk menggelar kegiatan wisuda dan acara perpisahan siswa.

Larangan tersebut dituangkan dalam surat edaran resmi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara, Jamaluddin. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh sekolah negeri dan swasta yang berada dalam kewenangan kabupaten.

“Kegiatan wisuda dan perpisahan bukanlah kegiatan wajib dalam kalender pendidikan. Kami mengimbau agar sekolah tidak membebani orang tua dengan pungutan untuk kegiatan tersebut,” ujar Jamaluddin kepada wartawan saat itu. Jumat (16/5/2025).

Ia juga menegaskan bahwa para guru dilarang memungut biaya maupun menerima bingkisan dalam bentuk apa pun, termasuk saat pengambilan ijazah.

“Apapun alasannya, tidak boleh ada pungutan atau bingkisan dari siswa,” tegasnya.

Terkait kegiatan di luar sekolah seperti studi tour atau studi banding, Jamaluddin menyebutkan hanya diperbolehkan dilaksanakan di wilayah Provinsi Aceh, dan tetap harus mempertimbangkan kondisi ekonomi orang tua siswa.

“Kebijakan ini semata-mata untuk meringankan beban masyarakat. Pak Bupati (Ismail A Jalil) tidak ingin ada kegiatan yang justru menyulitkan orang tua siswa,” tambahnya.

Jamaluddin juga mengingatkan kepala sekolah untuk tidak mencari celah mengakali aturan tersebut.

“Kami harap seluruh kepala sekolah mematuhi edaran ini dan tidak membuat alasan untuk menghindar. Laksanakan dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.

(Editor: T.M.Raja)

Berita Terkait

Polisi Kejar Penjual dan Perantara Senpi yang Diselundupkan ke Lapas Lhoksukon
Bimtek atau Bisnis Busuk? LSM Desak Kejari Usut Global Edukasi Prospek dan Kroni Desa
Rencana Pelarian di Lapas Lhoksukon Digagalkan, Polisi Sita Senjata Api dan Tetapkan Tiga Napi Sebagai Tersangka
Ada Temuan Pistol di Sel Napi Narkoba, Ditjenpas Aceh Siap Evaluasi Lapas Lhoksukon
Pawang Laot Ulee Rubek Timu Geram: Panglima Laot Seunuddon Diduga Abai, Desakan Pencopotan Menguat
“Hukum Brutal di Aceh Singkil: Pejuang Rakyat Dijebloskan, Perampas Tanah Dibiarkan Bebas”
Geuchik Meunasah Mee Diduga Hina Wartawan: Pejabat Arogan, Mental Kampungan, Layak Masuk Penjara
Polres Aceh Utara Amankan 2 Pria Sedang Main Judi Online di Warung Kopi Keliling

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 02:26 WIB

Krisis Ruang Rawat Inap di Puskesmas Kluet Timur, Pasien Tidur di Aula – Pemkab Aceh Selatan Diminta Segera Bertindak

Sabtu, 20 September 2025 - 02:19 WIB

Dukung Penertiban Aset Pemkab Aceh Selatan, Pemuda Dorong Jangan Berhenti di 100 Hari Kerja

Senin, 15 September 2025 - 23:20 WIB

Petugas Masak MUQ Aceh Selatan Klarifikasi Isu Makanan Santri: “Kami Masak Sehari Tiga Kali, Sesuai Prosedur”

Kamis, 4 September 2025 - 22:04 WIB

Warga Minta Copot kepala ULP PLN Kota Fajar Dinilai Pemimpin Gagal

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:58 WIB

Polisi Tangkap Dua Warga Sawang Main Judi Online di Warkop Aceh Selatan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 01:25 WIB

Menakar Operasi Garis Dalam di Tubuh Pemerintahan Aceh Selatan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 07:29 WIB

Remaja 19 Tahun Asal Aceh Selatan Hilang Lebih dari Tiga Bulan, Keluarga Curigai Jadi Korban TPPO

Rabu, 20 Agustus 2025 - 06:00 WIB

Desak Bupati Aceh Selatan Segera Mutasi dan Rotasi, GerPALA: Jangan Biarkan Pemerintahan Jalan Tertatih Tanpa Kepastian

Berita Terbaru

ACEH BESAR

Scoopy Vs Brio di Aceh Besar, 1 Orang Tewas dan 1 Kritis

Senin, 6 Okt 2025 - 05:03 WIB