Kabur Sekian Lama, DPO Penganiayaan di Aceh Singkil Berhasil Diamankan Polisi

SYAHBUDDIN PJ

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:25 WIB

50246 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil – detikaceh.com ~ Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Singkil berhasil mengamankan seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan, Selasa (17/6/2025).

Pelaku yang diketahui berinisial L (41), berhasil ditangkap oleh Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tim Opsnal Sat Reskrim pada Senin, 16 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Desa Gosong Telaga Timur, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, S.I.K.,M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Darmi Arianto Manik,S.H. Menjelaskan kronologis kejadian ,”Penganiayaan ini terjadi pada Minggu, 27 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Gosong Telaga Selatan, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil. Korban dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial S(31), yang mengalami luka-luka akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka,”ujarnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Aceh Singkil menerbitkan surat DPO Nomor: DPO/04/II/2025/RESKRIM pada bulan Februari 2025 terhadap tersangka L(41).

Selain itu,Kasat Reskrim juga menjelaskan kronologis penangkapan dimana Pada Senin malam (16/06), Sat Reskrim Polres Aceh Singkil menerima informasi dari masyarakat Desa Gosong Telaga Timur bahwa tersangka yang telah lama dicari terlihat berada di desa tersebut dan bahkan sempat membuat keributan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Pidum dan Tim Opsnal segera bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan dan langsung membawanya ke Mapolres Aceh Singkil untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya Tersangka L(41) dikenakan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

Polres Aceh Singkil menghimbau agar Selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, Segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau melihat adanya dugaan adanya tindak pidana melalui Call Center 110 atau Di Kantor Kepolisian Terdekat.[]

Jurnalist : Khalikul Sakda

Berita Terkait

Izin Mati, Perusahaan Masih Jalan Masyarakat Aceh Singkil Desak Pemerintah Bertindak
Sengketa Perdata Dibelokkan ke Pidana? Publik Desak PN Singkil Bertindak Adil
Tajuk Panjang: Hukum yang Pincang di Aceh Singkil – Antara Aktivisme dan Kriminalisasi
Bupati Aceh Singkil Undang Pimpinan Perkebunan HGU Hadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian
Protes Perusahaan Nakal, GAMAS Desak Pemerintah Tindak Tegas Pelanggaran HGU
Ulama Minta DPRK Bertanggung Jawab soal Dana Hibah: “Dayah Tak Dibantu, Kok OKP Dapat?”
“Ketika Keadilan Dikunci, Suara Rakyat Bangkit dari Balik Jeruji”
Nelayan Ujung Sialit Aceh Singkil Selamat dari Terkaman Buaya Berkat Tombak Rekan

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 05:03 WIB

Scoopy Vs Brio di Aceh Besar, 1 Orang Tewas dan 1 Kritis

Senin, 15 September 2025 - 22:14 WIB

Komunitas Senyum Anak Nusantara Chapter Aceh Gelar Sekolah Nusantara di Gampong Lambitra

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Menuju Aceh Meusyeuh, Polda Aceh Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan dan Kedamaian

Jumat, 22 Agustus 2025 - 07:44 WIB

Bom Peninggalan Belanda Ditemukan di Aceh Besar, Polisi Amankan Lokasi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:31 WIB

Polsek Baitussalam Ungkap Kasus Pencurian Rp70 Juta, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:53 WIB

“MK Putuskan Masa Jabatan Keuchik di Aceh Tetap 6 Tahun, Ini Alasannya”

Sabtu, 29 Maret 2025 - 16:25 WIB

Shalat Idul Fitri 1446 H di Aceh Besar, 61 Khatib ternama Tampil

Kamis, 27 Februari 2025 - 22:41 WIB

Akhir Sya’ban 1446 H, Inilah Khatib Jumat se Aceh Besar

Berita Terbaru