ACEH SINGKIL, detakaceh.com ~ Sebuah drama pelarian yang mendebarkan berakhir cepat! Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil, dengan gerak cepat dan sigap, berhasil meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur, berinisial AHS (44). Penangkapan dramatis ini dilakukan oleh tim gabungan Resmob Polres Aceh Singkil dan Resmob Polres Subulussalam pada Rabu dini hari (2/7/2025), kurang dari 24 jam setelah korban, RUZ (15), seorang pelajar, melaporkan peristiwa traumatis yang menimpanya.
AHS, seorang karyawan swasta yang beralamat di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, diduga kuat telah melakukan pelecehan seksual terhadap RUZ, yang juga merupakan warga Desa Bukit Harapan. Insiden memilukan ini terjadi pada Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di kediaman pelaku sendiri.
Berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP-B/64/VII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH, tim Resmob Polres Aceh Singkil segera melancarkan perburuan terhadap terduga pelaku. Informasi awal yang didapatkan mengindikasikan AHS terpantau berada di wilayah Kota Subulussalam. Tanpa membuang waktu, tim gabakan langsung bergerak melakukan pengejaran dan berkoordinasi erat dengan Resmob Polres Subulussalam guna mempercepat proses penangkapan.
**Detik-Detik Penangkapan Lintas Provinsi yang Penuh Ketegangan:**
Upaya pelarian AHS ternyata tidak berhenti di wilayah Subulussalam. Berdasarkan keterangan masyarakat yang cepat tanggap, diketahui bahwa tersangka berusaha melarikan diri lebih jauh lagi, menyeberang provinsi, menuju wilayah Sumatera Utara. Tim gabungan yang luar biasa sigap segera melanjutkan pengejaran hingga ke Kabupaten Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara, menunjukkan dedikasi tanpa batas dalam menegakkan hukum.
Tepat pukul 22.10 WIB, di Pos Lantas Sibande, Kabupaten Pakpak Bharat, naluri tajam aparat kepolisian membuahkan hasil. Tim mencurigai sebuah mobil tangki yang tiba-tiba berhenti di pinggir jalan dengan gelagat mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan cermat, AHS ditemukan bersembunyi di dalam kendaraan tersebut. Diduga kuat, ia hendak melarikan diri menuju rumah saudaranya di Kabanjahe, Sumatera Utara, sebagai upaya terakhir untuk menghindari jeratan hukum yang menantinya.
Tanpa perlawanan berarti, tersangka AHS berhasil diamankan oleh tim gabungan yang solid ini. Ia kemudian segera dibawa kembali ke Markas Polres Aceh Singkil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
**Komitmen Tegas dan Tanpa Toleransi dari Polres Aceh Singkil:**
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik, S.H., menegaskan komitmen serius dan tanpa toleransi pihaknya dalam menangani setiap bentuk tindak pidana terhadap anak, terutama yang berkaitan dengan pelecehan seksual.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan terhadap anak di wilayah hukum Polres Aceh Singkil. Penangkapan cepat ini merupakan bukti nyata keseriusan kami dalam melindungi generasi muda dari ancaman predator yang merusak masa depan mereka. Kasus ini akan kami usut tuntas hingga ke akarnya dan pelakunya menerima ganjaran setimpal,” ujar AKP Darmi dengan tegas dan penuh keyakinan.
Saat ini, kasus pelecehan ini masih dalam proses penyelidikan intensif dan mendalam oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Singkil. Pihak kepolisian berharap, penangkapan cepat dan tegas ini dapat menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan tindak pidana serupa. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang diketahui atau disaksikan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui saluran Hot Line 110. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan anak.[]