Akhirny 50% BOP Penyuluh Pertanian Aceh Timur Cair

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:43 WIB

5093 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur | Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (DKPLUH) Aceh Timur, Ibu Tajul Hidayat,S.S.,M.H., Kepala Bidang Kelembagaan dan Ketenagaan Penyuluhan Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kab Aceh Timur hari ini memberikan penjelasan lengkap terkait pencairan dana Bantuan Operasional Penyuluh (BOP) yang selama ini dinanti-nantikan oleh para penyuluh pertanian di Aceh Timur, (10/7/25).’

Dalam keterangannya, Ibu Tajul Hidayat menyampaikan kabar gembira bahwa dana BOP sudah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar 50% dari total alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang diterima Aceh Timur

Ibu Tajul Hidayat menjelaskan bahwa mulai tahun 2025, mekanisme penyaluran dana BOP telah mengalami perubahan signifikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dana BOP yang sebelumnya berada di Provinsi Aceh melalui Satker Dekonsentrasi, pada Tahun 2025 sudah dialihkan ke Dana DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian,” ujarnya.

DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian merupakan dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada Pemerintah Aceh Timur dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan operasional di bidang ketahanan pangan dan pertanian. Untuk tahun 2025,

Kabupaten Aceh Timur mendapatkan dana DAK Nonfisik sebesar Rp827.412.000. Rinciannya meliputi:

BOP Penyuluh sebesar Rp798.000.000 (untuk 175 Penyuluh x 12 bulan x Rp380.000)

Honorarium Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) sebesar Rp28.800.000 (untuk 2 orang x 12 bulan x Rp1.200.000)

Iuran BPJS sebesar Rp612.000 (untuk 2 orang x 12 bulan x Rp25.500)

Ibu Tajul Hidayat turut membeberkan kronologi keterlambatan penyaluran dana ini, sembari menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah kesengajaan melainkan karena adanya aturan administrasi yang harus dipenuhi.

“Untuk mendapatkan dana DAK Nonfisik, Dinas wajib melengkapi persyaratan berupa SK Penerima BOP, menyusun Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang memuat lokasi kegiatan, target keluaran (output) kegiatan, dan kebutuhan dana kegiatan melalui aplikasi Sistem Informasi KRISNA, serta memiliki PERKADA/PERATURAN BUPATI AСЕН TIMUR TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN ANGGARAN 2025,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ibu Tajul Hidayat menjelaskan bahwa SK Penerima BOP dan RPD telah diterbitkan pada tanggal 5 Februari 2025. Namun, dana DAK Nonfisik belum dapat dicairkan oleh Pemerintah Pusat ke Aceh Timur dikarenakan belum adanya PERKADA/PERBUP sebagai salah satu persyaratan penyaluran dana DAK Nonfisik.

“Perubahan Peraturan Bupati Aсeh Timur Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2025 baru dikeluarkan pada tanggal 14 Mei 2025,” imbuhnya.

Setelah keluarnya Perkada/Perbup tersebut, Dinas kemudian baru berhasil menginput seluruh berkas persyaratan ke aplikasi pada tanggal 5 Juni 2025. “Hasil dari penginputan semua berkas persyaratan untuk mendapatkan BOP tersebut, Kementerian Pertanian pada tanggal 26 Juni 2025 mengeluarkan Rekomendasi Penyaluran DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun 2025 Gelombang 8 Tahap ke-1 Subjenis Biaya Operasional Penyuluh Pertanian untuk Kabupaten Aceh Timur bersama 25 Kabupaten/Kota lainnya di Indonesia,” terang Ibu Tajul Hidayat.

“Untuk saat ini kita lagi menunggu transfer dana BOP tersebut dari Pusat. Alhamdulillah informasi hari ini dana BOP telah masuk ke RKUD sebesar 50% dari total Dana DAK Nonfisik kita,” ujarnya dengan nada lega.

Ibu Tajul Hidayat memastikan bahwa begitu dana tersebut ditransfer sepenuhnya oleh Pusat, pihaknya akan segera menyalurkan ke rekening para penyuluh masing-masing. “Tidak akan dipotong biaya apapun kecuali yang telah diatur di dalam peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Mengakhiri keterangannya, Ibu Tajul Hidayat menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan ini dan berharap seluruh pihak dapat memahami proses administrasi yang harus dilalui. “Mohon maaf Bapak/Ibu, keterlambatan BOP Bapak/Ibu bukan saya sengaja, tapi karena adanya aturan yang harus kita penuhi.

Sebelumnya saya tidak menjelaskan hal ini karena ini menjadi tanggung jawab saya, namun untuk mencegah politisasi BOP ini, maka hari ini saya jelaskan ke Bapak/Ibu agar kita semua memahami aturan administrasi sehingga tidak mudah tergiring oleh opini orang yang ingin melemahkan kinerja kita,” pungkas Ibu Tajul Hidayat.

Berita Terkait

Penolakan terhadap Kehadiran Wartawan Terjadi saat Rapat Desa di Aceh Timur, Mantan Geuchik Sebut Harusnya Terbuka
RIbuan Warga Dan 32 ORMAS Dan OKP Siap Ramaikan Aceh Timur For Palestine
Perbaiki Tata Kelola ASN: PPL Bukan Bendahara, Aceh Timur Diminta Lakukan Evaluasi Mendesak
BKPRMI Aceh Timur Hadir di Tengah Kesedihan Keluarga Korban Pembunuhan, Serahkan Bantuan dan Santunan Anak Yatim
Warga Aceh Timur Meninggal di Lapas Nusakambangan, Keluarga Terkendala Biaya Pemulangan Jenazah
Peringatan: Mutasi PPL oleh Plt. Kepala Dinas Berpotensi Rugikan Petani di Aceh Timur
Mantan Bupati Aceh Timur Hasballah M Thaib Dipanggil Jaksa Besok Terkait Dugaan Korupsi PT Brata Maju
Pemuda Aceh Timur Ultimatum Walikota Langsa : Cabut Ucapan ’Debt Collector’ Ke Bupati Al-Farlaky Atau Kami Akan Bergerak !
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 02:26 WIB

Krisis Ruang Rawat Inap di Puskesmas Kluet Timur, Pasien Tidur di Aula – Pemkab Aceh Selatan Diminta Segera Bertindak

Sabtu, 20 September 2025 - 02:19 WIB

Dukung Penertiban Aset Pemkab Aceh Selatan, Pemuda Dorong Jangan Berhenti di 100 Hari Kerja

Senin, 15 September 2025 - 23:20 WIB

Petugas Masak MUQ Aceh Selatan Klarifikasi Isu Makanan Santri: “Kami Masak Sehari Tiga Kali, Sesuai Prosedur”

Kamis, 4 September 2025 - 22:04 WIB

Warga Minta Copot kepala ULP PLN Kota Fajar Dinilai Pemimpin Gagal

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:58 WIB

Polisi Tangkap Dua Warga Sawang Main Judi Online di Warkop Aceh Selatan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 01:25 WIB

Menakar Operasi Garis Dalam di Tubuh Pemerintahan Aceh Selatan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 07:29 WIB

Remaja 19 Tahun Asal Aceh Selatan Hilang Lebih dari Tiga Bulan, Keluarga Curigai Jadi Korban TPPO

Rabu, 20 Agustus 2025 - 06:00 WIB

Desak Bupati Aceh Selatan Segera Mutasi dan Rotasi, GerPALA: Jangan Biarkan Pemerintahan Jalan Tertatih Tanpa Kepastian

Berita Terbaru

ACEH BESAR

Scoopy Vs Brio di Aceh Besar, 1 Orang Tewas dan 1 Kritis

Senin, 6 Okt 2025 - 05:03 WIB