Aceh Masih Terseret Pinjol Meski Syariat Berlaku, Nilai Transaksi Capai Rp 158 Miliar

DETIK ACEH

- Redaksi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:37 WIB

50209 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Meski dikenal sebagai provinsi yang menerapkan hukum syariat Islam, Aceh masih menghadapi masalah serius terkait pinjaman online (pinjol). Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, nilai transaksi pinjol di provinsi itu mencapai Rp 178 miliar pada November 2024 dan hanya turun tipis menjadi Rp 158 miliar pada Maret 2025.

OJK mencatat, kelompok pengguna pinjol terbesar di Aceh adalah guru dengan porsi 42 persen, disusul korban pemutusan hubungan kerja (20 persen), ibu rumah tangga (18 persen), pedagang (4 persen), pelajar (3 persen), tukang pangkas (2 persen), serta pengemudi ojek online (1 persen).

Secara nasional, fenomena pinjol juga terus meningkat. Nilai transaksi nasional pada September 2024 tercatat Rp 74,48 triliun dan naik menjadi Rp 80,07 triliun pada Februari 2025. Lonjakan ini menunjukkan tren pinjol masih marak, meski risiko yang ditimbulkan tidak kecil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi situasi ini, Pendiri Sakinah Finance, Murniati Mukhlisin, menekankan pentingnya penanganan pinjol sesuai prinsip syariah. Ia menegaskan ada tiga tahap penting untuk menghadapi pinjol, terutama yang ilegal.

Tahap pertama, cek kasus pinjol melalui Pusat Anti-Penipuan OJK (Indonesia Anti-Scam Centre/IASC) via Kontak OJK 157, WhatsApp di 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Tahap kedua, jika pinjol ilegal, segera ajukan restrukturisasi, negosiasi pembayaran pokok, gunakan metode snowball, dan pastikan hak penagih hanya dari pukul 08.00–20.00. Selain itu, stop bayar bunga, blokir aplikasi dan nomor penagih, simpan semua bukti teror, serta lapor ke OJK dan kantor polisi.

Tahap ketiga, pulihkan keuangan dengan meningkatkan ibadah, menyusun anggaran, mencari pendapatan halal, berkonsultasi ke pakar keuangan, dan mengubah gaya hidup menjadi lebih sederhana.

Murniati juga mengingatkan, gaya hidup digital yang berlebihan, seperti belanja online berlebihan dan permainan slot, kerap menjadi pintu masuk terjerat pinjol maupun judi online. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memproyeksikan, perputaran uang judi online pada 2025 akan mencapai Rp 1.200 triliun, naik dari Rp 981 triliun pada 2024.

Fenomena ini menunjukkan, meski Aceh memiliki landasan syariah, tantangan literasi keuangan dan pengendalian diri tetap menjadi kunci agar masyarakat tidak terperangkap jebakan pinjol dan praktik judi online yang merugikan. (*)

Berita Terkait

Ekspor Sawit dan Impor Energi Dongkrak Penerimaan Bea Cukai Aceh di Triwulan III Tahun 2025
Langkah Maju Ekspor Aceh: CV. AYBI Gunakan Sistem NLE untuk Ekspor Perdana Komoditas Perikanan
Kolaborasi Bea Cukai dan Disperindag Aceh Jadi Langkah Awal Pembenahan Tata Kelola Ekspor Provinsi
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Bea Cukai Banda Aceh dan Satpol PP-WH Kabupaten Pidie Lakukan Operasi Gabungan Rokok Ilegal
Sinergi Bea Cukai Aceh dan Pemprov Aceh Perkuat Perencanaan Kegiatan Penegakan Hukum Dana Cukai Hasil Tembakau
Mualem Minta Bupati dan Wali Kota di Aceh Segera Usulkan Wilayah Tambang Rakyat
Ketum PW. FRN Kecam Keras Penggunaan Ilegal Logo Organisasi: “Siap Tempuh Jalur Hukum
Bimtek atau Bisnis Busuk? LSM Desak Kejari Usut Global Edukasi Prospek dan Kroni Desa

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 05:03 WIB

Scoopy Vs Brio di Aceh Besar, 1 Orang Tewas dan 1 Kritis

Senin, 15 September 2025 - 22:14 WIB

Komunitas Senyum Anak Nusantara Chapter Aceh Gelar Sekolah Nusantara di Gampong Lambitra

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Menuju Aceh Meusyeuh, Polda Aceh Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan dan Kedamaian

Jumat, 22 Agustus 2025 - 07:44 WIB

Bom Peninggalan Belanda Ditemukan di Aceh Besar, Polisi Amankan Lokasi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:31 WIB

Polsek Baitussalam Ungkap Kasus Pencurian Rp70 Juta, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:53 WIB

“MK Putuskan Masa Jabatan Keuchik di Aceh Tetap 6 Tahun, Ini Alasannya”

Sabtu, 29 Maret 2025 - 16:25 WIB

Shalat Idul Fitri 1446 H di Aceh Besar, 61 Khatib ternama Tampil

Kamis, 27 Februari 2025 - 22:41 WIB

Akhir Sya’ban 1446 H, Inilah Khatib Jumat se Aceh Besar

Berita Terbaru