TA Khalid Desak Menteri ESDM Segera Tindaklanjuti Alih Kelola Blok Migas Rantau Kuala Simpang dan Perlak

DETIK ACEH

- Redaksi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:56 WIB

50212 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Anggota DPR RI asal Aceh, TA Khalid, mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk segera menindaklanjuti surat rekomendasi Pemerintah Aceh terkait alih kelola Blok Migas di Rantau Kuala Simpang dan Perlak. Kewajiban alih kelola ini sejatinya telah diatur sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

“Kami minta agar Menteri ESDM segera menindaklanjuti permasalahan alih kelola Blok Migas di Aceh sebagaimana telah diatur dalam PP 23/2015. Menteri ESDM perlu bertindak tegas terhadap hal ini,” tegas TA Khalid, Selasa (12/8/2025).

TA Khalid menuturkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, ada pihak tertentu yang berupaya mengabaikan surat dari Menteri ESDM maupun rekomendasi Pemerintah Aceh. Politisi Gerindra itu menekankan bahwa Presiden Prabowo sangat memerhatikan Aceh, baik dari sisi keamanan maupun kesejahteraan, sehingga kasus ini menjadi perhatian serius bagi jajaran menteri di Kabinet Presiden Prabowo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, TA Khalid menegaskan bahwa pembangunan Aceh harus mengacu pada MoU Helsinki, yang menjadi kesepakatan perdamaian antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Republik Indonesia. Lahirnya UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh merupakan tindak lanjut MoU Helsinki menjadi produk hukum nasional.

“Butir-butir MoU tersebut dituang dalam pasal-pasal UU Nomor 11 Tahun 2006, termasuk sumber daya alam yang diatur dalam Pasal 160 UU No. 11/2006 dengan merujuk pada butir 1.3.4 MoU Helsinki,” jelas TA Khalid.

Dalam butir MoU tersebut, Aceh berhak menguasai 70 persen dari hasil semua cadangan hidrokarbon dan sumber daya alam lainnya yang ada saat ini maupun di masa mendatang, baik di wilayah Aceh maupun laut teritorial sekitarnya. TA Khalid menegaskan bahwa hak Aceh atas sumber daya alam ini harus dipenuhi sesuai amanat hukum dan kesepakatan damai.

Kritik TA Khalid ini sekaligus menyoroti perlunya perhatian serius dari pemerintah pusat agar alih kelola Blok Migas di Aceh dapat berjalan sesuai aturan, memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, dan menghormati hasil perdamaian yang telah diraih selama lebih dari 15 tahun terakhir. (*)

Berita Terkait

Ekspor Sawit dan Impor Energi Dongkrak Penerimaan Bea Cukai Aceh di Triwulan III Tahun 2025
Langkah Maju Ekspor Aceh: CV. AYBI Gunakan Sistem NLE untuk Ekspor Perdana Komoditas Perikanan
Kolaborasi Bea Cukai dan Disperindag Aceh Jadi Langkah Awal Pembenahan Tata Kelola Ekspor Provinsi
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Bea Cukai Banda Aceh dan Satpol PP-WH Kabupaten Pidie Lakukan Operasi Gabungan Rokok Ilegal
Sinergi Bea Cukai Aceh dan Pemprov Aceh Perkuat Perencanaan Kegiatan Penegakan Hukum Dana Cukai Hasil Tembakau
Mualem Minta Bupati dan Wali Kota di Aceh Segera Usulkan Wilayah Tambang Rakyat
Ketum PW. FRN Kecam Keras Penggunaan Ilegal Logo Organisasi: “Siap Tempuh Jalur Hukum
Bimtek atau Bisnis Busuk? LSM Desak Kejari Usut Global Edukasi Prospek dan Kroni Desa

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 05:03 WIB

Scoopy Vs Brio di Aceh Besar, 1 Orang Tewas dan 1 Kritis

Senin, 15 September 2025 - 22:14 WIB

Komunitas Senyum Anak Nusantara Chapter Aceh Gelar Sekolah Nusantara di Gampong Lambitra

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Menuju Aceh Meusyeuh, Polda Aceh Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan dan Kedamaian

Jumat, 22 Agustus 2025 - 07:44 WIB

Bom Peninggalan Belanda Ditemukan di Aceh Besar, Polisi Amankan Lokasi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:31 WIB

Polsek Baitussalam Ungkap Kasus Pencurian Rp70 Juta, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:53 WIB

“MK Putuskan Masa Jabatan Keuchik di Aceh Tetap 6 Tahun, Ini Alasannya”

Sabtu, 29 Maret 2025 - 16:25 WIB

Shalat Idul Fitri 1446 H di Aceh Besar, 61 Khatib ternama Tampil

Kamis, 27 Februari 2025 - 22:41 WIB

Akhir Sya’ban 1446 H, Inilah Khatib Jumat se Aceh Besar

Berita Terbaru