Banda Aceh – Anggota DPR RI asal Aceh, TA Khalid, mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk segera menindaklanjuti surat rekomendasi Pemerintah Aceh terkait alih kelola Blok Migas di Rantau Kuala Simpang dan Perlak. Kewajiban alih kelola ini sejatinya telah diatur sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
“Kami minta agar Menteri ESDM segera menindaklanjuti permasalahan alih kelola Blok Migas di Aceh sebagaimana telah diatur dalam PP 23/2015. Menteri ESDM perlu bertindak tegas terhadap hal ini,” tegas TA Khalid, Selasa (12/8/2025).
TA Khalid menuturkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, ada pihak tertentu yang berupaya mengabaikan surat dari Menteri ESDM maupun rekomendasi Pemerintah Aceh. Politisi Gerindra itu menekankan bahwa Presiden Prabowo sangat memerhatikan Aceh, baik dari sisi keamanan maupun kesejahteraan, sehingga kasus ini menjadi perhatian serius bagi jajaran menteri di Kabinet Presiden Prabowo.
Lebih lanjut, TA Khalid menegaskan bahwa pembangunan Aceh harus mengacu pada MoU Helsinki, yang menjadi kesepakatan perdamaian antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Republik Indonesia. Lahirnya UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh merupakan tindak lanjut MoU Helsinki menjadi produk hukum nasional.
“Butir-butir MoU tersebut dituang dalam pasal-pasal UU Nomor 11 Tahun 2006, termasuk sumber daya alam yang diatur dalam Pasal 160 UU No. 11/2006 dengan merujuk pada butir 1.3.4 MoU Helsinki,” jelas TA Khalid.
Dalam butir MoU tersebut, Aceh berhak menguasai 70 persen dari hasil semua cadangan hidrokarbon dan sumber daya alam lainnya yang ada saat ini maupun di masa mendatang, baik di wilayah Aceh maupun laut teritorial sekitarnya. TA Khalid menegaskan bahwa hak Aceh atas sumber daya alam ini harus dipenuhi sesuai amanat hukum dan kesepakatan damai.
Kritik TA Khalid ini sekaligus menyoroti perlunya perhatian serius dari pemerintah pusat agar alih kelola Blok Migas di Aceh dapat berjalan sesuai aturan, memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, dan menghormati hasil perdamaian yang telah diraih selama lebih dari 15 tahun terakhir. (*)