Jangan Jadikan Bisnis! LAKI Aceh Singkil Desak Dinas UKM Anggarkan Bimtek Kopdes di Perubahan APBK 2025 Demi Wujudkan Visi Ekonomi Prabowo

SYAHBUDDIN PJ

- Redaksi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:29 WIB

50173 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SINGKIL, | Detikaceh.com ~ Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Aceh Singkil, Jaruddin, MM (Jarod), melontarkan kecaman keras terhadap ketidakjelasan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Koperasi Desa (Kopdes) yang santer dikabarkan akan digelar di luar Aceh Singkil dan dibebankan pada APBDes. Situasi “bola liar” ini, menurut Jarod, mengindikasikan adanya permainan oknum tertentu yang berpotensi merugikan pembinaan ekonomi rakyat.

Dalam pernyataannya yang penuh penekanan, Jarod menegaskan bahwa Bimtek bukanlah arena “plesiran” atau proyek bagi-bagi fee untuk pihak swasta. Ia melihat, jika pemerintah daerah serius dalam upaya membangun fondasi ekonomi masyarakat, maka anggaran Bimtek Kopdes harus segera dialokasikan dan difokuskan pada peningkatan kapasitas profesional pengurus koperasi desa, sesuai dengan kebutuhan riil, bukan berdasarkan selera pihak ketiga yang hanya mengedepankan keuntungan.

“Kalau pemerintah daerah sungguh-sungguh, tidak ada alasan membiarkan Bimtek ini jadi mainan segelintir pihak swasta. Ini kebutuhan mendesak untuk memperkuat ekonomi desa dan sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan koperasi sebagai penguatan ekonomi rakyat,” tegas Jarod dengan nada prihatin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selaras Program Nasional, Jangan Hambat!

Jarod menjelaskan, program Bimtek Kopdes ini memiliki korelasi erat dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menitikberatkan pada pemberdayaan ekonomi berbasis desa, peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), dan penguatan koperasi sebagai tulang punggung ekonomi rakyat. Mengabaikan, apalagi menyerahkan pelaksanaannya kepada pihak swasta yang hanya berorientasi profit, sama saja dengan menghambat jalannya program nasional di tingkat daerah.

“Ini bukan sekadar pelatihan biasa, ini implementasi nyata program Presiden di daerah. Kalau malah dijadikan bancakan pihak swasta, berarti sama saja melemahkan kebijakan nasional dan mengkhianati kepentingan rakyat,” tandas Jarod.

Landasan Hukum Kuat, Peran Pemerintah Wajib

Penekanan Jarod tidak lepas dari landasan hukum yang kokoh, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk membina koperasi:

1. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 60 ayat (1): Secara eksplisit menyatakan bahwa Pemerintah wajib membina koperasi melalui bimbingan, kemudahan, dan perlindungan.

2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Menetapkan pengembangan koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) sebagai urusan wajib pemerintah daerah.

3. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permen KUKM) No. 9 Tahun 2020: Dengan jelas menyebutkan bahwa pelatihan dan bimtek adalah bagian integral dari pembinaan koperasi yang wajib dibiayai oleh APBD.

Melihat urgensi dan payung hukum yang ada, Jarod mendesak Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Aceh Singkil untuk segera mengambil langkah konkret. Pihaknya harus memasukkan anggaran Bimtek Kopdes ke dalam Perubahan APBK 2025. Bahkan, jika diperlukan, Jarod menyarankan untuk menggeser anggaran dari pos-pos yang dianggap tidak mendesak demi memastikan terlaksananya Bimtek ini secara optimal dan profesional.{*}

[Khalikul Sakda]

Berita Terkait

Rutan Kelas I Medan Gelar Skrining TB Bagi 200 Warga Binaan
Dugaan Makanan Bergizi Kadaluarsa Hantui Murid SD di Aceh Tamiang, Program “Asta Cita” Prabowo Terancam Tercoreng!
Kapolres Gayo Lues Ucapkan Selamat Hari Olahraga Nasional*
Janji Ayam Petelur Tinggal Angan, Dana Ketahanan Pangan Diduga Dikuasai Kades
Polres Subulussalam Gelar Patroli Gabungan Skala Besar Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Bimtek ke Medan, Diduga Jadi Modus, Rp 924 Juta Dana Desa Langsa Terkuras, Untuk Kepentingan Pejabat Pemko Langsa
Turut Berduka Cita atas Kepergian Nyonya Meri, Istri Kapolsek Runding Turut Berduka Cita atas Kepergian Nyonya Meri, Istri Kapolsek Runding Kota Subulussalam
Kapolres Subulussalam Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Dalam Rangka Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 80

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 02:26 WIB

Krisis Ruang Rawat Inap di Puskesmas Kluet Timur, Pasien Tidur di Aula – Pemkab Aceh Selatan Diminta Segera Bertindak

Sabtu, 20 September 2025 - 02:19 WIB

Dukung Penertiban Aset Pemkab Aceh Selatan, Pemuda Dorong Jangan Berhenti di 100 Hari Kerja

Senin, 15 September 2025 - 23:20 WIB

Petugas Masak MUQ Aceh Selatan Klarifikasi Isu Makanan Santri: “Kami Masak Sehari Tiga Kali, Sesuai Prosedur”

Kamis, 4 September 2025 - 22:04 WIB

Warga Minta Copot kepala ULP PLN Kota Fajar Dinilai Pemimpin Gagal

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:58 WIB

Polisi Tangkap Dua Warga Sawang Main Judi Online di Warkop Aceh Selatan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 01:25 WIB

Menakar Operasi Garis Dalam di Tubuh Pemerintahan Aceh Selatan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 07:29 WIB

Remaja 19 Tahun Asal Aceh Selatan Hilang Lebih dari Tiga Bulan, Keluarga Curigai Jadi Korban TPPO

Rabu, 20 Agustus 2025 - 06:00 WIB

Desak Bupati Aceh Selatan Segera Mutasi dan Rotasi, GerPALA: Jangan Biarkan Pemerintahan Jalan Tertatih Tanpa Kepastian

Berita Terbaru

ACEH BESAR

Scoopy Vs Brio di Aceh Besar, 1 Orang Tewas dan 1 Kritis

Senin, 6 Okt 2025 - 05:03 WIB