BANDA ACEH | Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Aceh, T Aznal Zahri, mengalami insiden pengadangan oleh sekelompok orang usai menghadiri pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Jumat (15/8/2025) sore. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.00 WIB saat Aznal hendak meninggalkan lokasi acara. Kendaraan dinas yang ditumpanginya dihentikan secara paksa oleh sekelompok orang yang kemudian mendesak agar dirinya turun dari mobil. Aznal akhirnya keluar dan berhadapan langsung dengan massa yang meminta dirinya membebaskan dua rekan mereka yang saat ini ditahan Polda Aceh.
Aznal mengaku telah menjelaskan kepada massa bahwa pihaknya secara kedinasan tidak pernah melaporkan kejadian di Perkim Aceh ke pihak kepolisian. Ia menyebut kemungkinan polisi menilai peristiwa itu bukan termasuk delik aduan, sehingga tindakan hukum dilakukan atas dasar temuan sendiri. Namun, massa bersikeras menyebut mereka mendapatkan informasi bahwa ada laporan yang masuk, sehingga aparat bergerak menangkap tujuh orang, dua di antaranya kini ditahan.
“Saya tegaskan, saya tidak pernah membuat laporan terkait insiden itu. Bahkan usai kejadian, sore harinya saya langsung berangkat ke Aceh Utara untuk mendampingi Gubernur Aceh pada acara groundbreaking Masjid Lapang,” ujar Aznal. Ia menambahkan, dirinya tidak memiliki kewenangan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, namun akan mencoba menanyakan duduk perkara lebih lanjut kepada pihak berwenang. Aznal juga menyarankan agar pihak yang merasa dirugikan menghubungi langsung Polda Aceh untuk mendapatkan penjelasan resmi.
Insiden ini tidak lepas dari peristiwa yang terjadi tiga hari sebelumnya. Pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 14.00–15.00 WIB, sekelompok orang disebut mendatangi Kantor Dinas Perkim Aceh dengan cara yang dinilai premanisme. Mereka masuk ke ruangan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Arief, dan meminta proyek. Tindakan tersebut sempat memicu ketegangan di lingkungan kantor. “Sekelompok orang dengan cara premanisme datang meminta proyek ke ruangan PPTK Arief,” kata Aznal.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena memunculkan spekulasi adanya keterkaitan antara insiden di kantor Perkim dan pengadangan terhadap Aznal. Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Polda Aceh yang menjelaskan secara rinci dasar penangkapan dua orang yang disebut massa sebagai rekan mereka. Situasi ini juga menimbulkan pertanyaan publik mengenai batas kewenangan pejabat sipil dalam menghadapi tekanan massa sekaligus proses hukum yang sedang berlangsung. Pemerintah Aceh dan aparat keamanan diharapkan dapat memberikan klarifikasi agar spekulasi dan ketegangan tidak terus berkembang di tengah masyarakat. (*)