Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Lima Keuchik Aceh, Masa Jabatan Keuchik Tetap Enam Tahun dan Tidak Dapat Diperpanjang Sesuai UU Desa

DETIK ACEH

- Redaksi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:55 WIB

50286 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan lima keuchik di Aceh yang ingin memperpanjang masa jabatannya menjadi delapan tahun, sehingga harapan mereka pupus. Dengan putusan ini, masa jabatan keuchik tetap enam tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Putusan bernomor 40/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang MK, Kamis (14/8/2025), dengan agenda pembacaan perkara pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Lima keuchik yang mengajukan permohonan, yakni Venny Kurnia, Syukran, Sunandar, Badaruddin, dan Kadimin, menggugat Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh. Pasal tersebut menyatakan bahwa “Gampong dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.”

Para pemohon berargumen bahwa aturan ini tidak sejalan dengan ketentuan terbaru Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2024. Dalam UU Desa terbaru, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi delapan tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Menurut kuasa hukum para pemohon, Febby Dewiyan Yayan, perubahan UU Desa berlaku secara nasional, termasuk di Aceh, apalagi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh telah menyatakan tidak keberatan melalui surat resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh telah menghilangkan hak konstitusional para pemohon sebagaimana dijamin UUD 1945,” ujar Febby dalam sidang perdana yang digelar pada 28 April 2025.

Namun, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan bahwa pengaturan masa jabatan keuchik di Aceh merupakan bagian dari kekhususan daerah yang diatur dalam UU Pemerintahan Aceh. Oleh karena itu, ketentuan itu tidak dapat disamakan begitu saja dengan UU Desa yang berlaku di tingkat nasional. Putusan MK menegaskan bahwa kekhususan Aceh harus dihormati dan diterapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan daerah.

Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa sistem pemerintahan gampong di Aceh tetap mempertahankan masa jabatan enam tahun untuk keuchik, serta membatasi pemilihan kembali hanya satu kali, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas pemerintahan lokal sekaligus menghormati kekhususan Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*)

Berita Terkait

Syukuran Ulang Tahun ke-14 Rahmat Saktian Bintang Digelar Hangat di Subulussalam
Sentuhan Lembut Polwan di Jalanan Subulussalam, Demi Khusyuknya Ibadah Jumat
“Panen Dua Minggu Sekali, Tapi Dicuri: Petani Sawit Subulussalam Minta Netizen Tak Bela Pencuri”
Melayani dengan Hati, Menindak dengan Nurani: Sosok Kasat Lantas Ini Curi Perhatian Publik”
Munas SWI 2026 Digelar di Hari Pers Sedunia, Siap Gaungkan Gerakan Nasional Pers Mengabdi untuk Negeri
Izin Mati, Perusahaan Masih Jalan Masyarakat Aceh Singkil Desak Pemerintah Bertindak
Sengketa Perdata Dibelokkan ke Pidana? Publik Desak PN Singkil Bertindak Adil
Haikal Padang Apresiasi Panitia, Ajak Wujudkan Program HIMAKO yang Inovatif dan Relevan

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:21 WIB

Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Sabu di Kampung Baru, Tiga Pelaku Diamankan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:05 WIB

Tersangka Korupsi Dana Desa Rp476 Juta, Kades di Aceh Tenggara Ditahan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 00:22 WIB

LSM LIRA Dukung Langkah Tegas Kejari Aceh Tenggara Tetapkan Tersangka Kepala Desa dalam Kasus Fiktif Dana Desa

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:56 WIB

Tak Cukup Hanya Audit, LSM Minta Kejari Periksa Dugaan Permainan Dana Kesehatan dengan Anggaran Fantastis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 01:56 WIB

Bupati Aceh Tenggara: Koperasi Merah Putih Syariah Harus Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa

Selasa, 7 Oktober 2025 - 23:45 WIB

Polres Aceh Tenggara Bongkar Praktik Nyabu di Kebun, Empat Pria Terlibat Diamankan

Senin, 6 Oktober 2025 - 03:50 WIB

Ziarah Nasional Peringatan HUT ke-80 TNI Digelar di Aceh Tenggara

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:47 WIB

Ketua DPW Partai Aceh Kukuhkan Pengurus Kader, Target Satu Fraksi di Pemilu Mendatang

Berita Terbaru

ACEH BESAR

Janji Manis Pejabat Aceh Besar: Antara Citra dan Cacat Nurani

Sabtu, 11 Okt 2025 - 00:41 WIB