Jakarta |detikaceh.com. Putusan MK yang menolak permohonan uji materi Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh yang diajukan oleh lima keuchik dari Aceh. Dengan demikian, masa jabatan keuchik di Aceh tetap enam tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang diajukan oleh lima keuchik dari Aceh. Dengan demikian, masa jabatan keuchik di Aceh tetap enam tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Alasan Penolakan MK Pengaturan masa jabatan keuchik di Aceh merupakan bagian dari kekhususan daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Aceh.
– Perubahan masa jabatan dari enam menjadi delapan tahun adalah kewenangan pembentuk undang-undang, bukan ranah MK sebagai negative legislator.
MK menyatakan bahwa ketentuan Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh tidak bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan, prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta prinsip non-diskriminasi
Poin Penting Lainnya hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan dissenting opinion, menyatakan bahwa masa jabatan keuchik sebaiknya disesuaikan menjadi delapan tahun demi kesetaraan dengan daerah lain.
MK mengingatkan bahwa perubahan UU Pemerintahan Aceh harus memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak, terutama mengingat sekitar 1.911 kepala desa/keuchik di Aceh yang masa jabatannya akan berakhir pada Desember 2025.
Revisi UU Pemerintahan Aceh diharapkan dapat mempertimbangkan perkembangan masyarakat dan tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
Redaksi: Syahbudin Padank