Bener Meriah – Suasana haru bercampur ketatnya pengamanan menyelimuti Aula Satuan Reskrim Polres Bener Meriah, Jumat (15/8/2025) pagi. Seorang tahanan berinisial FH duduk bersanding dengan sang pujaan hati, TF, untuk mengucapkan akad nikah di tengah proses hukum yang sedang menjeratnya.
FH diketahui tengah ditahan di Rutan Polres Bener Meriah karena diduga melakukan tindak pidana pencurian. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 jo Pasal 362 KUHP. Meski begitu, ia tetap diberi kesempatan untuk melangsungkan pernikahan atas permintaan keluarga dan pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wih Pesam.
Prosesi akad nikah ini dipimpin langsung oleh Kepala KUA Wih Pesam, Muslih. Acara dihadiri keluarga kedua mempelai, orang tua masing-masing pihak, serta beberapa saksi dari personel Satuan Reskrim yang bertugas. Sebanyak enam personel gabungan dari Satreskrim dan Sat Tahti Polres Bener Meriah dikerahkan khusus untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib.
Kanit I Pidum Satreskrim Polres Bener Meriah, Ipda Suhardi, S.E., yang memimpin langsung pengamanan, menegaskan bahwa pernikahan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak asasi tersangka.
“Ini merupakan bentuk pemenuhan hak asasi tersangka selama proses hukum berlangsung, tentunya dengan pengawasan ketat,” ujar Suhardi.
Pernikahan ini juga memiliki dasar resmi. KUA Wih Pesam sebelumnya melayangkan surat permohonan bernomor B.374/KUA.01.19.5/PW.00/08/2025 tertanggal 11 Agustus 2025, yang meminta izin pelaksanaan akad di lokasi tahanan. Surat tersebut disetujui dan diatur agar prosesi dapat berjalan sesuai protokol keamanan.
Meski berada di ruang yang biasanya dipakai untuk pemeriksaan kasus, suasana prosesi berlangsung penuh kekhidmatan. Keluarga tampak terharu, sementara personel polisi tetap siaga menjaga jalannya acara. Tidak ada pesta meriah, hanya momen sakral di tengah situasi yang serba terbatas.
Usai mengucap ijab kabul, FH sempat menyalami keluarga dan istri barunya. Namun, momen itu tak berlangsung lama. Beberapa menit setelah akad selesai, petugas langsung menggiringnya kembali ke ruang tahanan untuk melanjutkan masa penahanan sambil menunggu proses hukum yang masih berjalan. (*)