Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh melarang perlombaan panjat pinang dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Larangan itu tertuang dalam Tausyiah Nomor 6 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 13 Agustus 2025.
Tausyiah tersebut ditandatangani Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali alias Lem Faisal bersama tiga wakil ketua, yakni Tgk Hasbi Al Bayuni, Tgk Muhibbuththabary, dan Tgk Muhammad Hatta.
“Iya, benar kita mengeluarkan tausyiah tersebut,” kata Tgk Faisal Ali saat dikonfirmasi, Sabtu (16/8/2025).
Dalam tausyiah, MPU menegaskan peringatan HUT ke-80 RI merupakan bagian dari hari besar nasional yang tidak dilarang dalam Islam. Namun, pelaksanaannya diminta dilakukan secara khidmat, jauh dari bentuk hura-hura, serta tidak bertentangan dengan syariat Islam maupun aturan perundang-undangan.
MPU mengimbau agar peringatan difokuskan pada kegiatan bermanfaat, seperti pengibaran bendera, upacara penghormatan pahlawan, doa bersama, tausyiah, hingga ziarah.
Sementara itu, lomba panjat pinang dan kegiatan lain yang dianggap tidak memiliki manfaat serta berpotensi merendahkan martabat manusia diminta untuk dihindari.
Selain itu, MPU juga mengingatkan masyarakat Aceh agar tetap mematuhi ketentuan hukum dan aturan pemerintah dalam setiap pelaksanaan peringatan HUT RI. (*)