MPU Aceh Larang Panjat Pinang Saat HUT ke-80 RI, Minta Peringatan Dilakukan Khidmat

DETIK ACEH

- Redaksi

Minggu, 17 Agustus 2025 - 01:30 WIB

50212 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh melarang perlombaan panjat pinang dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Larangan itu tertuang dalam Tausyiah Nomor 6 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 13 Agustus 2025.

Tausyiah tersebut ditandatangani Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali alias Lem Faisal bersama tiga wakil ketua, yakni Tgk Hasbi Al Bayuni, Tgk Muhibbuththabary, dan Tgk Muhammad Hatta.

“Iya, benar kita mengeluarkan tausyiah tersebut,” kata Tgk Faisal Ali saat dikonfirmasi, Sabtu (16/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam tausyiah, MPU menegaskan peringatan HUT ke-80 RI merupakan bagian dari hari besar nasional yang tidak dilarang dalam Islam. Namun, pelaksanaannya diminta dilakukan secara khidmat, jauh dari bentuk hura-hura, serta tidak bertentangan dengan syariat Islam maupun aturan perundang-undangan.

MPU mengimbau agar peringatan difokuskan pada kegiatan bermanfaat, seperti pengibaran bendera, upacara penghormatan pahlawan, doa bersama, tausyiah, hingga ziarah.

Sementara itu, lomba panjat pinang dan kegiatan lain yang dianggap tidak memiliki manfaat serta berpotensi merendahkan martabat manusia diminta untuk dihindari.

Selain itu, MPU juga mengingatkan masyarakat Aceh agar tetap mematuhi ketentuan hukum dan aturan pemerintah dalam setiap pelaksanaan peringatan HUT RI. (*)

Berita Terkait

Ekspor Sawit dan Impor Energi Dongkrak Penerimaan Bea Cukai Aceh di Triwulan III Tahun 2025
Langkah Maju Ekspor Aceh: CV. AYBI Gunakan Sistem NLE untuk Ekspor Perdana Komoditas Perikanan
Kolaborasi Bea Cukai dan Disperindag Aceh Jadi Langkah Awal Pembenahan Tata Kelola Ekspor Provinsi
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Bea Cukai Banda Aceh dan Satpol PP-WH Kabupaten Pidie Lakukan Operasi Gabungan Rokok Ilegal
Sinergi Bea Cukai Aceh dan Pemprov Aceh Perkuat Perencanaan Kegiatan Penegakan Hukum Dana Cukai Hasil Tembakau
Mualem Minta Bupati dan Wali Kota di Aceh Segera Usulkan Wilayah Tambang Rakyat
Ketum PW. FRN Kecam Keras Penggunaan Ilegal Logo Organisasi: “Siap Tempuh Jalur Hukum
Bimtek atau Bisnis Busuk? LSM Desak Kejari Usut Global Edukasi Prospek dan Kroni Desa

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 05:03 WIB

Scoopy Vs Brio di Aceh Besar, 1 Orang Tewas dan 1 Kritis

Senin, 15 September 2025 - 22:14 WIB

Komunitas Senyum Anak Nusantara Chapter Aceh Gelar Sekolah Nusantara di Gampong Lambitra

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Menuju Aceh Meusyeuh, Polda Aceh Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan dan Kedamaian

Jumat, 22 Agustus 2025 - 07:44 WIB

Bom Peninggalan Belanda Ditemukan di Aceh Besar, Polisi Amankan Lokasi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:31 WIB

Polsek Baitussalam Ungkap Kasus Pencurian Rp70 Juta, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:53 WIB

“MK Putuskan Masa Jabatan Keuchik di Aceh Tetap 6 Tahun, Ini Alasannya”

Sabtu, 29 Maret 2025 - 16:25 WIB

Shalat Idul Fitri 1446 H di Aceh Besar, 61 Khatib ternama Tampil

Kamis, 27 Februari 2025 - 22:41 WIB

Akhir Sya’ban 1446 H, Inilah Khatib Jumat se Aceh Besar

Berita Terbaru