Korban Konflik Aceh Tuntut Pendataan, Pengadilan HAM, dan Pemulihan Hak Dua Dekade Pasca-MoU Helsinki

DETIK ACEH

- Redaksi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 06:15 WIB

50243 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | Dua dekade setelah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), korban konflik di Aceh kembali menyuarakan tuntutannya kepada pemerintah. Dari Aceh Utara, mereka mengajukan enam tuntutan utama sebagai bentuk pengingat bahwa pemulihan pasca-konflik belum sepenuhnya tercapai.

Koordinator Forum Komunikasi Korban dan Keluarga Korban Tragedi Simpang KKA (FK3T-SP.KKA), Murtala, menegaskan bahwa keadilan bagi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masih jauh dari harapan. Hingga saat ini, negara belum melakukan pendataan menyeluruh terhadap korban konflik yang tersebar di 16 kabupaten/kota di Aceh.

“Semua peristiwa pelanggaran HAM berat seperti Tragedi Simpang KKA, Rumoh Geudong, Jambo Keupok, dan lainnya harus diakui secara resmi oleh negara. Lebih dari itu, negara wajib menindaklanjutinya melalui proses hukum yang adil,” kata Murtala, Senin, 18 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tuntutan pertama adalah pendataan korban secara menyeluruh. Hingga kini, jumlah korban konflik yang tercatat resmi masih terbatas, padahal ribuan orang pernah mengalami penyiksaan, penghilangan paksa, penahanan sewenang-wenang, hingga pembunuhan selama konflik.

Tuntutan kedua adalah penyelenggaraan pengadilan HAM berat. Korban menekankan perlunya proses hukum yang sesuai prinsip keadilan, disertai jaminan hak atas restitusi, rehabilitasi, dan kompensasi tanpa diskriminasi maupun pungutan ilegal.

Tuntutan ketiga adalah pengesahan dan implementasi Qanun Pemulihan Korban Konflik. Para korban mendesak adanya dasar hukum yang jelas di tingkat daerah, termasuk layanan konseling berkelanjutan, program pemberdayaan ekonomi, dan pelatihan keterampilan. Anak-anak korban, khususnya yatim piatu, anak syuhada, dan yang putus sekolah, harus dijamin mendapat beasiswa, pendidikan layak, dan modal usaha.

Selain tiga tuntutan tersebut, korban juga menekankan perlunya pengakuan resmi terhadap semua pelanggaran HAM berat, perlindungan hukum bagi saksi dan keluarga korban, transparansi dalam implementasi kebijakan pemulihan, serta keterlibatan masyarakat sipil dalam monitoring proses tersebut.

Suara korban Aceh ini menjadi pengingat bahwa upaya pemulihan pasca-konflik tidak cukup hanya di atas dokumen formal, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata pemerintah. Pemenuhan tuntutan ini diharapkan mampu memberikan keadilan dan mendorong rekonsiliasi yang berkelanjutan di Aceh. (*)

Berita Terkait

Ekspor Sawit dan Impor Energi Dongkrak Penerimaan Bea Cukai Aceh di Triwulan III Tahun 2025
Langkah Maju Ekspor Aceh: CV. AYBI Gunakan Sistem NLE untuk Ekspor Perdana Komoditas Perikanan
Kolaborasi Bea Cukai dan Disperindag Aceh Jadi Langkah Awal Pembenahan Tata Kelola Ekspor Provinsi
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Bea Cukai Banda Aceh dan Satpol PP-WH Kabupaten Pidie Lakukan Operasi Gabungan Rokok Ilegal
Sinergi Bea Cukai Aceh dan Pemprov Aceh Perkuat Perencanaan Kegiatan Penegakan Hukum Dana Cukai Hasil Tembakau
Mualem Minta Bupati dan Wali Kota di Aceh Segera Usulkan Wilayah Tambang Rakyat
Ketum PW. FRN Kecam Keras Penggunaan Ilegal Logo Organisasi: “Siap Tempuh Jalur Hukum
Bimtek atau Bisnis Busuk? LSM Desak Kejari Usut Global Edukasi Prospek dan Kroni Desa

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 05:03 WIB

Scoopy Vs Brio di Aceh Besar, 1 Orang Tewas dan 1 Kritis

Senin, 15 September 2025 - 22:14 WIB

Komunitas Senyum Anak Nusantara Chapter Aceh Gelar Sekolah Nusantara di Gampong Lambitra

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Menuju Aceh Meusyeuh, Polda Aceh Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan dan Kedamaian

Jumat, 22 Agustus 2025 - 07:44 WIB

Bom Peninggalan Belanda Ditemukan di Aceh Besar, Polisi Amankan Lokasi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:31 WIB

Polsek Baitussalam Ungkap Kasus Pencurian Rp70 Juta, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:53 WIB

“MK Putuskan Masa Jabatan Keuchik di Aceh Tetap 6 Tahun, Ini Alasannya”

Sabtu, 29 Maret 2025 - 16:25 WIB

Shalat Idul Fitri 1446 H di Aceh Besar, 61 Khatib ternama Tampil

Kamis, 27 Februari 2025 - 22:41 WIB

Akhir Sya’ban 1446 H, Inilah Khatib Jumat se Aceh Besar

Berita Terbaru