Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh resmi menyegel Kupula Kos, sebuah penginapan di Jalan Kupula, Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Syiah Kuala, pada Rabu (20/8/2025). Penyegelan dilakukan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, didampingi Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) serta perangkat gampong setempat.
Saat proses penyegelan berlangsung, tim gabungan menemukan barang mencurigakan di sebuah mobil Honda Jazz putih yang diparkir di bagian belakang kos. Kecurigaan berawal dari kondisi kendaraan yang dianggap mencolok. Pemilik mobil, seorang perempuan yang menginap di Kupula Kos, kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan.
Ketika mobil diperiksa, petugas menemukan sejumlah barang, di antaranya plastik bekas kondom di kantong pintu depan, beberapa kondom masih bersegel, tisu basah, hingga plat nomor lain yang tersimpan di dalam kendaraan. Jendela mobil tersebut juga dipasangi gorden hijau.
Kepada petugas, pemilik mobil mengaku tidak mengetahui asal-usul barang-barang itu. Ia beralasan kendaraannya sempat disewa temannya. “Gak tahu, kemarin (mobil) dirental kawan. Baru balikin,” ucapnya.
Penjelasan itu juga disampaikan di hadapan Wali Kota Illiza yang hadir di lokasi. “Tadi saya tanyakan langsung kenapa di mobilnya ada kondom. Alasannya karena mobilnya disewakan. Tapi ketika saya masuk ke kamar, kondisinya berantakan, banyak puntung rokok,” kata Illiza.
Wali Kota kemudian menghubungi orang tua dari pemilik mobil untuk meminta keterangan lebih lanjut.
Sebelumnya, Pemko Banda Aceh menyatakan penyegelan Kupula Kos dilakukan karena penginapan tersebut melanggar Qanun Jinayat, aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh. Dalam pantauan di lokasi, Wali Kota Illiza sendiri yang menempelkan selebaran pengumuman penutupan di pintu kos.
Dalam selebaran itu tertulis: “Tempat ini untuk sementara ditutup dan dihentikan kegiatannya.” Penutupan tersebut merujuk pada Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (*)