Kupula Kos Disegel, Petugas Temukan Kondom di Mobil Penghuni

DETIK ACEH

- Redaksi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:13 WIB

50275 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh resmi menyegel Kupula Kos, sebuah penginapan di Jalan Kupula, Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Syiah Kuala, pada Rabu (20/8/2025). Penyegelan dilakukan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, didampingi Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) serta perangkat gampong setempat.

Saat proses penyegelan berlangsung, tim gabungan menemukan barang mencurigakan di sebuah mobil Honda Jazz putih yang diparkir di bagian belakang kos. Kecurigaan berawal dari kondisi kendaraan yang dianggap mencolok. Pemilik mobil, seorang perempuan yang menginap di Kupula Kos, kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan.

Ketika mobil diperiksa, petugas menemukan sejumlah barang, di antaranya plastik bekas kondom di kantong pintu depan, beberapa kondom masih bersegel, tisu basah, hingga plat nomor lain yang tersimpan di dalam kendaraan. Jendela mobil tersebut juga dipasangi gorden hijau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada petugas, pemilik mobil mengaku tidak mengetahui asal-usul barang-barang itu. Ia beralasan kendaraannya sempat disewa temannya. “Gak tahu, kemarin (mobil) dirental kawan. Baru balikin,” ucapnya.

Penjelasan itu juga disampaikan di hadapan Wali Kota Illiza yang hadir di lokasi. “Tadi saya tanyakan langsung kenapa di mobilnya ada kondom. Alasannya karena mobilnya disewakan. Tapi ketika saya masuk ke kamar, kondisinya berantakan, banyak puntung rokok,” kata Illiza.

Wali Kota kemudian menghubungi orang tua dari pemilik mobil untuk meminta keterangan lebih lanjut.

Sebelumnya, Pemko Banda Aceh menyatakan penyegelan Kupula Kos dilakukan karena penginapan tersebut melanggar Qanun Jinayat, aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh. Dalam pantauan di lokasi, Wali Kota Illiza sendiri yang menempelkan selebaran pengumuman penutupan di pintu kos.

Dalam selebaran itu tertulis: “Tempat ini untuk sementara ditutup dan dihentikan kegiatannya.” Penutupan tersebut merujuk pada Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (*)

Berita Terkait

Ekspor Sawit dan Impor Energi Dongkrak Penerimaan Bea Cukai Aceh di Triwulan III Tahun 2025
Langkah Maju Ekspor Aceh: CV. AYBI Gunakan Sistem NLE untuk Ekspor Perdana Komoditas Perikanan
Kolaborasi Bea Cukai dan Disperindag Aceh Jadi Langkah Awal Pembenahan Tata Kelola Ekspor Provinsi
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Bea Cukai Banda Aceh dan Satpol PP-WH Kabupaten Pidie Lakukan Operasi Gabungan Rokok Ilegal
Sinergi Bea Cukai Aceh dan Pemprov Aceh Perkuat Perencanaan Kegiatan Penegakan Hukum Dana Cukai Hasil Tembakau
Mualem Minta Bupati dan Wali Kota di Aceh Segera Usulkan Wilayah Tambang Rakyat
Ketum PW. FRN Kecam Keras Penggunaan Ilegal Logo Organisasi: “Siap Tempuh Jalur Hukum
Bimtek atau Bisnis Busuk? LSM Desak Kejari Usut Global Edukasi Prospek dan Kroni Desa

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 05:03 WIB

Scoopy Vs Brio di Aceh Besar, 1 Orang Tewas dan 1 Kritis

Senin, 15 September 2025 - 22:14 WIB

Komunitas Senyum Anak Nusantara Chapter Aceh Gelar Sekolah Nusantara di Gampong Lambitra

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Menuju Aceh Meusyeuh, Polda Aceh Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan dan Kedamaian

Jumat, 22 Agustus 2025 - 07:44 WIB

Bom Peninggalan Belanda Ditemukan di Aceh Besar, Polisi Amankan Lokasi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:31 WIB

Polsek Baitussalam Ungkap Kasus Pencurian Rp70 Juta, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:53 WIB

“MK Putuskan Masa Jabatan Keuchik di Aceh Tetap 6 Tahun, Ini Alasannya”

Sabtu, 29 Maret 2025 - 16:25 WIB

Shalat Idul Fitri 1446 H di Aceh Besar, 61 Khatib ternama Tampil

Kamis, 27 Februari 2025 - 22:41 WIB

Akhir Sya’ban 1446 H, Inilah Khatib Jumat se Aceh Besar

Berita Terbaru