Sepasang Remaja di Aceh Tamiang Diamankan Satpol PP dan WH karena Diduga Mesum, Keluarga Sepakat Dinikahkan

DETIK ACEH

- Redaksi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 20:55 WIB

50330 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang – Sepasang remaja di Aceh Tamiang berinisial MF (19) dan SL (19) diamankan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH). Keduanya ditangkap setelah diduga melakukan pelanggaran Qanun Jinayah terkait perbuatan mesum.

MF diketahui merupakan warga Desa Alur Selalas, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang. Sementara SL berasal dari Desa Alur Gantung, Kecamatan Pematang Jaya, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kasatpol PP dan WH Aceh Tamiang melalui Penyidik, Lili Dirtayani, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan Kepala Desa (Datok) Sukamulya. Datok mencurigai aktivitas pasangan ini yang kerap menitipkan sepeda motor di parkiran masjid dan baru mengambilnya kembali sekitar pukul 00.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Datok merasa heran karena sepeda motor yang sama sudah tiga kali ditemukan terparkir di masjid tanpa pemilik. Saat motor kembali dititipkan, Datok menahan kendaraan itu. Tak lama kemudian, pasangan ini datang untuk mengambilnya. Daripada salah mengambil tindakan, Datok menghubungi Satpol PP dan WH,” kata Lili, Rabu (20/8/2025).

Tim kemudian mendatangi lokasi dan langsung membawa pasangan itu ke kantor Satpol PP dan WH Aceh Tamiang. Saat dimintai keterangan, keduanya mengaku berstatus sebagai sepasang kekasih. “Mereka juga mengakui telah melakukan pelanggaran Qanun Jinayah,” ungkap Lili.

Setelah pemeriksaan, pihak keluarga MF dan SL dipanggil ke kantor Satpol PP dan WH. Dari hasil musyawarah, keluarga kedua belah pihak sepakat agar pasangan tersebut segera dinikahkan. “Sebelum itu, mereka akan menjalani pembinaan selama tujuh hari di kantor Satpol PP dan WH,” jelas Lili.

Berita Terkait

Izin Mati, Perusahaan Masih Jalan Masyarakat Aceh Singkil Desak Pemerintah Bertindak
Sengketa Perdata Dibelokkan ke Pidana? Publik Desak PN Singkil Bertindak Adil
Tajuk Panjang: Hukum yang Pincang di Aceh Singkil – Antara Aktivisme dan Kriminalisasi
Polres Subulussalam Serahkan Tersangka Pemerkosaan Anak ke Kejaksaan Negeri
Protes Perusahaan Nakal, GAMAS Desak Pemerintah Tindak Tegas Pelanggaran HGU
Ketum PW. FRN Kecam Keras Penggunaan Ilegal Logo Organisasi: “Siap Tempuh Jalur Hukum
Bimtek atau Bisnis Busuk? LSM Desak Kejari Usut Global Edukasi Prospek dan Kroni Desa
HMI Subulussalam: Kami Tidak Pernah Beri Pernyataan Itu — Media Harus Bertanggung Jawab

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:21 WIB

Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Sabu di Kampung Baru, Tiga Pelaku Diamankan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:05 WIB

Tersangka Korupsi Dana Desa Rp476 Juta, Kades di Aceh Tenggara Ditahan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 00:22 WIB

LSM LIRA Dukung Langkah Tegas Kejari Aceh Tenggara Tetapkan Tersangka Kepala Desa dalam Kasus Fiktif Dana Desa

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:56 WIB

Tak Cukup Hanya Audit, LSM Minta Kejari Periksa Dugaan Permainan Dana Kesehatan dengan Anggaran Fantastis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 01:56 WIB

Bupati Aceh Tenggara: Koperasi Merah Putih Syariah Harus Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa

Selasa, 7 Oktober 2025 - 23:45 WIB

Polres Aceh Tenggara Bongkar Praktik Nyabu di Kebun, Empat Pria Terlibat Diamankan

Senin, 6 Oktober 2025 - 03:50 WIB

Ziarah Nasional Peringatan HUT ke-80 TNI Digelar di Aceh Tenggara

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:47 WIB

Ketua DPW Partai Aceh Kukuhkan Pengurus Kader, Target Satu Fraksi di Pemilu Mendatang

Berita Terbaru

ACEH BESAR

Janji Manis Pejabat Aceh Besar: Antara Citra dan Cacat Nurani

Sabtu, 11 Okt 2025 - 00:41 WIB