Aceh Singkil – detikaceh.com.Sejumlah wartawan di Kabupaten Aceh Singkil mengeluhkan sikap bendahara Humas Protokoler Sekretariat Daerah yang dinilai mempersulit proses pembayaran kliping pemberitaan, meski sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan pemerintah daerah.
Para jurnalis menyebut pembayaran kerap berbelit dengan alasan administrasi. “Kami hanya ingin hak kami dibayarkan sesuai kesepakatan. Jangan dipersulit dengan alasan yang tidak jelas,” ujar seorang wartawan, Selasa (19/8/2025).
Dalam musyawarah sebelumnya, Bupati Aceh Singkil H. Safriadi Oyon menyatakan dana kerja sama media hanya Rp200 juta dan harus dibagi secara transparan. Namun, kenyataan di lapangan berbeda. Wartawan yang sudah menyerahkan kliping berita dan nomor rekening justru diarahkan mengambil pembayaran di kantor Humas, tapi setelah menunggu seharian, bendahara hanya membayarkan untuk bulan Juni dengan alasan dana terbatas.
Kondisi ini menimbulkan kekecewaan karena dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan bersama. Para wartawan menilai mekanisme pembayaran terkesan dipersulit dan tidak transparan.
Mereka meminta Bupati segera mengevaluasi kinerja Humas agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan antara pemerintah daerah dan media. Selain itu, awak media juga mempertanyakan besaran anggaran publikasi sebenarnya dan mendesak aparat penegak hukum Tipikor Polres serta Kejari Aceh Singkil untuk menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran di Humas Sekdakab Aceh Singkil. [Redaksi: syahbudin Padank ]
Aceh Singkil – Sejumlah wartawan di Kabupaten Aceh Singkil mengeluhkan sikap bendahara Humas Protokoler Sekretariat Daerah yang dinilai mempersulit proses pembayaran kliping pemberitaan, meski sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan pemerintah daerah.
Para jurnalis menyebut pembayaran kerap berbelit dengan alasan administrasi. “Kami hanya ingin hak kami dibayarkan sesuai kesepakatan. Jangan dipersulit dengan alasan yang tidak jelas,” ujar seorang wartawan, Selasa (19/8/2025).
Dalam musyawarah sebelumnya, Bupati Aceh Singkil H. Safriadi Oyon menyatakan dana kerja sama media hanya Rp200 juta dan harus dibagi secara transparan. Namun, kenyataan di lapangan berbeda. Wartawan yang sudah menyerahkan kliping berita dan nomor rekening justru diarahkan mengambil pembayaran di kantor Humas, tapi setelah menunggu seharian, bendahara hanya membayarkan untuk bulan Juni dengan alasan dana terbatas.
Kondisi ini menimbulkan kekecewaan karena dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan bersama. Para wartawan menilai mekanisme pembayaran terkesan dipersulit dan tidak transparan.
Mereka meminta Bupati segera mengevaluasi kinerja Humas agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan antara pemerintah daerah dan media. Selain itu, awak media juga mempertanyakan besaran anggaran publikasi sebenarnya dan mendesak aparat penegak hukum Tipikor Polres serta Kejari Aceh Singkil untuk menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran di Humas Sekdakab Aceh Singkil. [Redaksi: syahbudin Padank ]