Medan – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap sejoli warga Aceh, Faizhul (23) dan Rahmiyana (33), setelah kedapatan mengedarkan 4.000 butir narkotika jenis happy five (H5) jaringan Malaysia, Kamis (21/8/2025).
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan, Faizhul berperan membawa barang dari Malaysia ke Medan menggunakan transportasi laut dan kendaraan, menyiapkan atau mengemas barang ke dalam tas, serta mengantarkan H5 ke Medan.
Sementara Rahmiyana bertugas menerima happy five dari Faizhul atas perintah bos berinisial Abang, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Rahmiyana juga mengantarkan H5 sesuai perintah Abang.
Keduanya ditangkap di parkiran Hotel Hanlis House Medan, Jalan Sei Kapuas No. 6, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara. Polisi menyita 40 lembar ikat berisi total 4.000 butir happy five.
Kedua tersangka kini ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif. Faizhul mengaku diperintah bos dari Malaysia bernama Muhammad Zaifani, WNI asal Aceh, untuk mengantarkan barang ke Medan dengan upah Rp10 juta. Sedangkan Rahmiyana mengaku diperintah menerima paket H5 di parkiran hotel tersebut.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta melengkapi administrasi penyidikan. Kasus ini menjadi peringatan serius terkait peredaran narkotika lintas negara yang melibatkan warga Aceh. (*)