Subulussalam –detikaceh.com. Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di bidang pendidikan. Salah satunya adalah program revitalisasi sekolah menengah atas di Kota Subulussalam, Jumat (22/8/2025).
Kali ini, pengamanan dan pengawasan dilakukan terhadap proyek rehabilitasi ruang kelas baru (RKB), ruang perpustakaan, ruang administrasi, serta laboratorium di SMA Negeri 2 Simpang Kiri yang dikerjakan secara swakelola.
Kunjungan lapangan dilakukan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Subulussalam, Delpiandi, SH, MH, bersama tim teknis dari Kementerian Pendidikan, konsultan pengawas dari Universitas Samudra (Unsam), serta perwakilan LSM Suara Putra Aceh.
“Pengamanan proyek strategis nasional ini merupakan tugas langsung dari Kejaksaan Agung melalui bidang intelijen. Penting bagi kita semua untuk memastikan kualitas dan mutu bangunan agar benar-benar terjamin, sehingga dapat dimanfaatkan generasi mendatang dalam dunia pendidikan,” tegas Delpiandi.
Perwakilan tim teknis Kementerian Pendidikan, Agung Adami, ST, menambahkan bahwa setiap tahap pekerjaan akan diawasi secara ketat melalui laporan mingguan dan bulanan sesuai petunjuk teknis yang berlaku. Sementara itu, pihak Unsam sebagai konsultan pengawas berperan aktif dalam menjaga mutu dan kualitas konstruksi.
Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Simpang Kiri, Dwi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pendampingan Kejari Subulussalam.
“Kami merasa sangat terbantu dengan pengawalan ini. Kehadiran Kejaksaan bersama tim teknis dan pengawas menjadi jaminan bahwa program revitalisasi berjalan sesuai aturan, transparan, dan bermanfaat bagi anak-anak didik kami,” ujarnya.
Namun, Dwi juga mengungkapkan kendala yang selama ini dihadapi pihak sekolah, yakni terkait status lahan SMA Negeri 2 Simpang Kiri.
“Beberapa usulan pembangunan selalu terkendala karena lahan sekolah belum bisa disertipikatkan oleh pemerintah. Kami sudah mengajukan melalui BPN, Pemerintah Kota, hingga Dinas Transmigrasi, agar status tanah dapat diperbarui menjadi sertifikat hak milik (SHM). Sayangnya, kendala ini membuat pengajuan pembangunan ruang kelas baru ke pusat dan provinsi sering terhambat,” tambahnya.
Dengan adanya sinergi antara Kejaksaan, Kementerian Pendidikan, Unsam, serta elemen masyarakat, proyek strategis nasional revitalisasi sekolah di Kota Subulussalam diharapkan dapat berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi dunia pendidikan di wilayah tersebut.
Redaksi; Syahbudin Padang