Subulussalam –detikaceh.com. Dugaan pencaplokan lahan masyarakat adat kembali mencuat di Kota Subulussalam. Warga Kampong Belukur Makmur, Kecamatan Runding, mengaku lahan yang telah mereka garap turun-temurun justru diklaim sebagai milik perusahaan perkebunan CV Lae Saga.
Kepala Kemukiman Binanga, Tamrin, menegaskan bahwa hak-hak masyarakat adat tidak boleh digadaikan dengan alasan apa pun. Menurutnya, perusahaan telah bertindak semena-mena dengan memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat desa yang lemah, serta keterbatasan mereka dalam urusan administrasi.
“Tanah ini sudah diusahai warga sejak 2009 hingga 2016, tapi tiba-tiba dicaplok dengan dalih sertifikat. CV Lae Saga baru masuk sekitar tahun 2011, namun mereka berani menahan hasil sawit warga, padahal itu jelas milik masyarakat. Kalau memang mereka punya data yang sah, mari kita buktikan secara resmi. Jangan rampas hak rakyat,” tegas Tamrin, Minggu (24/8/2025).
Kemukiman Binanga merasa geram karena CV Lae Saga tidak hanya memperluas areal lahan di Kecamatan Longkib, tetapi juga merambah ke Runding. Praktik yang dituding sebagai *mafia tanah* ini bahkan disebut melibatkan maladministrasi dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM), sehingga lahan yang sudah lama digarap warga justru beralih kepemilikan kepada perusahaan.
Pimpinan LSM Suara Putra Aceh, Anton Tin, juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi. Ia menilai ada dugaan kuat praktik mafia tanah serta maladministrasi dalam proses penerbitan sertifikat tanah (SHM) di Kecamatan Runding dan Longkib. “Semua izin yang diperoleh CV Lae Saga, termasuk HGU maupun izin perkebunan, sebaiknya diperiksa dan diproses karena diduga menyalahi Undang-Undang Perkebunan,” tegasnya.
Kemarahan warga memuncak ketika pada 23 Agustus lalu, perusahaan kembali menahan hasil panen sawit masyarakat Belukur Makmur. Sehari setelahnya, Tamrin bersama warga turun langsung ke lokasi dan mengambil kembali hasil sawit yang ditahan perusahaan.
“Ini tanah kelahiran mereka, tanah adat kami. Jangan ada lagi perusahaan yang bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat kecil. Kami akan terus berkoordinasi dengan muspika dan pihak-pihak terkait agar hak masyarakat adat Binanga benar-benar terlindungi,” tambah Tamrin.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Subulussalam. Banyak pihak menilai lemahnya administrasi pemerintah desa telah memberi celah bagi perusahaan untuk menguasai tanah ulayat. Sementara masyarakat yang miskin dan minim pemahaman hukum pertanahan semakin rentan kehilangan haknya di tanah sendiri.
(redaksi: Syahbudin Padang)