Bireuen | Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen resmi menahan tersangka berinisial AP dalam kasus obat-obatan mengandung psikotropika. Penyerahan tersangka bersama barang bukti dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh pada Selasa (26/8/2025). Saat ini, AP ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen.
Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yufhrizal, menjelaskan kasus ini bermula pada 28 Mei 2025 ketika petugas BBPOM menerima informasi adanya pengiriman paket mencurigakan berisi obat keras Tramadol dengan penerima bernama Ryan.
“Setelah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bireuen, petugas memantau paket itu di Jalan Lung Daneun, Makmur, Alue Krueb, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng,” kata Wendy.
Saat diperiksa, paket tersebut berisi 400 butir Tramadol tanpa label dan 10 butir Riklona (Clonazepam). Polisi kemudian mengamankan Ryan dan menelusuri jejaknya hingga ke rumah AP di Dusun Blang Karieng, Desa Alue Krueb.
“Setelah dikonfirmasi, tersangka mengakui paket itu miliknya,” ujar Wendy.
Penggeledahan di rumah AP menemukan berbagai obat keras lainnya, antara lain 40 butir Tramadol, 13 tablet Riklona, satu butir Thramed, empat butir Trihexyphenidil, empat butir Dumolid, empat butir Eurofiss, puluhan butir Alprazolam berbagai merek, serta sembilan butir Atarax. Selain obat, petugas juga menyita satu strip kosong Alprazolam, dua buku catatan penjualan, dan satu unit iPhone 15.
“Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” tegas Wendy. (*)