Kejari Bireuen Tahan AP, Tersangka Kasus Obat Psikotropika Ilegal

DETIK ACEH

- Redaksi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 15:02 WIB

50167 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen | Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen resmi menahan tersangka berinisial AP dalam kasus obat-obatan mengandung psikotropika. Penyerahan tersangka bersama barang bukti dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh pada Selasa (26/8/2025). Saat ini, AP ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen.

Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yufhrizal, menjelaskan kasus ini bermula pada 28 Mei 2025 ketika petugas BBPOM menerima informasi adanya pengiriman paket mencurigakan berisi obat keras Tramadol dengan penerima bernama Ryan.

“Setelah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bireuen, petugas memantau paket itu di Jalan Lung Daneun, Makmur, Alue Krueb, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng,” kata Wendy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat diperiksa, paket tersebut berisi 400 butir Tramadol tanpa label dan 10 butir Riklona (Clonazepam). Polisi kemudian mengamankan Ryan dan menelusuri jejaknya hingga ke rumah AP di Dusun Blang Karieng, Desa Alue Krueb.

“Setelah dikonfirmasi, tersangka mengakui paket itu miliknya,” ujar Wendy.

Penggeledahan di rumah AP menemukan berbagai obat keras lainnya, antara lain 40 butir Tramadol, 13 tablet Riklona, satu butir Thramed, empat butir Trihexyphenidil, empat butir Dumolid, empat butir Eurofiss, puluhan butir Alprazolam berbagai merek, serta sembilan butir Atarax. Selain obat, petugas juga menyita satu strip kosong Alprazolam, dua buku catatan penjualan, dan satu unit iPhone 15.

“Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” tegas Wendy. (*)

Berita Terkait

Ada Belatung di Makanan Murid, Kajari Bireuen Sidak ke SDIT Azkia
Desakan PETA Copot Ketua DPRA Dinilai Sarat Kepentingan Politik
Suami di Bireuen Tega Tusuk Istri Siri, Ditangkap Polisi di Medan
Eks Kombatan GAM Sunardi atau Nek Amat Mendapatkan Dukungan Dermawan dalam Perjuangan Melawan Tumor Gajah
JASA Bireuen Bantu Anak Eks Kombatan GAM yang Derita Komplikasi Berat
Eks Kombatan GAM Nek Amat di Bireuen Berjuang Lawan Tumor Gajah, Harapkan Bantuan Pemerintah
Menjelang Idul Fitri, KCA 99 Play Ground Resmi Dibuka di Bireuen
Konwil PII Aceh ke XXXI, Mohd Rendi Nahkodai PII Aceh

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Kades Simpang Deli Gampong Apresiasi Kinerja PT Socfindo Seumayam Nagan Raya

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:50 WIB

Protes Perusahaan Nakal, GAMAS Desak Pemerintah Tindak Tegas Pelanggaran HGU

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:22 WIB

Kades Simpang Deli Kilang Apresiasi Kinerja PT Socfindo Seumayam Nagan Raya

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:52 WIB

Kades Simpang Deli Kilang Apresiasi Kinerja PT Socfindo Seumayam Nagan Raya

Senin, 6 Oktober 2025 - 09:40 WIB

Mantan Wali Kota Subulussalam H. Affan Alfian Bintang SE dan Hj. Mariani Harahap SE Ucapkan Selamat Dirgahayu TNI ke-80

Minggu, 5 Oktober 2025 - 16:45 WIB

Di Momen HUT TNI Ke 80 Brimob Batalyon C Pelopor Kunjungi Yonif 856/Satria Bumi Sakti

Minggu, 5 Oktober 2025 - 16:04 WIB

HUT TNI Ke – 80 Bupati Nagan Raya Hadiri Upacara Peringatan Di Makodim 0116/Nagan Raya

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 19:24 WIB

“Tiga Rumah Ludes Terbakar, Kapolsek Turun Tangan Bantu Warga Selamatkan Harta Benda”

Berita Terbaru