Mutasi PPL oleh Plt. Kepala Dinas Berpotensi Rugikan Petani di Aceh Timur
Aceh Timur | Kebijakan mutasi Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Aceh Timur, Sofyan, S.E., M.A.P., menuai sorotan tajam. Keputusan Nota Dinas Nomor 521/168, ini dinilai melanggar aturan dan berpotensi besar merugikan para petani yang sangat bergantung pada peran vital para penyuluh.Aceh Timur, 27/8/2025.
Plt tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait kepegawaian, termasuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai. Kewenangan ini hanya dimiliki oleh pejabat definitif. Namun, dugaan pelanggaran ini terjadi dengan adanya pemindahan PPL, yang memicu kekhawatiran dari berbagai pihak.
PPL adalah ujung tombak dalam mendampingi petani, mulai dari memberikan bimbingan teknis, transfer teknologi, hingga membantu mengatasi masalah di lapangan. Ketika seorang PPL dimutasi tanpa alasan yang jelas dan tidak sesuai prosedur, kinerja mereka bisa terganggu. Akibatnya, hubungan yang sudah terjalin baik dengan kelompok tani bisa putus.
Seorang sumber internal yang tidak ingin disebut namanya mengungkapkan, “Plt. hanya berwenang melaksanakan tugas rutin, bukan mengambil keputusan strategis seperti memindahkan pegawai. Keputusan ini sangat disayangkan karena bisa mengganggu stabilitas program pertanian yang sedang berjalan.”
Para petani, yang menjadi pihak paling terdampak, merasa khawatir jika penyuluh mereka dipindahkan. Mereka khawatir jika penyuluh yang baru memerlukan waktu untuk beradaptasi dan memahami kondisi lokal. Ini bisa menghambat produktivitas dan hasil panen.
Desakan Masyarakat untuk Evaluasi Kinerja
Masyarakat dan para penyuluh pertanian di Aceh Timur mendesak pemerintah daerah untuk segera mengevaluasi kinerja Plt. Kepala Dinas. Mereka berharap evaluasi ini bisa memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan pihak manapun, terutama para penyuluh yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pembangunan pertanian.
Seorang pengamat kebijakan publik juga menegaskan bahwa tindakan tegas pemerintah sangat diperlukan untuk mencegah kebijakan sepihak yang melampaui kewenangan. Pemerintahan yang baik harus berlandaskan pada aturan, bukan keputusan individu. Jika tidak ada tindakan, kepercayaan publik terhadap pemerintah bisa menurun.
Diharapkan, dengan adanya sorotan ini, pemerintah daerah dapat segera bertindak. Tujuannya agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal dan kinerja para penyuluh tidak terganggu, sehingga pembangunan pertanian di Aceh Timur bisa terus maju dan petani merasa terlindungi.