Aceh Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan berhasil membongkar praktik perjudian online di sebuah warung kopi di Gampong Lhok Pauh, Kecamatan Sawang. Dua orang pelaku ditangkap saat asyik bermain judi daring pada Senin malam (25/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kedua pelaku masing-masing berinisial HS (42), seorang pegawai negeri sipil asal Gampong Ujung Karang, dan IF (21), seorang pemuda yang juga tinggal di Ujung Karang. Dari tangan keduanya, polisi menyita dua unit ponsel, akun judi online dengan saldo ratusan ribu rupiah, serta rekening aplikasi digital yang dipakai untuk transaksi.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di warkop tersebut. Tim Opsnal Sat Reskrim lalu melakukan penyelidikan hingga menemukan kedua pelaku sedang bermain judi di situs WDBOS dan Royal188.
“Anggota langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa satu unit iPhone 13 warna navy, satu unit Samsung Galaxy Note 20 Ultra warna hitam, dua akun judi dengan saldo Rp730 ribu dan Rp188 ribu, serta dua rekening e-wallet atas nama pelaku,” kata Narsyah.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Selatan. Keduanya dijerat Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (*)