Kejari Aceh Tenggara Eksekusi Cambuk Lima Pria yang Terbukti Bersalah Lakukan Jarimah Maisir

DETIK ACEH

- Redaksi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 18:14 WIB

50118 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara mengeksekusi hukuman cambuk terhadap lima terpidana kasus jarimah maisir atau perjudian. Eksekusi dilakukan di halaman kantor Kejari Kutacane, Rabu (27/8), dengan disaksikan masyarakat dan aparat penegak hukum.

Kelima terpidana tersebut berinisial IH, warga Desa Kuta Lingga, Kecamatan Bukit Tusam; HM, warga Desa Tanjung Leuser, Kecamatan Darul Hasanah; HO, warga Desa Perapat Hulu, Kecamatan Babusalam; FB, warga Desa Lawe Sumur, Kecamatan Lawe Sumur; dan KF, warga Desa Kuta Lingga, Kecamatan Bukit Tusam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kelima terpidana terbukti secara sah bersalah melakukan jarimah maisir yang melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan.

Lilik menjelaskan, eksekusi cambuk ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Tenggara. Hukuman badan tersebut sudah memperhitungkan masa tahanan yang dijalani para terpidana sebelumnya.

“Alhamdulillah hari ini telah dilaksanakan pelaksanaan eksekusi cambuk dengan lancar,” ujarnya.

Menurut Lilik, uqubat cambuk bukan sekadar bentuk hukuman, tapi juga bukti komitmen Kejari Aceh Tenggara dalam menegakkan syariat Islam di wilayah tersebut. Ia menegaskan pelaksanaan hukuman ini dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Semoga eksekusi cambuk ini membuat terpidana menyadari kesalahannya dan sebagai contoh kepada terpidana lainnya. Jika mereka mengulangi perbuatannya, akan dikenakan uqubat cambuk lebih berat lagi. Ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan pidana,” tegasnya.

Hukuman cambuk di Aceh sudah menjadi bagian dari implementasi Qanun Jinayat sejak 2015. Dalam aturan ini, sejumlah tindak pidana seperti maisir (perjudian), khamar (minuman keras), hingga ikhtilath (mesum) diancam dengan uqubat cambuk, denda, atau hukuman penjara.

Meski kerap menuai sorotan di tingkat nasional maupun internasional, aparat penegak hukum di Aceh menilai hukuman cambuk tetap penting sebagai efek jera. Pelaksanaan secara terbuka juga disebut sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Laporan: Salihan Beruh

Berita Terkait

Ziarah Nasional Peringatan HUT ke-80 TNI Digelar di Aceh Tenggara
Ketua DPW Partai Aceh Kukuhkan Pengurus Kader, Target Satu Fraksi di Pemilu Mendatang
Senjata Api Revolver Diamankan dari Lapas Lhoksukon, Diduga Dikirim untuk Rencana Pelarian Napi Kasus Penipuan dan Narkotika
Oknum ASN Ngamuk di Agara, Banting Anak 13 Tahun hingga Terancam Jeratan Hukum Setelah Dilaporkan
Diduga Abaikan K3, Proyek Revitalisasi SMA Negeri 1 Lawe Alas Disorot — Kepala Sekolah WY Bisa Dijerat UU
Kegigihan dan Dedikasi Bidan Nova Yanti di Desa Gunung Pak-Pak, Aceh Tenggara
Truk Tergelincir di Ketambe, Saksi Mata Ceritakan Detik-Detik Kendaraan Masuk Jurang
Dorong Pemerataan Akses Pendidikan, H. Ali Basrah Komitmen Perjuangkan Kemajuan Universitas Gunung Leuser di DPR Aceh

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Kades Simpang Deli Gampong Apresiasi Kinerja PT Socfindo Seumayam Nagan Raya

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:50 WIB

Protes Perusahaan Nakal, GAMAS Desak Pemerintah Tindak Tegas Pelanggaran HGU

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:22 WIB

Kades Simpang Deli Kilang Apresiasi Kinerja PT Socfindo Seumayam Nagan Raya

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:52 WIB

Kades Simpang Deli Kilang Apresiasi Kinerja PT Socfindo Seumayam Nagan Raya

Senin, 6 Oktober 2025 - 09:40 WIB

Mantan Wali Kota Subulussalam H. Affan Alfian Bintang SE dan Hj. Mariani Harahap SE Ucapkan Selamat Dirgahayu TNI ke-80

Minggu, 5 Oktober 2025 - 16:45 WIB

Di Momen HUT TNI Ke 80 Brimob Batalyon C Pelopor Kunjungi Yonif 856/Satria Bumi Sakti

Minggu, 5 Oktober 2025 - 16:04 WIB

HUT TNI Ke – 80 Bupati Nagan Raya Hadiri Upacara Peringatan Di Makodim 0116/Nagan Raya

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 19:24 WIB

“Tiga Rumah Ludes Terbakar, Kapolsek Turun Tangan Bantu Warga Selamatkan Harta Benda”

Berita Terbaru