Pidie – Dana untuk pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Baitul Mal Kabupaten (BMK) Pidie senilai Rp 2,7 miliar lebih hingga kini belum bisa disalurkan. Dana tersebut bersumber dari zakat dan infak Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024.
Ketua Dewan Pengawas BMK Pidie, Muzakar, SHi, menjelaskan penundaan pencairan sudah terjadi sejak tahun 2024 akibat konflik internal antara komisioner dan Kepala Sekretariat BMK Pidie. Kini, posisi komisioner kosong karena habis masa jabatan, sedangkan Kepala Sekretariat sudah diisi pejabat definitif.
“Dana bantuan untuk UMKM di Pidie mencapai Rp 2.710.000.000, belum bisa disalurkan. Dana tersebut tertunda sejak tahun 2024,” ujar Muzakar, Selasa (2/8/2025).
Dana tersebut dibagi untuk beberapa program. Modal usaha mikro untuk keluarga miskin dialokasikan Rp 1,8 miliar, dengan setiap penerima mendapat bantuan Rp 3 juta. Sementara modal usaha untuk penyandang disabilitas dari keluarga miskin sebesar Rp 510 juta, juga dengan bantuan Rp 3 juta per orang.
Muzakar menambahkan, tahun 2025 dilakukan verifikasi ulang terhadap mustahik atau calon penerima. Verifikasi ini untuk memastikan keberadaan dan kelayakan mereka menerima bantuan. Anggota DPRK Pidie bahkan turun langsung ke lapangan untuk mengecek mustahik hasil verifikasi.
“Sekretariat BMK Pidie dijabat Plt dengan lima komisioner, tapi tetap belum bisa mencairkan dana bantuan. Padahal verifikasi mustahik sudah selesai. Kemungkinan mereka sangat berhati-hati, khawatir ada komplain,” jelas Muzakar.(*)