Pernyataan Ketua DPRA Dikecam, Dinilai Sarat Provokasi Memecah Belah Bangsa

DETIK ACEH

- Redaksi

Rabu, 3 September 2025 - 00:05 WIB

5084 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH -Pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, dalam aksi massa di Banda Aceh pada 1 September 2025 menuai gelombang kecaman. Di hadapan demonstran yang mengajukan tuntutan, Ketua DPRA menantang mereka agar menambahkan satu poin baru “Aceh pisah dari pusat”. Ucapan itu sontak menimbulkan kegemparan politik yang kembali menyeret Aceh ke dalam bayang-bayang isu separatisme.

Pemerhati sosial politik Aceh, Musra Yusuf menilai pernyataan Zulfadli tidak bisa dianggap enteng. Menurutnya, ucapan tersebut sarat provokasi makar dan berpotensi memecah belah bangsa. “Itu bukan sekadar slip lidah atau candaan politik. Itu provokasi yang dapat merusak perdamaian dan keutuhan negara,”ungkap Muara Yusuf Selasa malam, 2 September 2025.

Dia menegaskan, seorang ketua lembaga legislatif semestinya hadir sebagai penenang, bukan sebagai penyulut narasi pemisahan yang mengkhianati semangat rekonsiliasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menjelaskan, sejarah panjang Aceh menjadi alasan mengapa pernyataan itu dinilai berbahaya. Selama hampir tiga dekade, Aceh terjebak dalam konflik bersenjata yang menelan ribuan korban jiwa, meninggalkan trauma kolektif, dan menghancurkan sendi-sendi kehidupan sosial. Perdamaian baru tercapai pada 2005 melalui MoU Helsinki yang kemudian melahirkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh(UUPA). Kesepakatan itu dirancang untuk meredam separatisme sekaligus memberi ruang otonomi luas dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi khusus, partai politik lokal, hingga hak mengelola sumber daya alam adalah wujud kompromi yang lahir dari darah dan air mata.

Dalam kerangka inilah, kata Yusuf, ucapan Ketua DPRA dianggap sebagai ancaman. Literatur politik menyebut fenomena semacam ini sebagai politik provokasi, sebuah strategi untuk memancing simpati atau memperkuat posisi dengan melempar isu ekstrem. Namun di Aceh, retorika semacam itu bukan permainan yang bisa dianggap biasa. Ucapan itu bukan sekadar candaan, melainkan berpotensi menyalakan ingatan konflik puluhan tahun. Trauma itu masih membekas pada para korban, keluarga hilang, dan generasi muda yang tumbuh dalam bayang-bayang konflik.

Dari perspektif filosofis, lanjut Yusuf, tanggung jawab seorang pejabat publik bukan hanya menyuarakan aspirasi, melainkan menjaga kontrak sosial yang dibangun antara rakyat dan negara.

Yusuf mengatakan, sebagai pemimpin politik, Ketua DPRA memiliki kewajiban moral menjaga keselamatan kolektif, bukan mengobarkan retorika yang berpotensi mencabut akar perdamaian. Ucapan Zulfadli, yang lahir di ruang publik dan disampaikan di hadapan massa, tidak lagi bisa dipisahkan dari tanggung jawab etik dan hukum yang melekat pada jabatannya.

Yusuf yang juga aktivis muda Aceh mengingatkan bahwa masyarakat Aceh sudah lelah berperang. Perdamaian yang telah berjalan dua dekade harus dijaga dengan memperkuat implementasi UUPA, bukan menggulirkan narasi pemisahan yang hanya memperkeruh keadaan. Hasbar Kuba menegaskan, jika ada ketidakpuasan terhadap pemerintah pusat, maka jalurnya adalah negosiasi, bukan provokasi. “Kita sudah membayar terlalu mahal untuk perdamaian. Jangan biarkan kepentingan sesaat menyeret rakyat kembali ke jurang konflik,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ekspor Sawit dan Impor Energi Dongkrak Penerimaan Bea Cukai Aceh di Triwulan III Tahun 2025
Langkah Maju Ekspor Aceh: CV. AYBI Gunakan Sistem NLE untuk Ekspor Perdana Komoditas Perikanan
Kolaborasi Bea Cukai dan Disperindag Aceh Jadi Langkah Awal Pembenahan Tata Kelola Ekspor Provinsi
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Bea Cukai Banda Aceh dan Satpol PP-WH Kabupaten Pidie Lakukan Operasi Gabungan Rokok Ilegal
Sinergi Bea Cukai Aceh dan Pemprov Aceh Perkuat Perencanaan Kegiatan Penegakan Hukum Dana Cukai Hasil Tembakau
Mualem Minta Bupati dan Wali Kota di Aceh Segera Usulkan Wilayah Tambang Rakyat
Ketum PW. FRN Kecam Keras Penggunaan Ilegal Logo Organisasi: “Siap Tempuh Jalur Hukum
Bimtek atau Bisnis Busuk? LSM Desak Kejari Usut Global Edukasi Prospek dan Kroni Desa

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 05:03 WIB

Scoopy Vs Brio di Aceh Besar, 1 Orang Tewas dan 1 Kritis

Senin, 15 September 2025 - 22:14 WIB

Komunitas Senyum Anak Nusantara Chapter Aceh Gelar Sekolah Nusantara di Gampong Lambitra

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Menuju Aceh Meusyeuh, Polda Aceh Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan dan Kedamaian

Jumat, 22 Agustus 2025 - 07:44 WIB

Bom Peninggalan Belanda Ditemukan di Aceh Besar, Polisi Amankan Lokasi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:31 WIB

Polsek Baitussalam Ungkap Kasus Pencurian Rp70 Juta, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:53 WIB

“MK Putuskan Masa Jabatan Keuchik di Aceh Tetap 6 Tahun, Ini Alasannya”

Sabtu, 29 Maret 2025 - 16:25 WIB

Shalat Idul Fitri 1446 H di Aceh Besar, 61 Khatib ternama Tampil

Kamis, 27 Februari 2025 - 22:41 WIB

Akhir Sya’ban 1446 H, Inilah Khatib Jumat se Aceh Besar

Berita Terbaru