Aceh Utara – Sat Reskrim Polres Aceh Utara kembali menangkap dua pria yang kedapatan bermain judi online di sebuah warung kopi keliling di Simpang Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas, Senin malam (1/9/2025).
Kedua pelaku, IB (26) dan M (25), warga setempat, saat itu sedang asyik bermain judi online melalui ponsel masing-masing. IB menggunakan ponsel POCO hitam untuk bermain di situs SBOBET jenis PG Soft Wild Bandito dengan saldo akun Rp414.000 dan taruhan Rp2.000 per permainan. Sedangkan M memakai ponsel VIVO biru metalik di situs PAJAKTOTO dengan permainan PG Soft Mahjong Ways 2, saldo akun Rp76.000 dan taruhan Rp800.
Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M., mengatakan penangkapan ini hasil patroli dan pengawasan polisi terhadap aktivitas judi online. Kedua pelaku beserta ponsel yang digunakan untuk berjudi kini diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 20 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah maisir (judi online). Polres Aceh Utara berkomitmen memberantas praktik judi online di wilayah hukum kami,” kata AKP Boestani.
Polisi juga mengimbau masyarakat menjauhi segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, karena selain melanggar hukum, juga merugikan diri sendiri dan keluarga. (*)