Masyarakat Desa Bumi Sari Minta Anggota DPRK Nagan Raya Dan APH Selesaikan HGU PT KIM

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 19 September 2025 - 23:55 WIB

5074 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Ratusan Masyarakat Gampong Bumi Sari Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh mendatangi Kantor PT Kharisma Iskandar Muda (PT. KIM) guna mempertayakan tentang HGU yang masuk ke tanah masyarakat Gampong Bumi Sari.

Salah satu warga Gampong Bumi Sari Muhajirin mengatakan kepada media ini, Persolaan HGU PT KIM yang masuk ke wilayah Gampong Bumi Sari Kecamatan yang sampai hari belum diselesaikan oleh pihak perusahaan. Kata Muhajirin

Bahkan mereka terus melakukan pembukaan lahan di atas Tanah warga Bumi Sari , yang aneh lagi Berdalih sertipikat Tanah tersebut masuk dalam HGU Pihak perusahaan bahkan sampai merusak tanaman warga yang sudah di tanami sawit. Ucapnya Muhajirin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada bulan agustus kemaren kami warga bumi sari telah melakukan aksi ke PT. KIM untuk mendesak manajeman PT. KIM segera menyelesaikan sengeketa lahan tersebut. Kami warga bumi siap untuk membuktikan bahwa HGU PT KIM tersebut masuk dalam wilayah administrasi Desa Bumi Sari. Tegas Muhajirin salah satu Warga Bumi Sari.

Kami harap kepada PT KIM agar Tanah warga bumi sari yang tidak dijual kepada PT KIM jangan di ganggu kami akan melawan dan mempertahankan Hak kami sampai ke ranah Hukum, dan ianya menilai pihak perusahaan PT. KIM tidak ada itikat baik untuk menyelesaikan persoalan masalah ini.

Untuk itu, Muhajirin meminta kepada Pemerintah Nagan Raya agar segera turun tangan guna untuk menyelesaikan terkait HGU Perusahaan PT KIM.

Kemudian, pada tahun yang lalu Kami sudah pernah mengirim laporan ke Bupati Nagan Raya, Komisi III DPRK dan Kantor Pertanahan Nagan Raya Supaya Permasalahan kami ini dapat diselesaikan, dengan cepat, sampai sekarang belum ada titik terang. Tutup Muhajirin.

Undang-undang yang mengatur perusahaan yang merusak tanah masyarakat adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang kemudian diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

UU PPLH menetapkan bahwa setiap penanggung jawab usaha yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan pemulihan lingkungan.

Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administrasi, pidana, dan perdata, tergantung pada tingkat kerusakan dan kesengajaan pelaku. (Red )

Berita Terkait

Wabup Nagan Raya Tutup Kejuaraan Bulutangkis Piala Bupati Tingkat Usia Dini dan Pelajar
Syukuran Ulang Tahun ke-14 Rahmat Saktian Bintang Digelar Hangat di Subulussalam
Sentuhan Lembut Polwan di Jalanan Subulussalam, Demi Khusyuknya Ibadah Jumat
“Panen Dua Minggu Sekali, Tapi Dicuri: Petani Sawit Subulussalam Minta Netizen Tak Bela Pencuri”
Melayani dengan Hati, Menindak dengan Nurani: Sosok Kasat Lantas Ini Curi Perhatian Publik”
Munas SWI 2026 Digelar di Hari Pers Sedunia, Siap Gaungkan Gerakan Nasional Pers Mengabdi untuk Negeri
Sengketa Perdata Dibelokkan ke Pidana? Publik Desak PN Singkil Bertindak Adil
Haikal Padang Apresiasi Panitia, Ajak Wujudkan Program HIMAKO yang Inovatif dan Relevan

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:21 WIB

Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Sabu di Kampung Baru, Tiga Pelaku Diamankan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:05 WIB

Tersangka Korupsi Dana Desa Rp476 Juta, Kades di Aceh Tenggara Ditahan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 00:22 WIB

LSM LIRA Dukung Langkah Tegas Kejari Aceh Tenggara Tetapkan Tersangka Kepala Desa dalam Kasus Fiktif Dana Desa

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:56 WIB

Tak Cukup Hanya Audit, LSM Minta Kejari Periksa Dugaan Permainan Dana Kesehatan dengan Anggaran Fantastis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 01:56 WIB

Bupati Aceh Tenggara: Koperasi Merah Putih Syariah Harus Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa

Selasa, 7 Oktober 2025 - 23:45 WIB

Polres Aceh Tenggara Bongkar Praktik Nyabu di Kebun, Empat Pria Terlibat Diamankan

Senin, 6 Oktober 2025 - 03:50 WIB

Ziarah Nasional Peringatan HUT ke-80 TNI Digelar di Aceh Tenggara

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:47 WIB

Ketua DPW Partai Aceh Kukuhkan Pengurus Kader, Target Satu Fraksi di Pemilu Mendatang

Berita Terbaru

ACEH BESAR

Janji Manis Pejabat Aceh Besar: Antara Citra dan Cacat Nurani

Sabtu, 11 Okt 2025 - 00:41 WIB