Aceh Barat | Seorang mahasiswa asal Nagan Raya berinisial AI (21) diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Barat, setelah diduga menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (18/9/2025) malam sekitar pukul 22.40 WIB di SPBU 14.223.110 yang berada di Desa Langung, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat. AI ditangkap saat tengah mengangkut BBM subsidi menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik dengan nomor polisi BK 1699 FL.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim AKP Roby Afrizal menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli BBM subsidi secara ilegal di SPBU tersebut. Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Tim menemukan mobil mencurigakan yang sedang mengangkut Pertalite. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak bisa menunjukkan izin pengangkutan resmi. Di dalam mobil juga ditemukan tangki modifikasi dan jerigen berisi BBM subsidi,” kata AKP Roby, Jumat (19/9/2025).
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan tiga jerigen berisi Pertalite, masing-masing berkapasitas 30 liter, serta satu tangki cadangan pada kendaraan yang sudah dimodifikasi.
“Barang bukti yang kami amankan yaitu satu unit mobil Daihatsu Xenia, tiga jerigen Pertalite, dan satu tangki modifikasi. Pelaku diduga melanggar aturan pengangkutan atau niaga BBM subsidi tanpa izin,” jelasnya.
Roby menegaskan bahwa BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan tidak boleh diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi atau bisnis.
“Penyalahgunaan BBM subsidi sangat merugikan negara dan rakyat. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran serupa,” tegasnya.
Saat ini, AI beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat. Polisi juga masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap apakah terdapat pihak lain atau jaringan yang terlibat. (*)