Plt. Kadis Ketahanan Pangan Aceh Timur di duga tolak bayar tagihan rekanan, terendus miliki usaha Fotocopy Sendiri

REDAKSI

- Redaksi

Sabtu, 20 September 2025 - 16:37 WIB

50109 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ilustrasi Gambar Ai

Foto : Ilustrasi Gambar Ai

detikAceh.com.Aceh Timur | Aroma konflik kepentingan di tubuh Dinas Ketahanan Pangan Aceh Timur kian tercium. Seorang pengusaha fotokopi asal Idi Rayeuk yang menjadi rekanan dinas mengaku dirugikan akibat tagihan operasional alat tulis kantor (ATK) sejak Januari hingga Juni 2025 tidak kunjung dibayar.

“Kami sudah menyuplai kebutuhan dinas sesuai permintaan selama enam bulan. Tapi saat kami konfirmasi, justru dijawab tagihan tidak bisa dibayarkan karena adanya pergantian pengguna anggaran,” ungkap pengusaha itu kepada media ini, Jumat (20/9).

Ironisnya, media ini menemukan fakta lain: Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan Aceh Timur ternyata memiliki usaha fotokopi sendiri, yang beroperasi di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur dan di Kota Langsa. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya konflik kepentingan, sebab penolakan pembayaran terhadap rekanan bisa membuka peluang bagi usaha pribadi sang pejabat untuk masuk sebagai pemasok kebutuhan dinas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau rekanan resmi saja tidak dibayar, sementara kebutuhan ATK dinas tetap jalan, tentu muncul pertanyaan: siapa yang nanti akan menyuplai? Dugaan kita, diarahkan ke usaha milik Plt itu sendiri,” ujar sumber internal dinas yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Lebih lanjut, pemilik usaha fotokopi tersebut mengaku sudah mencoba menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. “Saya sudah menghubungi Plt langsung melalui telepon dan meminta waktu untuk bertemu. Namun sampai berita ini diterbitkan, belum ada pertemuan di antara kami,” jelasnya.

Praktik semacam ini berpotensi melanggar aturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap pejabat dilarang mengambil keputusan atau tindakan yang mengandung benturan kepentingan demi keuntungan pribadi.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS secara tegas menyatakan bahwa ASN dilarang menyalahgunakan wewenang serta dilarang memiliki kepentingan pribadi yang dapat memengaruhi objektivitas tugas.

Jika benar terbukti, sikap Plt Kepala Dinas bukan saja melanggar etika birokrasi, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, yang berpotensi ditindaklanjuti oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) hingga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Lebih jauh, tindakan Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan ini dinilai sama sekali tidak mendukung visi-misi Bupati Aceh Timur yang ingin mewujudkan Aceh Timur Garang dengan prinsip good governance dan clean government. Alih-alih mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, justru muncul dugaan praktik konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan Aceh Timur belum memberikan klarifikasi resmi. Namun para pemerhati menilai kasus ini harus segera disikapi oleh Bupati Aceh Timur agar tidak berlarut-larut dan merusak citra pemerintahan daerah.

“Ini menyangkut kredibilitas birokrasi. Jangan sampai dinas yang seharusnya mendukung ketahanan pangan justru tercoreng oleh praktik konflik kepentingan dan dugaan penyalahgunaan wewenang,” tegasnya

Bupati Aceh Timur perlu segera mengambil langkah konkret dengan mengevaluasi kinerja Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan. Jika terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang, maka pencopotan jabatan dianggap sebagai langkah yang paling tepat demi menjaga marwah pemerintahan daerah serta memastikan prinsip good governance benar-benar berjalan.

Berita Terkait

Bimtek atau Bisnis Busuk? LSM Desak Kejari Usut Global Edukasi Prospek dan Kroni Desa
Layanan Pengaduan Konten Digital melalui WhatsApp dan Email Ini Kata Kadiskominfotik.
178 PPPK Nagan Raya Formasi Tahun 2024 Resmi Di Lantik Oleh Bupati TRK
Bupati Nagan Raya Resmi Lanti 10 Keuchik PAW Sisa Waktu Periode 2022–2028 dan 2023–2029
Pemkab Nagan Raya Terima Zakat RP 500 Juta Dari Bank Aceh Syariah Cabang Jeuram
Dihari Kesaktian Pancasila Siti Hajar Terima Piagam Penghargaan Dari Bupati Nagan Raya
Puluhan Masyarakat Kuta Padang Tersenyum. Pemdes Salurkan Bantuan BLT – DD Bulan Juli, Agustus Dan September
Kalamuddin Kades Kuta Padang Serahkan Dana Ketahanan Pangan Kepada Pengurus BUMG Sebasar Rp.133.340.000

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 02:26 WIB

Krisis Ruang Rawat Inap di Puskesmas Kluet Timur, Pasien Tidur di Aula – Pemkab Aceh Selatan Diminta Segera Bertindak

Sabtu, 20 September 2025 - 02:19 WIB

Dukung Penertiban Aset Pemkab Aceh Selatan, Pemuda Dorong Jangan Berhenti di 100 Hari Kerja

Senin, 15 September 2025 - 23:20 WIB

Petugas Masak MUQ Aceh Selatan Klarifikasi Isu Makanan Santri: “Kami Masak Sehari Tiga Kali, Sesuai Prosedur”

Kamis, 4 September 2025 - 22:04 WIB

Warga Minta Copot kepala ULP PLN Kota Fajar Dinilai Pemimpin Gagal

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:58 WIB

Polisi Tangkap Dua Warga Sawang Main Judi Online di Warkop Aceh Selatan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 01:25 WIB

Menakar Operasi Garis Dalam di Tubuh Pemerintahan Aceh Selatan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 07:29 WIB

Remaja 19 Tahun Asal Aceh Selatan Hilang Lebih dari Tiga Bulan, Keluarga Curigai Jadi Korban TPPO

Rabu, 20 Agustus 2025 - 06:00 WIB

Desak Bupati Aceh Selatan Segera Mutasi dan Rotasi, GerPALA: Jangan Biarkan Pemerintahan Jalan Tertatih Tanpa Kepastian

Berita Terbaru

ACEH BESAR

Scoopy Vs Brio di Aceh Besar, 1 Orang Tewas dan 1 Kritis

Senin, 6 Okt 2025 - 05:03 WIB