detikAceh.com.Aceh Timur | Aroma konflik kepentingan di tubuh Dinas Ketahanan Pangan Aceh Timur kian tercium. Seorang pengusaha fotokopi asal Idi Rayeuk yang menjadi rekanan dinas mengaku dirugikan akibat tagihan operasional alat tulis kantor (ATK) sejak Januari hingga Juni 2025 tidak kunjung dibayar.
“Kami sudah menyuplai kebutuhan dinas sesuai permintaan selama enam bulan. Tapi saat kami konfirmasi, justru dijawab tagihan tidak bisa dibayarkan karena adanya pergantian pengguna anggaran,” ungkap pengusaha itu kepada media ini, Jumat (20/9).
Ironisnya, media ini menemukan fakta lain: Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan Aceh Timur ternyata memiliki usaha fotokopi sendiri, yang beroperasi di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur dan di Kota Langsa. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya konflik kepentingan, sebab penolakan pembayaran terhadap rekanan bisa membuka peluang bagi usaha pribadi sang pejabat untuk masuk sebagai pemasok kebutuhan dinas.
“Kalau rekanan resmi saja tidak dibayar, sementara kebutuhan ATK dinas tetap jalan, tentu muncul pertanyaan: siapa yang nanti akan menyuplai? Dugaan kita, diarahkan ke usaha milik Plt itu sendiri,” ujar sumber internal dinas yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Lebih lanjut, pemilik usaha fotokopi tersebut mengaku sudah mencoba menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. “Saya sudah menghubungi Plt langsung melalui telepon dan meminta waktu untuk bertemu. Namun sampai berita ini diterbitkan, belum ada pertemuan di antara kami,” jelasnya.
Praktik semacam ini berpotensi melanggar aturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap pejabat dilarang mengambil keputusan atau tindakan yang mengandung benturan kepentingan demi keuntungan pribadi.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS secara tegas menyatakan bahwa ASN dilarang menyalahgunakan wewenang serta dilarang memiliki kepentingan pribadi yang dapat memengaruhi objektivitas tugas.
Jika benar terbukti, sikap Plt Kepala Dinas bukan saja melanggar etika birokrasi, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, yang berpotensi ditindaklanjuti oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) hingga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Lebih jauh, tindakan Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan ini dinilai sama sekali tidak mendukung visi-misi Bupati Aceh Timur yang ingin mewujudkan Aceh Timur Garang dengan prinsip good governance dan clean government. Alih-alih mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, justru muncul dugaan praktik konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan Aceh Timur belum memberikan klarifikasi resmi. Namun para pemerhati menilai kasus ini harus segera disikapi oleh Bupati Aceh Timur agar tidak berlarut-larut dan merusak citra pemerintahan daerah.
“Ini menyangkut kredibilitas birokrasi. Jangan sampai dinas yang seharusnya mendukung ketahanan pangan justru tercoreng oleh praktik konflik kepentingan dan dugaan penyalahgunaan wewenang,” tegasnya
Bupati Aceh Timur perlu segera mengambil langkah konkret dengan mengevaluasi kinerja Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan. Jika terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang, maka pencopotan jabatan dianggap sebagai langkah yang paling tepat demi menjaga marwah pemerintahan daerah serta memastikan prinsip good governance benar-benar berjalan.