Rancangan Qanun RPJP Kabupaten Nagan Raya Tahun 2025–2045 Resmi Disahkan. Ini Kata Wabup

REDAKSI

- Redaksi

Sabtu, 27 September 2025 - 01:25 WIB

5045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Provinsi Aceh, resmi mengesahkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Nagan Raya Tahun 2025–2045.

Pengesahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRK, Dr. Said Syahrul Rahmad, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua I, dr. Azfalul Zikri.

Rapat dihadiri 18 dari 25 anggota DPRK dan diselenggarakan di ruang sidang utama Gedung DPRK Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, pada Jumat (26/9/2025) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) Nagan Raya, Raja Sayang, bersama jajaran Forkopimda, Sekda, para asisten, staf ahli bupati, kepala SKPK, para camat, tenaga ahli fraksi dewan, serta undangan lainnya.

Sebelum disahkan, fraksi-fraksi DPRK Nagan Raya menyampaikan pendapat akhir mereka.

Fraksi Petiga Raya melalui juru bicara Muhammad Nazar menjadi yang pertama menyampaikan pandangan, disusul Fraksi Partai Aceh oleh Iradani, Fraksi Partai Golkar oleh Sarimin, Fraksi Demokrat Perjuangan melalui Rizki Julianda, serta Fraksi NasDem Restorasi Kebangsaan yang diwakili oleh Wahidin.

Usai penyampaian pendapat akhir fraksi, rapat diskors selama 15 menit untuk pembahasan di tingkat Badan Musyawarah (Banmus).

Hasil pembahasan dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan antara eksekutif dan legislatif, yang ditandatangani oleh bupati dan pimpinan DPRK. Berita acara tersebut kemudian dibacakan oleh Plt Sekretaris Dewan, Drs. Said Amri.

Dalam sambutannya, Wabup Raja Sayang menegaskan bahwa penyusunan RPJP Kabupaten Nagan Raya Tahun 2025–2045 telah dilakukan sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.

Ia merujuk pada ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

RPJP kabupaten, jelasnya, merupakan penjabaran visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang selama 20 tahun, dengan berpedoman pada RPJP Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Sehubungan dengan berakhirnya periode pertama RPJP Kabupaten Nagan Raya tahun 2005–2025, maka pemerintah kabupaten wajib segera menyusun dan menetapkan RPJP tahap kedua untuk periode 2025–2045,” ujar Raja Sayang.

Ia menambahkan, penyusunan RPJP ini juga sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025–2045.

Wabup Raja Sayang menyampaikan harapan agar Qanun RPJP 2025–2045 menjadi pedoman utama pembangunan daerah.

Menurutnya, dokumen tersebut akan menjadi acuan dalam penyusunan RPJM Kabupaten, arah kebijakan, program kerja, rencana penganggaran, serta komunikasi dengan pemerintah pusat, termasuk optimalisasi dana transfer ke daerah.

“Insya Allah, dengan ditetapkannya Qanun ini, pembangunan di Nagan Raya akan berjalan secara berkelanjutan, berkeadilan, serta mampu merespons kebutuhan masyarakat dan daerah,” ungkapnya.

Di akhir sambutannya, Raja Sayang menegaskan bahwa seluruh tahapan penyusunan, mulai dari perencanaan, pembahasan bersama DPRK, evaluasi oleh Gubernur Aceh, hingga penyesuaian sesuai hasil evaluasi, telah diselesaikan.

“Hari ini menjadi momentum akhir dari keseluruhan tahapan yang ada. Setelah kita tandatangani persetujuan bersama, Raqan RPJP ini akan segera kita bawa ke Gubernur Aceh untuk memperoleh nomor register provinsi dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Nagan Raya,” pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

Di Momen HUT TNI Ke 80 Brimob Batalyon C Pelopor Kunjungi Yonif 856/Satria Bumi Sakti
HUT TNI Ke – 80 Bupati Nagan Raya Hadiri Upacara Peringatan Di Makodim 0116/Nagan Raya
Bimtek atau Bisnis Busuk? LSM Desak Kejari Usut Global Edukasi Prospek dan Kroni Desa
Layanan Pengaduan Konten Digital melalui WhatsApp dan Email Ini Kata Kadiskominfotik.
178 PPPK Nagan Raya Formasi Tahun 2024 Resmi Di Lantik Oleh Bupati TRK
Bupati Nagan Raya Resmi Lanti 10 Keuchik PAW Sisa Waktu Periode 2022–2028 dan 2023–2029
Pemkab Nagan Raya Terima Zakat RP 500 Juta Dari Bank Aceh Syariah Cabang Jeuram
Dihari Kesaktian Pancasila Siti Hajar Terima Piagam Penghargaan Dari Bupati Nagan Raya

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:47 WIB

Ketua DPW Partai Aceh Kukuhkan Pengurus Kader, Target Satu Fraksi di Pemilu Mendatang

Rabu, 1 Oktober 2025 - 01:31 WIB

Senjata Api Revolver Diamankan dari Lapas Lhoksukon, Diduga Dikirim untuk Rencana Pelarian Napi Kasus Penipuan dan Narkotika

Sabtu, 27 September 2025 - 17:51 WIB

Oknum ASN Ngamuk di Agara, Banting Anak 13 Tahun hingga Terancam Jeratan Hukum Setelah Dilaporkan

Jumat, 26 September 2025 - 20:11 WIB

Diduga Abaikan K3, Proyek Revitalisasi SMA Negeri 1 Lawe Alas Disorot — Kepala Sekolah WY Bisa Dijerat UU

Senin, 15 September 2025 - 00:56 WIB

Kegigihan dan Dedikasi Bidan Nova Yanti di Desa Gunung Pak-Pak, Aceh Tenggara

Senin, 8 September 2025 - 00:51 WIB

Truk Tergelincir di Ketambe, Saksi Mata Ceritakan Detik-Detik Kendaraan Masuk Jurang

Jumat, 5 September 2025 - 21:34 WIB

Dorong Pemerataan Akses Pendidikan, H. Ali Basrah Komitmen Perjuangkan Kemajuan Universitas Gunung Leuser di DPR Aceh

Rabu, 3 September 2025 - 19:02 WIB

Diduga Lalai, Panitia Muslim Ayub Fest Dilaporkan ke Polisi Usai Tewaskan Seorang Remaja

Berita Terbaru

ACEH BESAR

Scoopy Vs Brio di Aceh Besar, 1 Orang Tewas dan 1 Kritis

Senin, 6 Okt 2025 - 05:03 WIB