Tokoh Muda Barsela Minta Ketua Majelis Syuro Partai PPP Segera Proses Terkait Tgk Mawardi Basyah

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 29 September 2025 - 18:03 WIB

5056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh : Salah satu Tokoh Muda Barat Selatan ( Barsela ) Agussalim menangapi terkait salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh ( DPRA ) terkait atas nama Mawardi Basyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam undang- undang perlindungan anak.

Untuk itu, Agus menyampaikan kepada media ini disalah satu Warung seputaran Meulaboh mengatakan, yang bahwa Anggota DPRA, Tgk Mawardi Basyah, terbukti bersalah dan divonis empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 . Ia dinyatakan bersalah dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. Senin, 29/9/2025.

Putusan itu dibacakan dalam sidang pamungkas yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Melky Salahudin SH bersama Hakim Anggota Muhammad Ridho Utama SH dan Ummi Khasanah Sitorus Pane SH dengan panitera, M Jakfar SH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur pidana melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Maka dalam kesempatan ini, Agus meminta kepada Pimpinan Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) agar segera untuk melakukan Pergantian Antar Waktu ( PAW ) Kata Agus.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mekanisme PAW anggota DPR adalah prosedur untuk mengisi jabatan di luar jadwal pemilihan reguler. Mekanisme ini memungkinkan partai politik untuk mengontrol anggotanya yang duduk di parlemen. Ucapnya.

Berdasarkan Pasal 426 ayat (1) undang-undang tersebut, PAW dilakukan jika anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang terpilih, meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota, atau dinyatakan bersalah atas tindak pidana pemilu, seperti politik uang atau pemalsuan dokumen oleh pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Penggantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota adalah proses pergantian antarwaktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang berhenti antar waktu untuk digantikan oleh calon pengganti antar waktu yang diambil dari Daftar Calon Pengganti (DCT) Anggota DPR, DCT DPD, DCT DPRD Provinsi, DCT DPRD Kabupaten/kota dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.

Sesuai dengan ketuan KPU tersebut, kami minta kepada Pimpinan Ketua Majelis Syuro partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) agar segera di proses secara undang undang Partai. Tutupnya ( Red)

Berita Terkait

Di Momen HUT TNI Ke 80 Brimob Batalyon C Pelopor Kunjungi Yonif 856/Satria Bumi Sakti
HUT TNI Ke – 80 Bupati Nagan Raya Hadiri Upacara Peringatan Di Makodim 0116/Nagan Raya
“Tiga Rumah Ludes Terbakar, Kapolsek Turun Tangan Bantu Warga Selamatkan Harta Benda”
Bimtek atau Bisnis Busuk? LSM Desak Kejari Usut Global Edukasi Prospek dan Kroni Desa
“Hangatkan Hati Jamaah, Brimob Subulussalam Bagi Jus Buah dan Snack Gratis”
“Maulid Nabi di Kediaman H. Affan Alfian Bintang Dipadati Warga: Bukti Kepemimpinan yang Tetap Hidup di Hati Masyarakat”
Warga Aceh Barat Sepakat Hentikan Beko, Tuntut Legalisasi Tambang Rakyat
H. Affan Alfian Bintang, SE: Sosok Pemimpin Visioner dan Tokoh Masyarakat yang Rendah Hati

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:47 WIB

Ketua DPW Partai Aceh Kukuhkan Pengurus Kader, Target Satu Fraksi di Pemilu Mendatang

Rabu, 1 Oktober 2025 - 01:31 WIB

Senjata Api Revolver Diamankan dari Lapas Lhoksukon, Diduga Dikirim untuk Rencana Pelarian Napi Kasus Penipuan dan Narkotika

Sabtu, 27 September 2025 - 17:51 WIB

Oknum ASN Ngamuk di Agara, Banting Anak 13 Tahun hingga Terancam Jeratan Hukum Setelah Dilaporkan

Jumat, 26 September 2025 - 20:11 WIB

Diduga Abaikan K3, Proyek Revitalisasi SMA Negeri 1 Lawe Alas Disorot — Kepala Sekolah WY Bisa Dijerat UU

Senin, 15 September 2025 - 00:56 WIB

Kegigihan dan Dedikasi Bidan Nova Yanti di Desa Gunung Pak-Pak, Aceh Tenggara

Senin, 8 September 2025 - 00:51 WIB

Truk Tergelincir di Ketambe, Saksi Mata Ceritakan Detik-Detik Kendaraan Masuk Jurang

Jumat, 5 September 2025 - 21:34 WIB

Dorong Pemerataan Akses Pendidikan, H. Ali Basrah Komitmen Perjuangkan Kemajuan Universitas Gunung Leuser di DPR Aceh

Rabu, 3 September 2025 - 19:02 WIB

Diduga Lalai, Panitia Muslim Ayub Fest Dilaporkan ke Polisi Usai Tewaskan Seorang Remaja

Berita Terbaru

ACEH BESAR

Scoopy Vs Brio di Aceh Besar, 1 Orang Tewas dan 1 Kritis

Senin, 6 Okt 2025 - 05:03 WIB