Meulaboh : Salah satu Tokoh Muda Barat Selatan ( Barsela ) Agussalim menangapi terkait salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh ( DPRA ) terkait atas nama Mawardi Basyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam undang- undang perlindungan anak.
Untuk itu, Agus menyampaikan kepada media ini disalah satu Warung seputaran Meulaboh mengatakan, yang bahwa Anggota DPRA, Tgk Mawardi Basyah, terbukti bersalah dan divonis empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 . Ia dinyatakan bersalah dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. Senin, 29/9/2025.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pamungkas yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Melky Salahudin SH bersama Hakim Anggota Muhammad Ridho Utama SH dan Ummi Khasanah Sitorus Pane SH dengan panitera, M Jakfar SH.
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur pidana melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
Maka dalam kesempatan ini, Agus meminta kepada Pimpinan Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) agar segera untuk melakukan Pergantian Antar Waktu ( PAW ) Kata Agus.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mekanisme PAW anggota DPR adalah prosedur untuk mengisi jabatan di luar jadwal pemilihan reguler. Mekanisme ini memungkinkan partai politik untuk mengontrol anggotanya yang duduk di parlemen. Ucapnya.
Berdasarkan Pasal 426 ayat (1) undang-undang tersebut, PAW dilakukan jika anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang terpilih, meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota, atau dinyatakan bersalah atas tindak pidana pemilu, seperti politik uang atau pemalsuan dokumen oleh pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Penggantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota adalah proses pergantian antarwaktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang berhenti antar waktu untuk digantikan oleh calon pengganti antar waktu yang diambil dari Daftar Calon Pengganti (DCT) Anggota DPR, DCT DPD, DCT DPRD Provinsi, DCT DPRD Kabupaten/kota dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.
Sesuai dengan ketuan KPU tersebut, kami minta kepada Pimpinan Ketua Majelis Syuro partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) agar segera di proses secara undang undang Partai. Tutupnya ( Red)