Aceh Utara – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Aceh buka suara soal temuan sepucuk senjata api laras pendek di dalam sel narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.
Kepala Kanwil Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, menyebut akan ada langkah tegas yang menyusul peristiwa mencengangkan tersebut. Salah satunya dengan melakukan monitoring dan evaluasi menyeluruh terhadap Lapas terkait.
“Setelah proses pemeriksaan dan penyelidikan berjalan, rencana akan dilakukan monitoring dan evaluasi,” kata Yan, Minggu (28/9/2025).
Saat ini, menurutnya, kasus itu tengah ditangani bersama oleh pihak Lapas dan Polres Aceh Utara.
“Kita tunggu proses berjalan dulu,” sambungnya.
Yan juga mengingatkan seluruh kepala Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) di Aceh agar meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan tahanan.
Temuan senjata api di dalam sel napi narkoba ini pertama kali diungkap oleh penyelidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara. Hingga kini, belum diketahui bagaimana senjata jenis pistol itu bisa masuk ke dalam blok tahanan.
Pihak kepolisian masih terus menggali keterangan dari berbagai saksi serta melakukan uji balistik terhadap senjata tersebut.
Kasus ini mengundang sorotan tajam dari publik, mengingat pelanggaran keamanan di dalam penjara semestinya menjadi perhatian serius. Apalagi, menyangkut senjata api yang berpotensi menimbulkan ancaman besar bagi petugas maupun warga binaan lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Lhoksukon terkait temuan senjata api tersebut.