Lhoksukon — Kepolisian Resor Aceh Utara menggagalkan upaya pelarian yang direncanakan oleh tiga narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita satu pucuk senjata api jenis revolver beserta empat butir peluru aktif yang diduga akan digunakan dalam aksi tersebut.
Tiga narapidana yang diduga menjadi otak aksi pelarian itu masing-masing berinisial S, A, dan I, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya merupakan tahanan dengan vonis kasus narkotika dan penipuan, dan memiliki peran berbeda dalam rencana yang telah disusun secara matang.
“S bertugas sebagai pemantau situasi di dalam Lapas, A adalah pelaksana lapangan atau pelaku yang akan mendobrak sel, dan I berperan sebagai pengatur strategi,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Boestani, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (30/9/2025).
Menurut Boestani, rencana pelarian tersebut telah dirancang jauh-jauh hari, dan pelaksanaannya dijadwalkan pada 22 September 2025, sekitar pukul 10.30 WIB. Mereka juga telah mempersiapkan alat pendukung yang serius, termasuk membeli senjata api dari luar Provinsi Aceh.
“Senjata tersebut dibeli dengan harga total Rp33 juta, dibayar dalam dua tahap. Pertama sebesar Rp25 juta, kemudian ditambah Rp8 juta untuk pelunasan,” ungkap Boestani.
Senjata api yang berhasil disita kini tengah dilakukan pengujian balistik forensik guna mengetahui asal-usul dan kemungkinan keterkaitannya dengan tindak kriminal lainnya. Selain itu, polisi juga membuka penyelidikan atas dugaan keterlibatan pihak luar, termasuk kemungkinan adanya oknum petugas Lapas yang terlibat dalam memuluskan rencana pelarian tersebut.
“Kasus ini masih terus kita dalami, termasuk bagaimana senjata api itu bisa masuk ke dalam lingkungan lapas. Penyelidikan sedang berlangsung secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang membantu para napi,” kata Boestani.
Ketiga tersangka saat ini dipindahkan dan ditahan di Polres Aceh Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan memeriksa jejak komunikasi dan aliran dana guna mengungkap jaringan di luar lembaga pemasyarakatan yang ikut terlibat dalam rencana tersebut.
Upaya pelarian narapidana menggunakan senjata api tergolong sebagai kategori luar biasa dan berisiko tinggi. Aparat menilai, penggagalan rencana ini menunjukkan pentingnya pengawasan berlapis dalam sistem pengamanan lapas, serta perlunya evaluasi menyeluruh terhadap standar keamanan di lembaga pemasyarakatan.
Hingga kini, pihak Lapas Kelas IIB Lhoksukon belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut. Namun aparat kepolisian memastikan akan terus berkoordinasi dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM untuk mengusut tuntas kasus ini.
Rencana pelarian yang disertai dengan upaya penyelundupan senjata api menjadi peringatan serius bagi sistem pemasyarakatan, tidak hanya di Aceh Utara, tetapi juga secara nasional. Pengawasan yang ketat serta sinergi antarinstansi dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa terulang.