Banda Aceh – Gerakan Aktivis Kota (GASTA) menyoroti buruknya pelayanan makanan bagi warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kajhu, Aceh Besar. Mereka mendesak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh untuk segera mencopot Kepala Rutan Kajhu, menyusul dugaan pelanggaran standar pemberian makanan kepada narapidana.
Koordinator Lapangan GASTA, Isra Fu’addi, mengungkapkan bahwa napi di Rutan Kajhu hanya diberikan ikan asin dengan porsi yang kecil. Hal ini, menurutnya, menjadi bukti nyata buruknya tata kelola pemenuhan hak dasar warga binaan.
“Kondisi ini tidak hanya merendahkan martabat manusia, tetapi juga bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Pasal 22 Permenkumham Nomor 22 Tahun 2022 dengan jelas menyebutkan bahwa makanan bagi tahanan, anak, dan narapidana harus bergizi seimbang, layak konsumsi, dan diberikan sesuai kebutuhan harian,” ujar Isra saat memberikan keterangan pers, Selasa (1/10/2025).
Isra menilai bahwa praktik pemberian makanan yang tidak layak mencerminkan adanya kelalaian dalam pengelolaan anggaran dan kewenangan di rutan. “Negara sudah mengucurkan anggaran untuk pemenuhan hak-hak dasar napi, termasuk makanan. Jika yang diberikan hanya ikan asin dan dalam jumlah terbatas, maka ini patut diduga sebagai bentuk penyimpangan,” ujarnya.
Merespons hal tersebut, GASTA menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pihak berwenang, yakni:
- Mendesak Kanwil Kemenkumham Aceh mencopot Kepala Rutan Kajhu.
- Meminta Kemenkumham RI dan aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran makan napi.
- Mengingatkan pentingnya peningkatan pengawasan di seluruh lapas dan rutan di Aceh.
Jika tuntutan ini tidak segera direspons, GASTA menyatakan akan menggelar aksi besar bersama elemen masyarakat sebagai bentuk protes terhadap praktik-praktik buruk dalam pemasyarakatan.
Sebelumnya, dugaan buruknya kualitas makanan di Rutan Kajhu juga dilaporkan sejumlah media. Perhatian terhadap isu ini turut datang dari anggota Komisi III DPR RI yang menyatakan keprihatinannya dan meminta klarifikasi dari pihak Kemenkumham.
Hingga berita ini diturunkan, Kompas masih berupaya menghubungi pihak Kanwil Kemenkumham Aceh dan Rutan Kajhu untuk memperoleh konfirmasi resmi terkait dugaan tersebut. (ril)