Ketum PW. FRN Kecam Keras Penggunaan Ilegal Logo Organisasi: “Siap Tempuh Jalur Hukum

SYAHBUDDIN PJ

- Redaksi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:37 WIB

5097 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,|detikaceh.com. 4 Oktober 2025 – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW. FRN), Agus Flores, melayangkan kecaman keras terhadap mantan Ketua FRN Provinsi Jambi yang diketahui masih menggunakan logo dan atribut resmi organisasi, meski telah tidak lagi menjadi bagian dari struktur resmi PW. FRN.

Dalam pernyataannya, Agus Flores menegaskan bahwa penggunaan simbol-simbol organisasi oleh pihak yang telah keluar dari FRN merupakan tindakan melawan hukum dan mencoreng marwah organisasi yang selama ini dikenal profesional dan bersinergi dengan aparat penegak hukum.

> “Saya yang memiliki FRN. Logo dan nama FRN dilindungi secara hukum. Jika masih digunakan tanpa izin, saya akan kirimkan somasi resmi,” tegas Agus Flores dalam keterangannya kepada media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agus menambahkan, mantan pengurus tidak lagi memiliki hak untuk membawa atau mencatut nama serta simbol-simbol organisasi, apalagi menggunakannya dalam kegiatan organisasi lain.

> “Kalau sudah keluar, jangan bawa-bawa FRN. Jangan obok-obok logo kami. Itu milik sah organisasi,” ujar Agus dengan nada geram.

PW. FRN menyatakan bahwa tindakan penggunaan logo dan identitas organisasi tanpa izin bisa dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Pasal 100 ayat (1) UU tersebut menyebutkan bahwa:

> “Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”

Selain itu, tindakan ini juga berpotensi melanggar Pasal 382 bis KUHP tentang perbuatan curang dalam persaingan usaha yang dapat merugikan pihak lain.

Agus Flores menekankan bahwa FRN merupakan rumah besar bagi wartawan yang berintegritas dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Oleh karena itu, tidak ada toleransi bagi pihak manapun yang mencoba mencatut nama dan identitas organisasi demi kepentingan pribadi maupun kelompok.

> “FRN adalah rumah wartawan berintegritas. Jangan coba-coba mencatut nama atau simbol kami. Kami akan tempuh jalur hukum bila perlu,” pungkasnya.

PW. FRN selama ini dikenal sebagai organisasi resmi yang menaungi insan pers dan turut aktif dalam mendukung aparat penegak hukum untuk menyampaikan informasi yang akurat, terpercaya, dan bertanggung jawab kepada publik.

(Redaksi –detikaceh.com)

Berita Terkait

“Tiga Rumah Ludes Terbakar, Kapolsek Turun Tangan Bantu Warga Selamatkan Harta Benda”
Bimtek atau Bisnis Busuk? LSM Desak Kejari Usut Global Edukasi Prospek dan Kroni Desa
“Hangatkan Hati Jamaah, Brimob Subulussalam Bagi Jus Buah dan Snack Gratis”
DPP Partai Cinta Negeri Bertekad Menangkan Samsuri di Pilpres 2029, Dorong Politik Bersih dan Anti Korupsi
“Maulid Nabi di Kediaman H. Affan Alfian Bintang Dipadati Warga: Bukti Kepemimpinan yang Tetap Hidup di Hati Masyarakat”
H. Affan Alfian Bintang, SE: Sosok Pemimpin Visioner dan Tokoh Masyarakat yang Rendah Hati
GASTA Desak Kanwil Kemenkumham Aceh Copot Kalapas Kajhu
HMI Subulussalam: Kami Tidak Pernah Beri Pernyataan Itu — Media Harus Bertanggung Jawab

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 16:04 WIB

HUT TNI Ke – 80 Bupati Nagan Raya Hadiri Upacara Peringatan Di Makodim 0116/Nagan Raya

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 19:24 WIB

“Tiga Rumah Ludes Terbakar, Kapolsek Turun Tangan Bantu Warga Selamatkan Harta Benda”

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 09:56 WIB

Bimtek atau Bisnis Busuk? LSM Desak Kejari Usut Global Edukasi Prospek dan Kroni Desa

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:05 WIB

“Hangatkan Hati Jamaah, Brimob Subulussalam Bagi Jus Buah dan Snack Gratis”

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:11 WIB

“Maulid Nabi di Kediaman H. Affan Alfian Bintang Dipadati Warga: Bukti Kepemimpinan yang Tetap Hidup di Hati Masyarakat”

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:35 WIB

Warga Aceh Barat Sepakat Hentikan Beko, Tuntut Legalisasi Tambang Rakyat

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:05 WIB

Layanan Pengaduan Konten Digital melalui WhatsApp dan Email Ini Kata Kadiskominfotik.

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:01 WIB

178 PPPK Nagan Raya Formasi Tahun 2024 Resmi Di Lantik Oleh Bupati TRK

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Ziarah Nasional Peringatan HUT ke-80 TNI Digelar di Aceh Tenggara

Senin, 6 Okt 2025 - 03:50 WIB