Tapaktuan – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Selatan menggelar patroli penegakan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Sabtu (4/10/2025). Patroli tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai dugaan penjualan minuman keras jenis tuak di wilayah Tapaktuan.
Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh Selatan, Rudi Subrita, S.Ag., mengatakan kegiatan itu merupakan bagian dari upaya rutin dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan nilai-nilai syariat Islam. Ia menegaskan pihaknya merespons cepat laporan masyarakat yang mengindikasikan peredaran minuman keras di tengah lingkungan permukiman.
“Patroli ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Kami menindaklanjuti dugaan pelanggaran Qanun Jinayat dengan intensitas berat, khususnya terkait peredaran minuman keras,” ujarnya.
Patroli dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dengan menyasar dua titik yakni Terminal Tapaktuan dan kawasan Gunung Repelita. Berdasarkan keterangan warga dan hasil penyelidikan awal, tim menemukan sebuah rumah sewa di sekitar Terminal Tapaktuan yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan dan distribusi minuman keras jenis tuak.
Saat tim tiba di lokasi, pemilik rumah berinisial TT tidak berada di tempat. Namun, di halaman depan rumah ditemukan sejumlah wadah mencurigakan berupa tong fiber. Setelah diperiksa, petugas menemukan tiga jerigen berisi sekitar 30 liter minuman tuak.
Seluruh barang bukti diamankan ke kantor Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap TT guna dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran hukum syariat yang dilakukan.
“Petugas telah memanggil pemilik rumah yang diduga sebagai pelaku penjualan minuman keras. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan barang bukti sedang dilakukan,” tambah Rudi.
Dalam operasi ini, dikerahkan 11 personel gabungan terdiri dari 5 anggota Satpol PP dan 6 anggota WH. Penegakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan Qanun Jinayat serta menegakkan norma syariat Islam yang berlaku di Aceh.