Bupati Aceh Singkil Undang Pimpinan Perkebunan HGU Hadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian

SYAHBUDDIN PJ

- Redaksi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:34 WIB

5055 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil, |detikaceh.com. 8 Oktober 2025 — Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan pelaksanaan regulasi terkait pembangunan kebun masyarakat sekitar, Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, S.H., mengundang para pimpinan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Aceh Singkil untuk menghadiri sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021.

Sosialisasi tersebut diselenggarakan pada hari Rabu, 8 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB di Ruang Op Room, Kantor Bupati Aceh Singkil. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang peraturan yang mengatur fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar oleh perusahaan perkebunan.

Dalam undangan resmi yang bersifat penting, Bupati Aceh Singkil mengajak lima perusahaan HGU yang beroperasi di wilayah tersebut untuk hadir langsung tanpa diwakilkan. Kelima perusahaan tersebut adalah:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. PT. Nafasindo
2. PT. Socfindo
3. PT. Perkebunan Lembah Bhakti
4. PT. Delima Makmur
5. PT. Runding Putra Persada

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh perusahaan HGU memahami kewajibannya dalam mendukung pembangunan kebun masyarakat sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan,” ujar Bupati dalam suratnya.

Acara ini diharapkan menjadi langkah awal sinergi antara pemerintah daerah dan perusahaan HGU untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Aceh Singkil.

Redaksi: [Syahbudin Padank]

Berita Terkait

Syukuran Ulang Tahun ke-14 Rahmat Saktian Bintang Digelar Hangat di Subulussalam
Sentuhan Lembut Polwan di Jalanan Subulussalam, Demi Khusyuknya Ibadah Jumat
“Panen Dua Minggu Sekali, Tapi Dicuri: Petani Sawit Subulussalam Minta Netizen Tak Bela Pencuri”
Melayani dengan Hati, Menindak dengan Nurani: Sosok Kasat Lantas Ini Curi Perhatian Publik”
Munas SWI 2026 Digelar di Hari Pers Sedunia, Siap Gaungkan Gerakan Nasional Pers Mengabdi untuk Negeri
Izin Mati, Perusahaan Masih Jalan Masyarakat Aceh Singkil Desak Pemerintah Bertindak
Sengketa Perdata Dibelokkan ke Pidana? Publik Desak PN Singkil Bertindak Adil
Haikal Padang Apresiasi Panitia, Ajak Wujudkan Program HIMAKO yang Inovatif dan Relevan

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 23:19 WIB

PWI Aceh Tenggara Dukung Penuh Program Infrastruktur Forbes DPRA

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:05 WIB

Tersangka Korupsi Dana Desa Rp476 Juta, Kades di Aceh Tenggara Ditahan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 00:22 WIB

LSM LIRA Dukung Langkah Tegas Kejari Aceh Tenggara Tetapkan Tersangka Kepala Desa dalam Kasus Fiktif Dana Desa

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:56 WIB

Tak Cukup Hanya Audit, LSM Minta Kejari Periksa Dugaan Permainan Dana Kesehatan dengan Anggaran Fantastis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 01:56 WIB

Bupati Aceh Tenggara: Koperasi Merah Putih Syariah Harus Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa

Selasa, 7 Oktober 2025 - 23:45 WIB

Polres Aceh Tenggara Bongkar Praktik Nyabu di Kebun, Empat Pria Terlibat Diamankan

Senin, 6 Oktober 2025 - 03:50 WIB

Ziarah Nasional Peringatan HUT ke-80 TNI Digelar di Aceh Tenggara

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:47 WIB

Ketua DPW Partai Aceh Kukuhkan Pengurus Kader, Target Satu Fraksi di Pemilu Mendatang

Berita Terbaru

ACEH BESAR

Janji Manis Pejabat Aceh Besar: Antara Citra dan Cacat Nurani

Sabtu, 11 Okt 2025 - 00:41 WIB

ACEH TENGGARA

PWI Aceh Tenggara Dukung Penuh Program Infrastruktur Forbes DPRA

Jumat, 10 Okt 2025 - 23:19 WIB