Aceh Singkil, |detikaceh.com. 8 Oktober 2025 — Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan pelaksanaan regulasi terkait pembangunan kebun masyarakat sekitar, Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, S.H., mengundang para pimpinan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Aceh Singkil untuk menghadiri sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021.
Sosialisasi tersebut diselenggarakan pada hari Rabu, 8 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB di Ruang Op Room, Kantor Bupati Aceh Singkil. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang peraturan yang mengatur fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar oleh perusahaan perkebunan.
Dalam undangan resmi yang bersifat penting, Bupati Aceh Singkil mengajak lima perusahaan HGU yang beroperasi di wilayah tersebut untuk hadir langsung tanpa diwakilkan. Kelima perusahaan tersebut adalah:
1. PT. Nafasindo
2. PT. Socfindo
3. PT. Perkebunan Lembah Bhakti
4. PT. Delima Makmur
5. PT. Runding Putra Persada
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh perusahaan HGU memahami kewajibannya dalam mendukung pembangunan kebun masyarakat sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan,” ujar Bupati dalam suratnya.
Acara ini diharapkan menjadi langkah awal sinergi antara pemerintah daerah dan perusahaan HGU untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Aceh Singkil.
Redaksi: [Syahbudin Padank]