Sengketa Perdata Dibelokkan ke Pidana? Publik Desak PN Singkil Bertindak Adil

SYAHBUDDIN PJ

- Redaksi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 22:07 WIB

5042 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil, |detikaceh.com. 8 Oktober 2025— Sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Singkil hari ini menyisakan kontroversi dan kritik tajam. Majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Yakarim Munir dan memerintahkan sidang dilanjutkan ke pokok perkara.

Keputusan ini dinilai mencerminkan ketidakpekaan terhadap substansi hukum yang tengah dipersoalkan, di mana kuasa hukum terdakwa meyakini bahwa kasus ini seharusnya berada dalam ranah perdata, bukan pidana. Dalam putusannya, majelis hakim menyebut bahwa argumentasi penasihat hukum sudah masuk ke materi pokok perkara, dan oleh karena itu, eksepsi mereka dikesampingkan.

Namun, tim penasihat hukum Yakarim tidak tinggal diam. Dalam pernyataan tegas usai persidangan, Ketua Tim PH, Zahrul, S.H, menyatakan bahwa mereka siap untuk membuktikan di persidangan bahwa klien mereka tidak melakukan tindak pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Sejak awal kami sudah sampaikan, kami yakin ini perkara perdata. Proses pidana yang sedang dijalankan terhadap Yakarim ini memang tidak seharusnya. Selain itu, perkara perdata terkait hal ini juga sedang berproses di Pengadilan Negeri Singkil,” ujar Zahrul kepada media.

Lebih jauh, Zahrul menegaskan bahwa pihaknya memiliki alat bukti yang kuat untuk menunjukkan bahwa sengketa ini bermula dari persoalan hukum perdata.

> “Kami memiliki bukti yang cukup kuat bahwa ini perkara perdata. Akan kami sampaikan di muka persidangan nanti. Dengan begitu kita berharap putusan akhir perkara pidana ini akan menemukan kebenaran dan keadilan yang sesungguhnya, bahwa Yakarim tidak bersalah,” tegasnya.

Gejala Kriminalisasi atau Kelalaian Yuridis?
Penolakan terhadap eksepsi tim kuasa hukum Yakarim dinilai sebagai langkah tergesa-gesa dan berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam sistem peradilan. Dalam kasus ini, bukan hanya persoalan hukum yang dipertaruhkan, tetapi juga marwah pengadilan dan kepercayaan publik terhadap independensi lembaga peradilan di daerah.

Publik mempertanyakan: jika suatu perkara yang secara paralel sedang disidangkan di ranah perdata tetap dipaksakan untuk dibawa ke jalur pidana, di mana letak keadilan hukum itu?

Apakah ini pertanda bahwa siapa saja bisa dikriminalisasi hanya karena adanya laporan, meski substansinya adalah sengketa perdata yang sah dan masih dalam proses penyelesaian hukum?

Dalam banyak kasus di Indonesia, perbedaan antara perdata dan pidana kerap menjadi titik kabur yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menekan lawan hukum atau bahkan melakukan kriminalisasi. Bila tidak ditangani secara hati-hati, hal serupa bisa kembali terulang dan Yakarim Munir bisa menjadi korban berikutnya dari kekaburan batas ini.

Menanti Integritas Hakim dan Terangnya Keadilan dengan sidang berlanjut ke pokok perkara, bola kini sepenuhnya ada di tangan majelis hakim. Apakah mereka akan mampu memilah dengan objektif dan adil antara kepentingan hukum perdata dan indikasi pidana yang lemah?

Keputusan akhir perkara ini akan menjadi tolak ukur integritas peradilan di Aceh Singkil, sekaligus penentu nasib seorang warga yang saat ini tengah memperjuangkan kebenaran di tengah potensi kriminalisasi.

Redaksi Menyampaikan: Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Aceh Singkil terkait kritik maupun sikap majelis hakim dalam putusan sela yang memicu reaksi keras dari tim penasihat hukum terdakwa.

Redaksi akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini secara ketat, demi memastikan proses hukum berjalan secara adil dan terbuka. Jangan biarkan hukum menjadi alat tekanan keadilan harus berpihak pada kebenaran, bukan pada kekuasaan.

Editor: Redaksi Investigasi Aceh Singkil
Laporan:Syahbudin Padank, FRN Fast Respon counter Polri Nusantara provinsi aceh

Berita Terkait

Syukuran Ulang Tahun ke-14 Rahmat Saktian Bintang Digelar Hangat di Subulussalam
Sentuhan Lembut Polwan di Jalanan Subulussalam, Demi Khusyuknya Ibadah Jumat
“Panen Dua Minggu Sekali, Tapi Dicuri: Petani Sawit Subulussalam Minta Netizen Tak Bela Pencuri”
Tersangka Korupsi Dana Desa Rp476 Juta, Kades di Aceh Tenggara Ditahan
Melayani dengan Hati, Menindak dengan Nurani: Sosok Kasat Lantas Ini Curi Perhatian Publik”
Munas SWI 2026 Digelar di Hari Pers Sedunia, Siap Gaungkan Gerakan Nasional Pers Mengabdi untuk Negeri
Izin Mati, Perusahaan Masih Jalan Masyarakat Aceh Singkil Desak Pemerintah Bertindak
Haikal Padang Apresiasi Panitia, Ajak Wujudkan Program HIMAKO yang Inovatif dan Relevan

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 23:19 WIB

PWI Aceh Tenggara Dukung Penuh Program Infrastruktur Forbes DPRA

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:05 WIB

Tersangka Korupsi Dana Desa Rp476 Juta, Kades di Aceh Tenggara Ditahan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 00:22 WIB

LSM LIRA Dukung Langkah Tegas Kejari Aceh Tenggara Tetapkan Tersangka Kepala Desa dalam Kasus Fiktif Dana Desa

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:56 WIB

Tak Cukup Hanya Audit, LSM Minta Kejari Periksa Dugaan Permainan Dana Kesehatan dengan Anggaran Fantastis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 01:56 WIB

Bupati Aceh Tenggara: Koperasi Merah Putih Syariah Harus Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa

Selasa, 7 Oktober 2025 - 23:45 WIB

Polres Aceh Tenggara Bongkar Praktik Nyabu di Kebun, Empat Pria Terlibat Diamankan

Senin, 6 Oktober 2025 - 03:50 WIB

Ziarah Nasional Peringatan HUT ke-80 TNI Digelar di Aceh Tenggara

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:47 WIB

Ketua DPW Partai Aceh Kukuhkan Pengurus Kader, Target Satu Fraksi di Pemilu Mendatang

Berita Terbaru

ACEH BESAR

Janji Manis Pejabat Aceh Besar: Antara Citra dan Cacat Nurani

Sabtu, 11 Okt 2025 - 00:41 WIB

ACEH TENGGARA

PWI Aceh Tenggara Dukung Penuh Program Infrastruktur Forbes DPRA

Jumat, 10 Okt 2025 - 23:19 WIB