Bireuen – Bukannya menjadi pelindung, seorang suami di Kabupaten Bireuen justru tega melukai istri sirinya dengan senjata tajam. Pelaku berinisial AH (36), warga Desa Pante Pisang, Kecamatan Peusangan, ditangkap tim Opsnal dan Sat Intelkam Polres Bireuen di Medan pada Sabtu (23/8/2025) sore.
AH ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap istri sirinya, Yusniar (53), warga Desa Mata Mamplam, Peusangan. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (21/8/2025) di kawasan Mata Mamplam.
Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani melalui Kasat Reskrim AKP Jeffryandi dan Kasi Humas Iptu Marzuki menjelaskan, korban ditusuk pelaku menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka serius.
“Korban mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri dan sempat tidak sadarkan diri,” kata Marzuki, Minggu (24/8/2025).
Warga yang melihat kejadian itu langsung mengevakuasi korban ke Puskesmas Cot Ijue, Peusangan. Karena kondisinya kritis, Yusniar kemudian dirujuk ke RSUD Bireuen untuk perawatan lebih lanjut.
Sementara itu, usai melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri. Polisi yang menerima laporan dari korban dan warga langsung melakukan pengejaran. Hasil penyelidikan menunjukkan AH kabur ke Medan, Sumatera Utara.
Untuk mencegah pelaku melarikan diri lebih jauh, tim Polres Bireuen bergerak cepat ke Medan. AH akhirnya ditangkap di sebuah gudang bongkar muat di kawasan Sunggal. Ia kemudian dibawa kembali ke Polres Bireuen untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (*)