ACEH TIMUR | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menjadwalkan pemanggilan mantan Bupati Aceh Timur, Hasballah M. Thaib alias Rocky, Kamis besok, 28 Agustus 2025. Rocky dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Brata Maju.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Timur, Agusta Kanin, membenarkan agenda pemanggilan tersebut. Ia menyebut, pemeriksaan akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB di kantor Kejari. “Direncanakan besok pukul 09.00 WIB, mantan Bupati Rocky akan dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Agusta, Rabu (27/8/2025).
Pemanggilan ini dinilai penting untuk menyingkap dugaan penyimpangan tata kelola PT Brata Maju yang bergerak di sektor perkebunan sejak tahun 2012 hingga 2022. Selama lebih dari sepuluh tahun, perusahaan daerah itu diduga bermasalah dalam pengelolaan keuangan hingga memunculkan potensi kerugian negara.
Kasus ini kini sudah berada pada tahap penyidikan. Hingga saat ini, belasan saksi telah dipanggil penyidik, termasuk mantan Sekretaris Daerah Aceh Timur periode 2012, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Komisaris PT Brata Maju, Kepala Bagian Ekonomi, Kepala Dinas Perkebunan, hingga Direktur CV Dirajawalina. Tak hanya pejabat daerah, kantor akuntan publik yang disebut terlibat juga sudah dimintai keterangan.
Agusta menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke kejaksaan. Setelah dilakukan telaah, penyidik menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan sehingga kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. “Terkait total kerugian negara, masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor,” kata Agusta.
Pemanggilan Rocky diperkirakan akan menjadi salah satu kunci untuk mengungkap skema dugaan korupsi yang melilit BUMD tersebut. Perhatian publik pun kini tertuju pada perkembangan penyidikan yang dilakukan kejaksaan, mengingat PT Brata Maju merupakan aset daerah yang semestinya berperan besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh Timur. (*)