detikaceh.com,Aceh Timur| Penunjukkan seorang Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Aceh Timur menuai kritik dan desakan untuk segera dievaluasi. Kebijakan ini dinilai tidak tepat karena mengabaikan profesionalisme dan berpotensi menghambat kinerja serta karier para ASN.
Sejumlah pihak menyoroti bahwa posisi bendahara seharusnya diisi oleh aparatur yang memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang pengelolaan keuangan daerah. Sementara itu, tugas utama PPL adalah mendampingi petani di lapangan untuk mendukung ketahanan pangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162/PMK.05/2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013, bendahara pengeluaran harus memiliki kompetensi teknis di bidang pengelolaan keuangan negara. Penunjukan PPL, yang merupakan jabatan fungsional penyuluh, dianggap tidak sesuai dengan asas “the right man on the right place” dan berpotensi melanggar hukum.
Bendahara wajib menguasai Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), instrumen utama dalam pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019. Pengetahuan ini tidak menjadi bagian dari tugas pokok PPL.
Penugasan ganda ini tidak hanya merugikan tata kelola keuangan, tetapi juga menghambat pengembangan karier PPL itu sendiri. Menurut Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 dan Keputusan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2023, ASN fungsional dituntut fokus mengumpulkan angka kredit dan menjalankan tugas sesuai jenjangnya.
Jika PPL dibebani tugas bendahara, maka: Target angka kredit untuk kenaikan jenjang fungsional bisa terbengkalai. Pemindahan jabatan ke Kementerian Pertanian dapat terkendala karena penugasan ganda dianggap tidak relevan. Karier profesional PPL berpotensi stagnan dan terhambat.
Mengingat pentingnya peran PPL dalam mendukung swasembada pangan, banyak pihak mendesak Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Aceh Timur untuk segera melakukan evaluasi. Desakan ini juga ditujukan kepada Bagian Organisasi Setdakab, BKPSDM, dan BKKD Aceh Timur agar tercipta harmonisasi jabatan yang sesuai aturan.
Penunjukan PPL sebagai bendahara dinilai tidak sejalan dengan urgensi tugas mereka di lapangan, terutama dalam kerja sama dengan TNI-Polri untuk memperkuat ketahanan pangan daerah. Fokus PPL seharusnya murni pada tugas penyuluhan, bukan administrasi keuangan yang menuntut keahlian khusus.