Proyek revitalisasi SMA Negeri 1 Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, yang dibiayai dari APBN Tahun 2025 senilai Rp 388.791.000 kini menuai sorotan publik. Program pembangunan yang mencakup laboratorium komputer dan toilet sekolah tersebut diperkirakan berlangsung selama 120 hari kalender, mulai 12 Agustus 2025.
Namun, pantauan langsung LSM DPD Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) bersama wartawan menemukan dugaan pelanggaran serius di lapangan. Pekerja terlihat tidak menggunakan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seperti helm proyek, sepatu safety, maupun alat pelindung diri (APD) lainnya.
Ketua WGAB, Samsul Bahri, menegaskan dugaan bahwa kelalaian ini berawal dari tidak adanya penyediaan peralatan K3 oleh pihak sekolah selaku pengelola anggaran. “Kami menduga peralatan K3 tidak diberikan oleh Kepala Sekolah WY sebagai pengguna anggaran. Saat kami konfirmasi ke pekerja, jawabannya jelas: ‘Ya pak, gak pakai sepatu soalnya sepatunya gak ada,’ kata salah seorang pekerja di lokasi,” ungkap Samsul Bahri.
Menurutnya, pengakuan pekerja ini memperkuat dugaan bahwa pihak sekolah lalai memenuhi kewajiban dalam mengalokasikan dana untuk perlengkapan keselamatan kerja.
Kepala Sekolah WY sebagai Pengguna Anggaran
Sebagai Pengguna Anggaran (PA), Kepala SMA Negeri 1 Lawe Alas berinisial WY bertanggung jawab penuh terhadap jalannya proyek. Hal ini ditegaskan dalam sejumlah regulasi:
1. PP Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN
Pasal 8 ayat (1): PA wajib melaksanakan kegiatan secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Pasal 11 ayat (2): PA bertanggung jawab penuh terhadap teknis, administrasi, serta keselamatan kerja.
2. UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pasal 3 ayat (1): Penanggung jawab wajib menyediakan APD bagi pekerja.
Pasal 14 ayat (1): Lalai menyediakan APD dapat dikenai sanksi pidana.
3. PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK3
Proyek bernilai di atas Rp 100 juta wajib menerapkan sistem manajemen K3. Dengan nilai Rp 388 juta, proyek ini jelas masuk kategori wajib.
4. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 45 ayat (1): Satuan pendidikan wajib menyediakan sarana prasarana yang aman dan nyaman.
5. KUHP Pasal 359
Kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka atau meninggal dapat dijerat pidana.
Potensi Sanksi untuk WY
Jika terbukti benar, Kepala Sekolah WY dapat dikenakan:
Sanksi Administratif
Teguran, penghentian kegiatan, penundaan pencairan dana, hingga pencopotan jabatan (PP 45/2013 Pasal 12).
Audit khusus oleh Inspektorat, Dinas Pendidikan, hingga BPK.
Sanksi Pidana
UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 15: Pidana kurungan 3 bulan atau denda jika lalai menyediakan K3.
Pasal 359 KUHP: Bisa dipidana jika kelalaian mengakibatkan kecelakaan kerja.
Bila ada penyalahgunaan anggaran, kasus ini dapat naik ke ranah Tipikor.
Desakan LSM dan Publik
Samsul Bahri menegaskan bahwa proyek dengan dana APBN tidak boleh dijalankan sembarangan. “WY sebagai pengguna anggaran wajib mempertanggungjawabkan hal ini. Tidak ada alasan pekerja dibiarkan tanpa perlengkapan K3. Ini pelanggaran serius,” katanya.
Masyarakat Lawe Alas juga meminta agar Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara segera turun tangan menyelidiki kasus ini. Menurut mereka, keterlibatan aparat penegak hukum sangat penting agar dana negara benar-benar digunakan sesuai aturan, bukan sebaliknya menjadi ajang kelalaian yang membahayakan nyawa pekerja.
Media akan terus mengawal perkembangan proyek ini, termasuk kemungkinan langkah hukum yang akan diambil Kejaksaan terhadap dugaan pelanggaran K3 yang menyeret nama Kepala Sekolah WY.
Berita ini telah di konfirmasi melalui via WhatsApp ceklis 2 tidak ada jawaban sama sekali.
(Tim)