LHOKSUKON — Sepucuk senjata api laras pendek jenis revolver yang berhasil diamankan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, diduga kuat disiapkan untuk membantu upaya pelarian seorang narapidana berinisial IKN. Napi tersebut sebelumnya divonis dalam kasus narkotika dan kini tengah menjalani proses hukum baru sebagai terdakwa kasus penipuan dengan modus menyamar sebagai anggota polisi hingga personel Badan Narkotika Nasional (BNN).
Informasi tersebut disampaikan Kepala Polres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Bustani, kepada wartawan pada Senin (29/9/2025) malam. Menurut Bustani, pengungkapan kasus ini bermula dari operasi penyamaran oleh anggota kepolisian yang menyusup ke dalam Lapas dengan menyamar sebagai narapidana. Upaya itu dilakukan untuk mengawasi pergerakan IKN sejak Mei 2025.
“Sejak IKN masih berstatus tahanan di Polres, dia sudah menunjukkan gelagat mencurigakan. Maka dari itu, kami bentuk tim untuk pantau terus hingga dia menjadi tahanan titipan pengadilan di Lapas Lhoksukon,” ujar Bustani.
Bustani menyebut, IKN pernah mencoba melarikan diri dari tahanan dengan modus sakit dan meminta dirawat di rumah sakit, pola yang serupa dengan pelarian pertamanya pada 2012 silam. Berdasarkan hasil penyelidikan, IKN disebut mulai menyusun rencana kabur sejak Agustus 2025 dengan melibatkan jaringan napi lain di dalam Lapas.
“Ini bukan temuan senpi oleh petugas Lapas biasa, tapi bagian dari operasi gabungan. Kami bekerjasama dengan pihak lapas dan menempatkan anggota sebagai napi di blok yang sama,” kata Bustani.
Dalam proses penyamaran itu, petugas berhasil mengungkap rencana pelarian yang sempat dijadwalkan berlangsung pada Senin (22/9) pagi. Senpi yang diamankan itu diduga dibeli untuk mengeksekusi pelarian dengan skenario menyusupkan senjata ke dalam lapas dan menciptakan situasi kekacauan.
“Uang pembelian senjata api tersebut berasal dari napi berinisial I, awalnya sebesar Rp25 juta, lalu pembayaran kedua sebesar Rp8 juta. Pembelian dilakukan melalui perantara di luar daerah. Napi I bekerja sama dengan A, dan bersama napi lain mereka membentuk kelompok,” katanya.
Dari hasil penyidikan, diketahui peran masing-masing napi dalam skema pelarian. Napi berinisial S ditugaskan memantau situasi Lapas, A bertindak sebagai eksekutor, sedangkan I mengatur strategi dan jalur masuknya senjata api ke dalam Lapas.
Bustani menambahkan, komunikasi dengan pihak luar turut dilakukan oleh R, istri dari A, yang sempat membatalkan pengiriman senpi karena tidak sesuai spesifikasi yang diminta. Setelah mendapat kesepakatan baru, senjata api jenis revolver berikut empat butir amunisi akhirnya dibeli sesuai pesanan.
“Senjata itu sudah kami amankan sebagai barang bukti, namun untuk jenis detailnya masih akan diperiksa lebih lanjut di laboratorium forensik,” ucapnya.
Hingga kini, penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap jalur penyelundupan senpi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga mendalami kemungkinan jaringan napi lain yang terlibat, mengingat sebagian besar dari mereka merupakan terpidana kasus narkotika.
“Kita sedang dalami peran masing-masing, dan koordinasi terus dilakukan dengan pihak lapas dan kejaksaan. Yang pasti, upaya pelarian ini cukup terencana dan melibatkan lebih dari satu pihak,” kata Bustani.
Puluhan korban penipuan yang diduga dilakukan oleh IKN juga telah melapor ke Polres Aceh Utara. Proses hukum terhadap yang bersangkutan tengah berjalan bersamaan dengan pengusutan kasus senjata api ilegal dan rencana pelarian dari balik jeruji.